Kamu mungkin pernah menerima gaji prorata karyawan, di mana nominalnya tidak sama dengan perjanjian kerja? Terlebih, jika kamu adalah baru atau dalam masa probation. Kok, hanya anak baru yang dapat gaji prorata karyawan? Jadi, biasanya gaji prorata diberikan untuk karyawan baru yang belum genap sebulan bekerja.
Maka dari itu, kebanyakan karyawan baru yang masih onboarding di pertengahan bulan akan digaji dengan sistem prorata atau prorate. Nah, agar lebih paham tentang gaji prorata karyawan yuk simak informasi berikut ini beserta cara perhitungan gajinya.
Table of Contents
Apa Itu Gaji Prorata Karyawan?
Tidak jarang ada karyawan baru yang masuk di dekat tanggal-tanggal gajian. Tapi, apakah karyawan yang baru masuk tersebut akan ikut mendapatkan gaji?
Tentu saja dapat meski mereka belum mulai bekerja atau bahkan belum bekerja selama satu bulan. Meski tidak digaji full, karyawan baru tersebut akan digaji menggunakan sistem perhitungan yang berbeda dengan karyawan yang sudah bekerja selama satu bulan penuh.
Nah, hal tersebutlah yang disebut sebagai gaji prorata karyawan. Di mana prorata atau prorata sendiri diambil dari bahasa Italia yang berarti proporsional. Sederhananya gaji prorata karyawan adalah gaji yang diterima karyawan dari pihak perusahaan secara proporsional sesuai dengan waktu kerja yang telah dijalani dalam satu bulan.
Gaji Prorata Bisa untuk Karyawan Resign
Kalau ada karyawan yang mau resign di pertengahan bulan, bagaimana? Nah, sistem gaji prorata karyawan juga bisa digunakan oleh karyawan yang mau resign.
Di mana karyawan tersebut hanya akan mendapatkan gaji sesuai dengan waktu kerja yang telah dijalankan. Meski waktu gajiannya tetap akan dibayarkan di tanggal gajian.
Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis Potongan Gaji Karyawan, HR Wajib Tahu!
Misalnya, kamu ingin resign di tanggal 15 Agustus sedangkan waktu gajian kamu adalah setiap tanggal 25. Maka, kamu akan menerima gaji yang dihitung mulai dari tanggal 26 Juli sampai 15 Agustus yang akan dibayarkan tanggal 25 Agustus.
Jadi, meski setelah tanggal 15 Agustus kamu sudah bukan lagi karyawan di perusahaan tersebut, kamu akan tetap digaji pada tanggal 25 Agustus. Nah, biar nggak bingung karena teori yuk langsung saja simak cara menghitung gaji prorata karyawan di perusahaan berikut ini!
Cara Hitung Gaji Prorata Karyawan
Perlu diketahui, khususnya bagi para tim HR perusahaan, bahwa perhitungan gaji prorata harus sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor Kep.102/MEN/VI/2004. Di mana ada beberapa sistem perhitungan gaji prorata, yang wajib diketahui sebagai berikut:
Cara Hitung Gaji Prorata – Per Jam
Pertama ada cara hitung gaji prorata per jam, di mana jika dilihat berdasarkan UU Ketenagakerjaan rumusnya adalah upah sebulan (gaji pokok dan tunjangan tetap) dibagi 173.
Rumus:
Upah per jam = (1/173) x upah sebulan
Contoh:
- Siska mulai bekerja tanggal 15 Agustus
- Gaji Siska Rp5.000.000
- Tanggal gajian Siska setiap tanggal 28
- Jumlah hari bekerja 14 hari
- Sistem waktu kerja 8 jam per hari, 5 hari dalam seminggu
Siska akan dapat gaji berapa?
Gaji per jam= (1/173) x Rp5.000.000= Rp 28.901
Gaji Agustus= 14x8x Rp28.901= Rp3.236.944
Cara Hitung Gaji Prorata – Berdasarkan Jumlah Jam Kerja
Kedua, pihak HR bisa gunakan cara hitung gaji prorata berdasarkan jumlah jam kerja. Di mana standarnya perusahaan akan menerapkan sistem 8 jam kerja dalam sehari dan 5 hari kerja. Sehingga, waktu kerja ideal dalam seminggu adalah 40 jam.
Berikut rumusnya:
(Jumlah hari yang dijalani/jumlah hari kerja sebulan) x gaji sebulan
Contoh:
- Siska mulai bekerja tanggal 15 Agustus
- Gaji Siska Rp5.000.000
- Tanggal gajian Siska setiap tanggal 28
- Jumlah hari bekerja 14 hari
- Sistem waktu kerja 8 jam per hari, 5 hari dalam seminggu
(14/22) x Rp5.000.000= Rp3.181.818
Cara Hitung Gaji Prorata – Berdasarkan gaji prorata
Terakhir ada cara menghitung gaji prorata yang bisa dilakukan dengan mengalikan jumlah jam kerja dengan upah per jam karyawan.
Seperti rumus yang berikut ini:
Gaji prorata= Gaji per jam x jumlah jam kerja sehari x jumlah hari
Contoh:
- Kyla mulai bekerja 21 Juni
- Gaji Rp6.500.000
- Tanggal gajian: Setiap tanggal 28
- Jumlah hari kerja yang dijalani: 6 hari
- Waktu kerja 8 jam per hari, 5 hari per minggu
Upah per jam= Rp6.500.000 x (1/173)= Rp37.572
Gaji Kyla pada Agustus= Rp37.572 x 8 jam x 6 hari= Rp1.803.456
Kesimpulan
Bagaimana? Sudah tahu apa itu gaji prorata karyawan? Jadi, jika kamu karyawan baru atau ingin resign pastikan mengerti sistem perhitungan gaji prorata agar tidak bingung dengan jumlah gaji yang diterima.
Untuk tim HR juga pastikan, benar dalam menghitung gaji prorata karyawan dan bersikap adil. Terlebih, gaji menjadi suatu hal yang sensitif.
Bahkan, sesama karyawan lama gaji setiap orang berbeda-beda tergantung posisi dan jabatan yang diemban. Sehingga, perusahaan perlu alat hitung khusus untuk menghitung gaji karyawan dengan status apapun agar lebih mudah, lebih cepat, dan akurat.
Sudah tidak zaman hitung manual perusahaan harus menghitung gaji karyawan dengan sistem payroll untuk setiap bulannya. Nah, untuk mempermudahnya kamu bisa menggunakan aplikasi atau software AqtiveHR by MASERP.
Terlebih, dalam menghitung gaji, tim HR juga harus merekap absensi kehadiran karyawan terkait. Nah, AqtiveHR adalah software (perangkat lunak) yang memiliki berbagai macam fitur canggih untuk mengelola karyawan, termasuk melakukan perhitungan payroll otomatis dan dan juga rekap absensi karyawan, secara real time.
Tidak hanya itu, fitur payroll dari AqtiveHR ini juga dapat digunakan untuk menghitung pajak penghasilan karyawan. Mulai dari Potongan PPh 21 dan PPh 26.
Fitur lainnya, yang juga bisa dimanfaatkan adalah Reimbursement, Database Employee, hitung Pajak PPh 21, Broadcast Messages, dan masih banyak lagi. Semua fitur bisa digunakan, tergantung kebutuhan perusahaan.
Jadi, yuk permudah pekerjaan HRD di perusahaan kamu, dengan sistem teknologi HRIS! Baik perusahaan skala kecil maupun besar, semua bisa menggunakan software dari AqtiveHR by MASERP ini. Untuk penggunaan software sesuai kebutuhan perusahaan, kamu bisa lakukan konsultasi terlebih dahulu dengan ahli kami, secara gratis!