Kenaikan Upah Minimum di 2023, Berapa Jumlahnya?

Kenaikan upah minimum umumnya menjadi perencanaan rutin pemerintah di hampir setiap tahun. Hal ini dilakukan tak lain karena inflasi yang membuat nilai setiap kebutuhan meningkat.

Sehingga, perlu adanya penyesuaian melalui kenaikan upah minimum agar masyarakat bisa hidup layak. Lantas, apakah tahun depan akan ada kenaikan upah minimum? 

Menjawab pertanyaan tersebut, pemerintah sudah memastikan adanya kenaikan upah minimum untuk para buruh pekerja hingga karyawan swasta pada tahun 2023. Melansir Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga memastikan kalau upah minimum 2023 akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.

Namun untuk menentukan kenaikan upah, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menantikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) terlebih dahulu yang akan diserahkan dalam waktu dekat.

Jumlah Kenaikan Upah Minimum

Kenaikan upah minimum tentu menjadi angin segar bagi setiap pekerja, apalagi kalau ternyata akan jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2022. Lalu, berapa jumlah kenaikannya?

Sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 dan PP 36 tahun 2021 upah minimum dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Baca Juga: Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan? Simak Cara Penggunaannya

Mengutip Tribun Potianak, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, perkiraan upah minimum 2023 naik di kisaran 4-6 persen.

Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023. Sunardi menambahkan, upah minimum 2023 naik sebesar 4-6% tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahun ini dan inflasi.

Formula Perhitungan Upah Minimum

Jika pada tahun sebelumnya Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia dihitung menurut dasar PP No 78 tahun 2015, kenaikan upah minimum tahun depan kemungkinan besar akan dihitung dengan formula yang berbeda. 

Berikut formula untuk menghitung upah minimum tahun ini dan 2023 nanti:

UM (n) = UM (t) + [UM (t) x (Inflasi (t) + %∆PDB (t))]

Keterangan:

  • UM (n) = Upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM (t) = Upah minimum pada tahun berjalan
  • Inflasi (t) = Inflasi periode bulan September tahun sebelumnya sampai September tahun berjalan.
  • ∆ PDB (t) = Produk Domestik Bruto kuartal 3 dan 4 (tahun sebelumnya) dan kuartal 1 dan 2 (tahun berjalan).

Simulasinya, misalkan provinsi A tahun ini menerapkan upah minimum pekerja/buruh Rp 3,2 juta per bulan, dengan inflasi 3 persen dan pertumbuhan ekonomi (% ∆ PDBt) 5 persen. Besaran upah minimum tahun depan adalah Rp 3,536 juta per bulan.

Artinya dari upah awal Rp 3,2 juta, ada kenaikan sebesar Rp 336 ribu. Kenaikan upah minimum tersebut berasal dari inflasi 3 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5 persen dikali upah tahun berjalan Rp 3,2 juta.

Daftar Provinsi dan Upah Minimumnya

Sudah ada bayangan berapa kira-kira kenaikan upah minimum Anda? Nah, agar lebih bisa menghitung berapa kenaikan upah minimum tahun depan dari UMP saat ini, berikut adalah daftar 34 provinsi beserta upah minimumnya di 2022 yang bisa Anda lihat:

Sumatera

1. Aceh: Rp 3.166.460,00

2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94

3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00

4. Riau: Rp 2.938.564, 01

5. Jambi: Rp 2.698.940,87

6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00

7. Bengkulu: Rp 2.238.094,31

8. Lampung: Rp 2.440.486,18

9. Bangka Belitung: Rp 3.264.884,00

10. Kepulauan Riau: Rp 3.050.172,00

Jawa

11. DKI Jakarta: Rp 4.641.854,00

12. Jawa Barat: Rp 1.841.487,31

13. Jawa Tengah: Rp 1.812.935,43

14. DI. Yogyakarta: Rp 1.840.915,53

15. Jawa Timur: Rp 1.891.567,12

16. Banten: Rp 2.501.203,11

Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali: Rp 2.516.971,00

18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212,00

19. Nusa Tenggara Timur: Rp 1.975.000,00.

Kalimantan

20. Kalimantan Barat: Rp 2.434.328,19

21. Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516,09

22. Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473,32

23. Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22

24. Kalimantan Utara: Rp 3.016.738,00

Sulawesi

25. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00

26. Sulawesi Tengah: Rp 2.390.739,00

27. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876,00

28. Sulawesi Tenggara: Rp 2.576.016,96

29. Gorontalo: Rp 2.800.580,00

30. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10

Maluku dan Papua

31. Papua Barat: Rp 3.200.000,00

32. Papua: Rp 3.561.932,00

33. Maluku: Rp 2.619.312,83

Kenaikan Upah Minimum, Apakah Perusahaan Juga Harus Naikkan Gaji?

Kenaikan upah minimum sudah sepatutnya berlaku untuk semua pekerja, baik itu buruh maupun karyawan. Meski demikian, perusahaan juga memiliki kebijakan internal dalam mengikuti aturan pemerintah tersebut. 

Ada faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kenaikan gaji karyawan selain peraturan dari pusat, antara lain meliputi:

Kemampuan Perusahaan

Setiap perusahaan memiliki kondisi bisnis yang berbeda-beda, sehingga mempengaruhi besarnya upah yang akan diberikan ke karyawannya. Jika kondisinya masih cenderung struggling, kenaikan gaji mungkin saja dilakukan meski tidak banyak. Namun yang terpenting, perusahaan tetap wajib mengikuti UMP sebagai standar menggaji karyawan di level paling awam, tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.

Tanggung Jawab dan Masa Kerja

Rata-rata perusahaan menggunakan masa kerja sebagai pertimbangan untuk kenaikan gaji. Karyawan yang berdedikasi dan masa kerjanya lebih lama, akan cenderung diprioritaskan untuk naik gaji.

Begitupun dengan karyawan yang di posisinya memiliki banyak tanggung jawab, umumnya juga akan lebih mudah mendapat kenaikan gaji. Tentunya pihak HR dan user perlu mempertimbangkannya dahulu dengan performa karyawan ya.

Tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan memang cukup besar. Selain menyesuaikan gaji dengan kenaikan upah minimum, pihak HR departemen juga perlu membayarkan hak tersebut secara tepat waktu dan serentak di setiap bulannya. 

Kesimpulan

Maka itulah untuk memperlancar kewajiban menggaji pegawai, perusahaan perlu memiliki sistem payroll yang mumpuni seperti AqtiveHR by MASERP. Ada dua keunggulan yang bisa Anda dapat jika melakukan payroll melalui sistem teknologi HRIS ini, di antaranya:

  • Perhitungan Penggajian Otomatis

Memungkinkan departemen HR untuk mengotomatisasi semua sistem dan proses penggajian. Perhitungan komponen penggajian dan pendistribusian gaji selalu akurat dan aman.

  • Sinkronkan ke Penggajian

Tim HR tidak lagi menggunakan cara manual untuk rekapitulasi seluruh komponen penggajian seperti pajak (PPh21), BPJS atau asuransi, JHT atau manfaat pensiun, tunjangan, dll.

Dari setiap gaji yang dibayarkan ini, karyawan juga bisa memperoleh riwayat slip gaji kapan saja, cukup dengan mengaksesnya melalui aplikasi yang telah terintegrasi oleh sistem AqtiveHR. 

Tak hanya itu, AqtiveHR juga memberi kemudahan lain dalam pengelolaan SDM perusahaan seperti absensi online (melalui fitur pengenalan wajah dan radius lokasi), pengajuan izin atau cuti, broadcast message per divisi atau perusahaan untuk seluruh karyawan.

Semua perusahaan skala kecil maupun besar, bisa menggunakan software dari AqtiveHR by MASERP ini. Tunggu apalagi? Hubungi tim kami sekarang juga untuk mendapatkan software sesuai kebutuhan perusahaan, konsultasinya GRATIS! 

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on