Mulai Juli 2022 nanti, pemerintah akan mengubah aturan terkait Iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya, besaran iuran dibedakan menjadi 3 kelas, yakni Kelas I, Kelas II, dan Kelas II. Namun, aturan iuran BPJS Kesehatan kelas bertingkat tersebut akan dihapus Juli 2022 nanti, dan akan diganti menjadi 1 kelas saja dengan nama program KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.
Table of Contents
Iuran BPJS Kesehatan Baru Disesuaikan Dengan Gaji
Jika sebelumnya iuran BPJS disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan peserta. Misalnya, peserta hanya butuh pelayanan Kelas III, karena biaya iurannya yang paling murah. Lalu ada peserta yang ingin nikmati layanan Kelas I karena pelayanannya paling bagus, tapi ukurannya lebih mahal.
Tapi, kini konsep iurannya adalah menyesuaikan dengan gaji masing-masing peserta, dengan layanan kelas yang sama. Jadi, jika ada peserta yang memiliki gaji per bulan yang lebih tinggi, maka besaran iurannya juga lebih besar, dan yang memiliki gaji lebih rendah, akan membayar iuran dengan jumlah yang lebih kecil.
Intinya, berapapun besaran iuran yang dibayarkan peserta (besar atau kecil), mereka akan mendapatkan pelayanan, fasilitas rawat inap yang sama, yakni Kelas Rawat Inap Standar.
Adapun prinsip dari iuran BPJS Kesehatan standar ini sesuai dengan prinsip gotong royong. Jadi, tidak melihat siapa yang berkecukupan atau tidak, semua akan mendapat hak yang sama dan tentunya disesuaikan dengan kebutuhan medis.
BPJS Kesehatan Jadi Andalan Masyarakat
Seperti yang diketahui bahwa Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi salah satu andalan masyarakat Indonesia untuk berobat dan pelayanan medis lainnya.
BPJS ini juga dikenal memiliki iuran lebih murah, ketimbang asuransi swasta, karena di bawah naungan pemerintah. Dijelaskan juga dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional, bahwa:
“Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.”
Adapun tugas dari BPJS ini bagi masyarakat adalah sebagai berikut, seperti yang dilansir dari situs bpjs-kesehatan.go.id:
- Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
- Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
- Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
- Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
- Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
- Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
- Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Maka dari itu, peserta wajib membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya, agar mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan, di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Tarif Iuran BPJS Sebelum Diganti KRIS
Iuran BPJS kelas bertingkat akan dihapus 22 Juli 2022 mendatang. Itu artinya di bulan Juni ini, iuran BPJS masih berlaku iuran Kelas I, II, dan III.
Adapun, Iuran BPJS sebelum diganti, masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut tarif iuran BPJS Kesehatan 2022 Kelas I, II, III:
- Tarif Iuran BPJS kesehatan Kelas I: Rp150 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan Kelas II: Rp100 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan Kelas III: Rp 35 per bulan
Baca Juga: Definisi BPJS Beserta Jenis-Jenisnya
Tarif Iuran BPJS Baru Belum Ditetapkan
Mungkin kamu semua penasaran dengan berapa tarif iuran BPJS yang terbaru setelah kelas bertingkat diganti. Tapi ternyata, pemerintah saat ini masih dalam tahap simulasi, dan masih melihat banyak faktor sebagai pertimbangannya.
Untuk keputusan tarif iuran yang baru, kamu bisa tunggu sebagaimana pemerintah sedang menyiapkan hal yang terbaik, untuk masyarakatnya. Begitupun dengan para perusahaan yang bertugas membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawannya.
- Iuran Karyawan Dibayarkan Perusahaan
Adapun tunjangan kesehatan berupa BPJS Kesehatan di perusahaan, memang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan setiap bulannya. Perusahaan wajib membayar maksimal tanggal 10 setiap bulannya, jika terlambat, maka akan dikenakan denda pada saat peserta menggunakan pelayanan rawat inap sebesar 2,5% dari biaya rumah sakit.
Namun jika tidak menggunakan fasilitas rawat inap atau hanya rawat jalan, peserta BPJS tidak dikenakan denda dan tetap bisa digunakan.
Kesimpulan
Intinya, baik BPJS pribadi atau perusahaan, iuran harus tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuannya. Jika, kamu adalah peserta BPJS pribadi atau keluarga, bisa bayar secara mandiri di berbagai channel pembayaran BPJS Kesehatan, seperti ATM, M-banding, minimarket, e-commerce, dan lain-lain.
Sedangkan peserta BPJS dari perusahaan, biasanya pihak perusahaan yang akan membayarkan iurannya. Nah, sebagai pihak perusahaan, khususnya HRD mungkin akan banyak memakan banyak waktu jika harus melakukan rekap perhitungan iuran, secara manual.
Tapi, jangan khawatir! Karena perusahaan saat ini bisa menggunakan fitur Payroll dari software AqtiveHR by MASERP. Jadi, HRD bisa serahkan semua proses perhitungan iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, gaji pokok, pajak Pph 21, sampai bonus, secara otomatis dengan fitur tersebut.
Tidak hanya fitur Payroll, AqtiveHR by MASERP juga memiliki fitur lainnya seperti Absensi Kehadiaran dengan teknologi face recognition, Reimbursement, Database Employee, Broadcast Messages, dan masih banyak lagi.
Jadi, buat perusahaan yang punya masalah di pencatatan dan pengelolaan karyawan seperti di atas, bisa gunakan AqtiveHR sebagai solusinya. Pekerjaan HR jadi cepat, mudah, dan praktis!