Ingin Memberi Karyawan Uang Kompensasi?

Pada dasarnya, hak karyawan saat bekerja di suatu perusahaan bukanlah gaji semata. Karyawan juga berhak mendapatkan uang kompensasi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasinya, lho.

Lewat artikel berikut, akan dibahas jenis, ketentuan dan cara menghitung kompensasi karyawan kontrak maupun tetap. Simak bersama, yuk!

Pengertian Uang Kompensasi

Dalam dunia profesional, kompensasi merupakan imbalan yang diberikan pada karyawan di suatu perusahaan atau organisasi. Bentuk dari uang kompensasi dapat berupa berupa gaji, upah, insentif, bonus, asuransi, tunjangan, dan sebagainya. 

Kebijakan mengenai kompensasi ini sendiri diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Undang-Undang yang mengatur kompensasi karyawan yaitu UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan. 

Dalam pasal 61 A ayat 1 tercantum “Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud pada 61 ayat 1 huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh.”

Pada ayat 2 diterangkan bahwa uang kompensasi diberikan sesuai masa kerja buruh yang bersangkutan dan diatur lebih dalam peraturan pemerintah. Pemberian imbalan juga berlaku untuk tenaga kerja asing yang perjanjian kerjanya telah berakhir. 

Maka itulah sebagai pengusaha, penting memenuhi kebutuhan karyawan ini selain memberikan gaji pokok dan tunjangan. 

Manfaat Pemberian Uang Kompensasi

Beberapa perusahaan ada yang sangat memprioritaskan kesejahteraan karyawannya. Selain gaji pokok dan tunjangan, mereka juga tak segan memberi kompensasi secara rutin. Kesadaran ini sangatlah baik, sebab pemberian uang kompensasi dapat memberi banyak dampak positif terhadap masa depan perusahaan.

Adapun jurnal Relationship between Compensation and Employee Productivity membuktikan, sekitar 75% responden mengatakan employee compensation dapat menurunkan angka turnover, 48% merasakan citra perusahaan meningkat, dan 62% meningkatkan hubungan diantara staff.

Jenis-Jenis Kompensasi

Secara umum, jenis uang kompensasi dibagi menjadi dua, yaitu kompensasi langsung dan tidak langsung. Berikut ini penjelasan lengkap terkait perbedaannya: 

Kompensasi langsung

Kompensasi langsung adalah imbalan finansial yang diterima secara langsung oleh karyawan. Bentuknya bisa berupa gaji, upah, berbagai jenis tunjangan, bonus, komisi, hadiah berupa uang untuk prestasi kerja, pembagian laba perusahaan, THR, bahkan bisa pula berbentuk saham.

Kompensasi tidak langsung

Sedangkan, kompensasi tidak langsung adalah imbalan yang tidak secara langsung diterima karyawan dalam bentuk uang, melainkan berupa fasilitas tertentu, seperti asuransi sebagai proteksi tambahan, fasilitas tempat tinggal, fasilitas kendaraan, lingkungan kerja yang nyaman, dan sebagainya. 

Kompensasi non finansial

Bagi beberapa perusahaan yang diisi bukan oleh generasi milenial, kompensasi non finansial bisa dipilih karena bentuk imbalan bukan lagi uang, tetapi sesuatu yang lebih bermanfaat seperti jam kerja fleksibel, pemberian pelatihan, tambahan cuti, dan jenjang karir yang jelas. 

Beda Uang Kompensasi dengan Pesangon

Mungkin sebelum ini, kamu pernah bertanya-tanya apa bedanya uang kompensasi dengan pesangon? 

Perbedaan uang pesangon dan kompensasi terletak di status penerima, faktor atau sebab pemberian uang, hitungan, dan ketentuannya. Jika uang pesangon ditujukan kepada pekerja dengan status PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) sedangkan kompensasi diterima oleh pekerja dengan status PKWT (perjanjian waktu tertentu).

Di samping itu, faktor atau alasan pemberian pun berbeda, jika uang pesangon ditujukan bagi mereka yang di PHK karena berbagai alasan kecuali resign, sedangkan kompensasi diberikan apabila masa perjanjian kerja telah berakhir, dan kompensasi tetap diberikan apabila pekerja mengundurkan diri/resign sebelum PKWT selesai.

Cara Menghitung Uang Kompensasi Karyawan

Setiap karyawan apapun statusnya di kantor, berhak mendapatkan uang kompensasi. Namun, berbeda status akan berbeda pula cara penghitungan kompensasinya. Di bawah ini adalah cara menghitung uang kompensasi untuk karyawan kontrak dan tetap:

Karyawan Kontrak

Pada karyawan kontrak atau PKWT yang resign, secara aturan dalam UU tetap mendapatkan kompensasi berdasarkan masa kerja yang bersangkutan. Misalkan, jika seorang karyawan PKWT sudah bekerja selama setengah tahun, maka ia berhak menerima uang sebesar 6 kali upah sebulan.  

Adapun cara menghitung uang kompensasi karyawan kontrak yang bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka diberikan 1 kali upah sebulan. Sementara untuk karyawan yang bekerja lebih dari 2 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah. 

Contohnya, karyawan bernama Diandra telah bekerja selama 6 bulan dan masa kontraknya telah habis. Maka, uang kompensasi yang akan didapat perhitungannya adalah 6:12xRp4.000.000=Rp2.000.000.

Karyawan Tetap

Karyawan tetap yang resign, idealnya tidak mendapatkan uang kompensasi. Akan tetapi, sebutannya adalah pesangon, penggantian hak, dan uang penghargaan kerja sesuai dengan kontrak. 

Besaran pesangon biasanya dihitung sesuai masa kerja yang mengacu pada pasal 156 UU Ciptaker 2021, antara lain:

  • Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, satu bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, 5 bulan upah 
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, 8 (delapan) bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

Tak hanya itu, uang kompensasi juga akan diberikan kepada karyawan dengan kondisi-kondisi tertentu yang terjadi dalam hidupnya. Kondisi tersebut antara lain seperti:

Karyawan PHK

Kompensasi phk karyawan kontrak sama dengan kompensasi karyawan tetap resign. Adapun uang penghargaan yang dapat diberikan jika mengacu pada pasal 156 ayat 3 sebagai berikut: 

  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 bulan upah

Karyawan meninggal dunia

Risiko kecelakaan kerja dan kematian di lingkungan kerja bisa terjadi selama bekerja. Apabila karyawan meninggal dunia, hak-haknya tetap harus diberikan pada ahli waris dan keluarganya. Adapun kompensasi dan benefit karyawan meninggal dunia, berhak mendapatkan sejumlah uang dari  jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua. 

Kesimpulan

Memang, tidak semua perusahaan dapat bersikap bijak dan adil dalam memberikan uang kompensasi kepada karyawan yang berhak mendapatkannya. Banyak hal yang menyebabkan masalah ini terjadi, salah satu faktornya adalah kondisi finansial perusahaan yang sedang kurang baik.

Seperti dilansir dari Kemnaker, bila perusahaan tak memberikan uang kompensasi, maka pekerja bisa mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak berunding upaya selanjutnya adalah mediasi, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pada tahap ini pekerja perlu mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan perundingan bipartit telah dilaksanakan namun gagal mencapai kesepakatan.

Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Apabila setelah perundingan mediasi ini tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Penghitungan uang kompensasi yang benar, tentu akan mempengaruhi cash flow perusahaan. Maka itu, penting bagi perusahaan untuk memiliki sistem HRIS seperti AqtiveHR by Maserp guna membantu menghitung segala kepentingan yang menjadi hak karyawan agar hasilnya akurat. 

Melalui fitur employee database, HR dapat mengelola database karyawan seperti data pribadi atau gaji dalam satu sistem dengan lebih mudah dan terintegrasi. Selain itu, pembagian uang kompensasi melalui fitur payroll pun akan terhitung secara otomatis menyesuaikan data karyawan terkait masa kerja beserta gajinya.

Tunggu apa lagi? Yuk, segera hubungi tim kami untuk bisa menggunakan software dari AqtiveHR by MASERP agar kerja perusahaan lebih terbantukan dengan fitur-fitur canggihnya. Konsultasinya gratis, lho!

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on