Persentase kenaikan gaji merupakan salah satu hal yang kerap ditunggu oleh karyawan. Dengan adanya kenaikan gaji, motivasi karyawan dalam bekerja semakin meningkat. Selain itu, perusahaan yang memberikan kenaikan gaji tentu dapat dikatakan sebagai perusahaan yang mempertimbangkan kesejahteraan karyawannya.
Namun, kenaikan gaji tidak dapat serta merta dilakukan tanpa memperhitungkan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penerapan kenaikan gaji tentu dipengaruhi oleh sejumlah faktor baik dari perusahaan maupun karyawan perusahaan itu sendiri.
Sementara itu, HRD perusahaan memiliki wewenang terkait kebutuhan personalisasi dan administrasi karyawan termasuk soal penggajian dan kenaikan gaji. Sehingga manajemen HR yang akan menghitung persentase kenaikan gaji setiap karyawan perusahaan.
Lantas, bagaimana HR menghitung persentase gaji karyawan? Dan faktor apa saja yang memengaruhi kenaikan gaji? Yuk, cari tahu jawabannya melalui artikel kali ini.
Table of Contents
Pengertian Persentase Kenaikan Gaji
Sebelum membahas lebih jauh, alangkah baiknya mengetahui pengertian persentase kenaikan gaji itu sendiri. Persentase kenaikan gaji adalah persentase yang dapat menunjukkan besaran kenaikan gaji yang diperoleh karyawan dalam periode waktu tertentu. Perusahaan biasanya menggunakan persentase kenaikan gaji dengan berbagai hal seperti peraturan pemerintah, laju inflasi, performa karyawan, penghasilan bisnis perusahaan secara keseluruhan dan sebagainya.
Faktor-faktor yang Memengaruhi Kenaikan Gaji Karyawan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kenaikan gaji tentu dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti dari sisi perusahaan karyawan maupun sisi eksternal lainnya.
Baca Juga: Beginilah Cara Menghitung Gaji Bersih Karyawan
Peraturan Pemerintah
Kenaikan gaji dapat dipengaruhi oleh peraturan pemerintah terkait kenaikan upah minimum karyawan yang biasa diumumkan setiap tahunnya. Aturan tersebut tentu dibuat untuk memberikan kehidupan yang layak bagi karyawan. Dengan demikian, perusahaan dapat memperhitungkan persentase kenaikan gaji dengan merujuk pada aturan kenaikan upah minimum dari pemerintah.
Laju Inflasi
Laju inflasi dapat menjadi faktor yang memengaruhi kenaikan gaji karyawan baik karyawan swasta maupun PNS. Biasanya, acuan yang digunakan dalam menghitung persentase kenaikan gaji harus mengikuti perhitungan upah minimum berdasarkan aturan PP No.36 tahun 2021.
Kendati demikian, tidak semua sektor bisnis dapat melakukan penyesuaian gaji lantaran masih ada pelaku bisnis yang berada pada tahap pemulihan finansial pasca pandemi.
Peningkatan Kesejahteraan Karyawan
Gaji karyawan seharusnya memiliki penyesuaian secara berkala terhadap harga bahan-bahan pokok yang semakin tinggi. Oleh karena itu, kenaikan gaji dapat dipengaruhi oleh kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi standar kebutuhan hidup karyawan dalam waktu satu bulan.
Sementara itu, angka KHL biasanya ditentukan dari hasil survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional. Angka KHL tersebut selanjutnya ditinjau secara berkala paling tidak dalam kurun waktu lima tahun sekali.
KHL dipertimbangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai salah satu faktor dalam kenaikan gaji karyawan. Pada tahun 2020 kemarin, KHL mempunyai 64 komponen dan kemudian dibagi menjadi 7 kebutuhan dasar masyarakat.
Kemampuan Finansial Perusahaan Secara Keseluruhan
Faktor utama lainnya yang memengaruhi kenaikan gaji adalah kemampuan finansial perusahaan secara keseluruhan. Akibat pandemi, tentu banyak perusahaan yang mengalami kendala finansial sehingga berpengaruh terhadap profit dan pembayaran gaji karyawan.
Oleh karena itu, kenaikan gaji dapat terjadi apabila finansial perusahaan secara menyeluruh mampu dalam membayarkan gaji dengan jumlah yang lebih dari sebelumnya.
Jenjang Karir dan Jabatan Karyawan
Gaji tentu berbanding lurus dengan jabatan karyawan. Gaji yang meningkat akan sejalan dengan tingginya jabatan dan besarnya tanggung jawab. Hal tersebut sebagai bentuk hak karyawan yang adil lantaran kewajibannya semakin bertambah.
Oleh karena itu, ketika ada promosi jabatan perusahaan tentu juga akan menghitung persentase kenaikan gaji yang sesuai dengan tanggung jawab barunya.
Gaji Rata-rata di Industri
Gaji rata-rata suatu posisi atau jenis pekerjaan yang sama yang dibayarkan perusahaan dalam industri tentu memengaruhi kenaikan gaji karyawan.
Kenaikan pada skala upah tersebut tentunya digunakan perusahaan dalam memberikan kenaikan gaji pada posisi yang sama.
Selain beberapa faktor di atas, kenaikan gaji karyawan juga dapat dipertimbangkan oleh faktor-faktor lain seperti loyalitas, masa kerja, kinerja atau performa kerja, dan kontribusi karyawan kepada perusahaan.
Cara Menghitung Persentase Kenaikan Gaji Karyawan
Penetapan persentase kenaikan gaji karyawan tentu akan kembali pada kebijakan tiap perusahaan. Namun, HR dapat menghitung persentase kenaikan gaji karyawan dengan menggunakan rumus sebagai berikut.
Kenaikan Gaji Karyawan = Gaji Awal x Persentase Kenaikan Gaji
Contoh kasus :
Sebuah perusahaan menetapkan kenaikan gaji semua karyawannya sebesar 10% yang mulai efektif berlaku awal tahun 2023. Gaji lama Radit Rp 5.000.000, gaji Ridho Rp 6.500.000, dan gaji Pandu Rp 6.600.000. Berapa besaran kenaikan gaji yang diterima oleh ketiganya?
Kenaikan gaji perusahaan umumnya dalam bentuk persentase.
Perusahaan memberikan kenaikan gaji sebesar 10 persen.
Kenaikan Gaji Karyawan = Gaji Awal × Persentase Kenaikan Gaji
• Gaji Radit : Rp 5.000.000 × 10% = Rp 5.500.000
• Gaji Ridho : Rp 6.500.000 × 10% = 7.150.000
• Gaji Pandu : Rp 6.600.000 × 10% = 7.260.00
Dengan demikian, pada awal tahun 2023 Radit memperoleh gaji sebesar Rp 5.500.000, gaji Ridho sebesar Rp 7.150.000, dan gaji Pandu sebesar Rp 7.260.000
Lantas, bagaimana cara mengetahui presentase kenaikan gaji?
Cara mengetahui presentase kenaikan gaji yang didapatkan karyawan dengan mencari rasio kenaikan gaji tersebut kemudian dikalikan dengan 100.
Rasio = Selisih gaji : Gaji lama
Sebagai contoh, Radit mendapatkan kenaikan gaji dengan gaji baru sebesar Rp 6.600.000. Gaji lama Radit Rp 5.900.000. Berapa presentase kenaikan gaji Radit?
• Selisih gaji Radit : Gaji lama – Gaji baru
Rp 5.900.000 – Rp 6.680.000 = Rp 708.000
• Rasio = Selisih gaji : Gaji lama
Rp 708.000 : Rp 5.900.000 = 0,12 × 100 = 12%
Jadi, kenaikan gaji Radit adalah sebesar 12 persen.
Kesimpulan
Persentase kenaikan gaji tentu akan sangat berpengaruh pada kinerja karyawan untuk perusahaan. Namun, perlu juga diingat, apabila terdapat kenaikan gaji UMR karyawan tentu komponen penggajian lainnya juga akan naik.
Komponen penggajian karyawan dapat termasuk penghitungan uang lembur, perhitungan THR karyawan, iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta perhitungan jenis pajak penghasilan karyawan.
Untuk memperbaharui data karyawan terkait penggajian dan komponen-komponennya tentu akan memakan banyak waktu. Namun, perusahaan kini dapat menggunakan software HR yang dapat memudahkan manajemen HR terkait penggajian karyawan perusahaan.
Software tersebut berupa AqtiveHR, sebuah aplikasi yang ditujukan untuk membantu segala kebutuhan pekerjaan manajemen HR dan beberapa kebutuhan karyawan seperti personalisasi dan administrasi.
Melalui fitur-fitur unggulan yang disediakan AqtiveHR, perusahaan dapat memudahkan pekerjaan manajemen HR dan karyawan lainnya. Selain fitur penggajian otomatis, AqtiveHR juga menyediakan fitur lain seperti absensi online, pengajuan izin/cuti, dan broadcast message per divisi maupun seluruh staf perusahaan.
Dengan menggunakan AqtiveHR, perusahaan mampu memfasilitasi karyawan suatu sistem yang lebih efektif dan efisiensi. Yuk, gunakan AqtiveHR sekarang juga!