Jika bekerja di perusahaan, pasti kamu akan mendapatkan gaji pokok, beserta benefit lainnya seperti tunjangan karyawan. Ada banyak jenis tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan, di luar gaji pokok.
Maka tak heran, jika banyak calon karyawan yang sengaja mencari perusahaan, yang bisa memberikan tunjangan lengkap untuk para karyawannya. Sehingga, benefit yang diterima karyawan juga lebih banyak.
Tunjangan ini juga diberikan perusahaan, sebagai bentuk kepedulian dalam mensejahterakan karyawannya. Untuk jenis-jenis tunjangan perusahaan sendiri, biasanya berbeda-beda tergantung kebijakan.
Table of Contents
Apa Itu Tunjangan Karyawan?
Jadi, tunjangan ini merupakan sebuah upah tambahan yang diberikan perusahaan, kepada karyawannya di luar gaji pokok.
Bahkan, tidak sedikit karyawan yang memiliki pendapatan tunjangan, yang justru lebih besar dari gaji pokoknya. Selain itu, besaran tunjangan tersebut juga ditentukan sendiri, oleh perusahaan dan bersifat opsional.
Sedangkan nominal gaji pokok, diatur dalam peraturan pemerintah, berbeda dengan tunjangan. Namun, pemberian tunjangan juga tercatat di dalam undang-undang.
Baca Juga: Pajak Karyawan PPh 21: Peserta Pajak, & Cara Hitungnya
Perbedaan Tunjangan dan Gaji Pokok
- Tunjangan ini ditentukan sendiri oleh perusahaan dan bersifat opsional (tidak diatur pemerintah soal besarannya).
- Gaji pokok adalah upah yang diberikan sebagai imbalan dasar, kepada karyawan karena telah mengerjakan tanggung jawab sesuai tingkat pekerjaannya. Di sini, pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan gaji pokok dengan nominal yang sudah disesuaikan dengan UMP/UMR di kota atau daerah tersebut.
Perusahaan juga bisa memasukkan tunjangan bersama dengan gaji pokok, melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 9.
Dimana, dalam Undang-undang tersebut pemerintah hanya mewajibkan nilai gaji pokok minimal 75 persen dari total upah yang diterima karyawan.
Jika sistemnya disatukan, maka jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap, nilai minimalnya adalah Upah Minimum Provinsi.
Perusahaan Boleh Meniadakan Tunjangan
Perusahaan boleh tidak memberikan upah dalam bentuk tunjangan, sehingga yang diterima hanyalah gaji pokok. Tapi, jika sistemnya seperti itu, maka jumlah gaji pokok tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum.
Berdasarkan pasal 5 PP nomor 78 tahun 2015, upah akan terdiri dari tiga jenis:
- Gaji tanpa tunjangan.
- Gaji pokok dan tunjangan tetap.
- Gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Nah, jika kamu karyawan dan sedang bekerja di perusahaan, perlu kamu tahu juga bahwa ada banyak jenis tunjangan yang biasa diberikan perusahaan. Tunjangan sendiri dibagi menjadi 2 jenis, dan dari masing-masing jenis tunjangan tersebut ada contoh-contohnya.
Jenis Tunjangan
Tunjangan umumnya dibedakan menjadi dua jenis yaitu tunjangan tetap dan tidak tetap, seperti yang dirincikan pada SE-07/MEN/1990. Berikut masing-masing penjelasannya.
Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah jenis tunjangan yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan secara rutin atau teratur. Bahkan, tunjangan ini juga diberikan termasuk ke keluarga karyawan, seperti anak dan istri.
Karena bersifat tetap, maka tunjangan ini tidak dipengaruhi oleh faktor kehadiran, kinerja maupun prestasi, yang pernah dimiliki karyawan. Berikut contoh tunjangan tetap:
- Tunjangan Istri dan Anak: Tunjangan yang paling umum diberikan perusahaan, kepada karyawan yang sudah menikah atau berkeluarga. Khusus untuk yang punya anak, tunjangan akan diberikan dengan usia anak kurang dari 21 tahun, dan maksimal 3 anak.
- Tunjangan Kesehatan: Tunjangan kesehatan ini juga menjadi tunjangan yang umum diberikan. Bahkan, untuk tunjangan yang satu ini bersifat wajib, karena program dari pemerintah berupa Jaminan Kesehatan (JKN). Karena, hal tersebut juga tercatat dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
- Tunjangan Hari Tua: Berbeda dengan tunjangan kesehatan, namun tunjangan ini juga termasuk dalam program pemerintah, dimana perusahaan wajib mendaftarkan karyawan, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Tunjangan Jabatan: Tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang menjabat sebagai posisi tertentu. Dimana tunjangan ini diberikan dengan tujuan, agar karyawan termotivasi atas tanggung jawab yang diembannya. Semakin besar tanggung jawab, maka semakin besar juga nominal tunjangannya.
- Tunjangan Perumahan: Terakhir, tunjangan ini biasa diberikan kepada karyawan yang tidak menempati rumah milik perusahaan. Adapun bentuk dari tunjangan ini adalah berupa uang.
Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap adalah upah yang dibayarkan secara tidak teratur atau tidak tetap, kepada karyawan. Hal tersebut dikarenakan, jumlah atau besaran nominal tunjangannya akan dipengaruhi oleh perhitungan, yang sifatnya per jam, harian, atau sesuai kesepakatan perusahaan.
Intinya, tunjangan ini dipengaruhi oleh kehadiran karyawan ke kantor. Jadi, kalau tidak hadir di beberapa tanggal, nilai tunjangan juga akan berkurang, atau tidak dihitung. Berikut contohnya:
- Tunjangan Makan: Merupakan tunjangan yang diberikan perusahaan berupa 1 kali makan setiap hari. Uang makan ini biasanya berbentuk makanan (katering) atau juga bisa berbentuk uang. Jika karyawan tidak masuk pada hari itu, maka ia tidak berhak mendapatkan tunjangan makan.
- Tunjangan Transportasi: Sama seperti tunjangan makan, tunjangan ini juga akan diberikan kepada karyawan yang jika hadir ke kantor. Tunjangan ini berupa subsidi atau pengganti uang transportasi karyawan, dengan besaran sesuai jarak dan jenis transportasi yang digunakan.
- Tunjangan Lembur: Lembur bukan kegiatan tambahan, jadi ketika kamu lembur, kamu berhak mendapatkan upah atau tunjangan lembur, sesuai dengan jumlah hari dan jam, yang kamu gunakan untuk lembur. Bahkan tunjangan lembur ini juga diatur dalam Undang-undang.
- Tunjangan Kinerja: Seperti namanya, tunjangan ini akan diberikan, jika karyawan memiliki performa atau prestasi yang bagus, dan bisa mempengaruhi peningkatan bisnis perusahaan. Sehingga, nominalnya pun berbeda-beda, sesuai pencapaian yang dikerjakan.
Kesimpulan
Nah, itu dia informasi lengkap seputar tunjangan, yang wajib diketahui karyawan maupun pihak perusahaan. Karena, hal tersebut termasuk hal-hal yang sensitif.
Perusahaan juga harus berlaku adil dalam setiap pembagian tunjangan. Sehingga, perusahaan perlu alat hitung khusus agar pekerjaan tersebut bisa lebih mudah dikerjakan, lebih cepat, dan akurat.
Pasalnya, perusahaan harus menghitung tunjangan ketika hendak memproses payroll atau penggajian karyawan setiap bulannya. Untuk mempermudahnya, kamu bisa menggunakan aplikasi atau software AqtiveHR by MASERP.
AqtiveHR adalah software (perangkat lunak) yang memiliki berbagai macam fitur canggih untuk mengelola karyawan, termasuk melakukan perhitungan payroll secara otomatis dan real time.
Tidak perlu khawatir telat input data, karena software ini bisa diakses secara online setiap saat, dan terus terupdate secara otomatis.
Bahkan, fitur payroll dari AqtiveHR ini juga dapat digunakan untuk menghitung pajak penghasilan karyawan. Mulai dari Potongan PPh 21 dan PPh 26.
Selain Payroll, AqtiveHR juga memiliki fitur lainnya, seperti Absensi Kehadiran dengan teknologi Face Recognition, Reimbursement, Database Employee, hitung Pajak PPh 21, Broadcast Messages, dan masih banyak lagi.
Jadi, yuk permudah pekerjaan HRD di perusahaan kamu, dengan sistem teknologi HRIS! Baik perusahaan skala kecil maupun besar, semua bisa menggunakan software dari AqtiveHR by MASERP ini.
Untuk penggunaan software sesuai kebutuhan perusahaan, kamu bisa lakukan konsultasi terlebih dahulu dengan ahli kami, secara gratis!