Pajak Karyawan PPh 21: Peserta Pajak, & Cara Hitungnya

Setiap tahun, karyawan melaporkan pembayaran wajib pajaknya, yang sudah dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan dari upah yang diterima. Pajak karyawan, atau biasa disebut PPh 21, juga tercatat dalam sebuah peraturan. 

Jadi, pemotongan gaji untuk bayar pajak karyawan, juga tidak sembarangan karena ada ketentuan dan perhitungannya sendiri. Agar lebih paham, yuk simak definisi apa itu pajak karyawan atau PPh 21 berikut ini.

Definisi Pajak Karyawan

Pajak karyawan adalah pungutan yang wajib dibayarkan oleh pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan, sebagai sumbangan wajib untuk negara atau pemerintah. Untuk tarif besaran pajak karyawan ini telah diatur berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, atau disebut tarif PPh 21.

PPh 21 merupakan tarif pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. 

Pajak karyawan juga masuk sebagai WPOP atau Wajib Pajak Orang Pribadi, di mana setiap orang yang menerima penghasilan atau dikenakan pajak secara personal, bukan berupa kelompok atau badan.

Jika dilihat berdasarkan profesinya, pembagian WPOP dikategorikan menjadi tiga:

  • WPOP yang mendapatkan gaji/penghasilan dari usaha.
  • WPOP yang mendapatkan gaji/penghasilan dari pekerjaan bebas. 
  • WPOP yang mendapatkan gaji/penghasilan dari pekerjaan.

Tidak hanya itu, masih berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 Pasal 3, pihak yang wajib menjadi bagian dari WPOP adalah pegawai, pensiunan, non-pegawai, anggota dewan komisaris dan mantan pegawai.

Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Karyawan Tetap dan Tidak Tetap

Kategori Peserta Wajib Pajak PPh 21

Tidak hanya karyawan yang bekerja di perusahaan saja yang terlibat wajib pajak PPh, berikut kategori peserta wajib pajak PPh 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3.

  1. Pegawai
  2. Mantan Pegawai yang menerima: Uang pesangon, uang pensiun, JHT atau tunjangan hari tua, beserta ahli warisnya.
  3. Bukan Pegawai yang menerima: Gaji/penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, seperti berikut.
  • Tenaga ahli yang memiliki keahlian khusus, dan melakukan pekerjaan bebas: Seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  • Pemusik, musisi, pembawa acara, penari, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  • Olahragawan, atlet;
  • Pengajar, guru les, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • Penulis buku, pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • Orang yang memberikan jasa di segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  • Agensi periklanan;
  • Pengelola proyek atau pengawas;
  • Ojek online, pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  • Petugas penjaja barang dagangan;
  • Petugas dinas luar asuransi; dan
  • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
  1. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.
  2. Mantan pegawai; dan
  3. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
  4. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
  5. Peserta atau anggota rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
  6. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
  7. Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
  8. Peserta kegiatan lainnya.

Elemen dalam Potongan Pajak Penghasilan Pasal 21

Setiap bulannya, karyawan akan menerima gaji atau penghasilan namun tidak penuh karena dipotong pajak karyawan. Kira-kira elemen-elemen apa saja yang dikenakan dalam potongan PPh 21? Berikut informasinya:

Biaya Jabatan

Elemen pertama dalam, potongan pajak penghasilan pasal 21 atau pajak karyawan adalah biaya jabatan. Biaya ini merupakan pengeluaran (biaya) selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan. Besaran yang ditetapkan untuk biaya jabatan PPh 21 adalah 5% dari penghasilan bruto, atau setinggi-tingginya per bulan adalah Rp500.000, dan per tahun adalah Rp6.000.000.

Biaya Pensiun 

Elemen selanjutnya adalah biaya pensiun yang ditetapkan adalah 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Elemen selanjutnya yang mungkin sudah tidak asing didengar adalah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Di mana program ini mewajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk karyawan untuk memiliki asuransi kesehatan. 

Nah, dari gaji karyawan setiap bulannya, ada biaya yang diambil untuk alokasi BPJS Kesehatan berjumlah 1%. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan terdapat 4 program yang berada-beda yang tercatat dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011. 

Adapun, 4 program dari BPJS Ketenagakerjaan diantaranya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24%, Jaminan Kematian (JK) 0,3%, Jaminan Hari Tua (JHT) 2%, dan Jaminan Pensiun (JP) 1%.

Metode & Cara Hitung Pajak Karyawan

Jika dilihat secara umum, metode perhitungan pajak PPh21 terbagi 3 metode yakni pajak penghasilan nett, gross, dan gross up. Berikut lapisan Tarif PPh 21 yang dikenakan kepada Wajib Pajak.

  • Wajib pajak yang memperoleh penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000: Dikenakan tarif 5% 
  • Wajib pajak yang memperoleh penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000: Dikenakan tarif 15%.
  • Wajib pajak yang memperoleh penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000: Dikenakan tarif: 25%.
  • Wajib pajak yang memperoleh penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000: Dikenakan tarif 30%.

Cara Hitung Pajak PPh 21 Karyawan

Cara Hitung Pajak PPh 21 Karyawan (Gross)

Contoh: Seorang laki-laki belum menikah, bekerja di perusahaan dengan  gaji per bulan Rp4.000.000, maka berikut cara hitung pajaknya:

– Gaji pokok: Rp4.000.000/bulan atau Rp48.000.000/tahun

– Tarif PPh: 5%

– PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp200.000/bulan atau Rp2.400.000/tahun

– Gaji bersih (take home pay): Rp3.800.000/bulan

Cara Hitung Pajak PPh 21 Karyawan (Gross-up/Ditanggung Perusahaan Dalam Bentuk Tunjangan)

Kamu seorang laki-laki lajang menerima gaji bulanan senilai Rp4.000.000, maka begini cara menghitung PPh 21:

– Gaji pokok: Rp4.000.000/bulan atau Rp48.000.000/tahun

– Tarif PPh: 5%

– Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp200.000/bulan atau Rp2.400.000/tahun

– Tunjangan pajak (dari perusahaan sebesar jumlah pajak): Rp200.000/bulan atau Rp2.400.000/tahun

– Gaji bersih (take home pay): Rp4.000.000/bulan

  1. Cara Hitung Pajak PPh 21 Karyawan (Nett/Pajak Ditanggung Perusahaan)

Contoh: Seorang laki-laki belum menikah, bekerja di perusahaan dengan  gaji per bulan Rp7.000.000, maka berikut cara hitung pajaknya:

– Gaji pokok: Rp7.000.000/bulan atau Rp84.000.000/tahun

– Total gaji bruto: Rp7.000.000 – Tarif PPh 21: 15%

– Pajak yang ditanggung perusahaan.

– Sehingga, gaji bersih (take home pay), yang diterima setiap bulannya tetap: Rp7.000.000/bulan

Nah, itu dia beberapa informasi terkait pajak karyawan yang perlu diketahui calon pegawai, hingga pihak perusahan. Biasanya yang direpotkan untuk urusan pajak adalah HRD dan tim finance, karena harus rekap data, hitung pajak, gaji, dan administrasi lainnya. 

Kesimpulan

Hal tersebut memang merepotkan, apalagi jika dilakukan secara manual. Nah, biar gak repot lagi, pihak HRD dan finance bisa gunakan software HR seperti AqtiveHR by Maserp yang bisa memudahkan pekerjaan tersebut, dengan berbagai fitur canggihnya. 

Pasalnya, tidak semua gaji yang diterima karyawan jumlahnya sama. Gaji bisa dihitung dari absen kehadiran, kinerja, jabatan, potongan pajak, tunjangan, dan lainnya. 

Kamu bisa bayangkan ada berapa pendataan yang harus direkap untuk mengetahui besaran gaji per karyawan. Belum lagi, di perusahaan kamu terdapat banyak karyawan, seperti di perusahaan besar atau pabrik. 

Jadi, yuk mulai gunakan AqtiveHR by MASERP untuk mempercepat dan mempermudah perhitungan pajak karyawan hingga gaji bersih yang akan diterima, dan pastinya akurat. 

AqtiveHR juga miliki beberapa fitur canggih seperti Absensi Kehadiran dengan Face Recognition, Payroll, Database Employee, Reimbursement, Broadcast Messages, dan masih banyak lagi. 

Untuk informasi lebih lanjut terkait penggunaan fitur, kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan ahli sesuai kebutuhan perusahaan kamu, secara gratis!

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on