Cara Menghitung Gaji Karyawan Tetap dan Tidak Tetap

Setiap karyawan yang direkrut sebuah perusahaan, memiliki gaji yang berbeda-beda sesuai dengan kualifikasi karyawan tersebut saat melakukan perjanjian kerja. Sehingga, cara menghitung gaji karyawan yang dilakukan oleh HRD pun juga berbeda-beda, mulai dari karyawan tetap, hingga kontrak. 

Namun, biasanya HRD akan melihat patokan gaji, dari gaji pokok setiap karyawan, agar HRD bisa melakukan cara menghitung gaji karyawan dengan lebih mudah. Para pekerja, mungkin tidak asing dengan istilah gapok atau gaji pokok, tapi apakah kamu sudah tahu apa itu gaji pokok? 

Apa Itu Gaji Pokok?

Mungkin kamu pernah mendengar, ada pekerja yang memiliki gaji pokok dengan nominal yang kecil, sehingga tidak bisa mencukupi kehidupan sehari-harinya. Namun perlu kamu tahu, bahwa gaji pokok merupakan upah atau imbalan dasar yang diterima pekerja dan harus dibayarkan oleh perusahaan terhadap pekerja.  

Bagaimana dengan nominal, atau besaran dari jumlah upah gaji pokok setiap pekerja? Tentukan, besaran tersebut ditentukan berdasarkan tingkat, jenis profesi, jenjang pendidikan, hingga kesepakatan dengan calon karyawan yang bersangkutan. 

Namun, jika dilihat berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, untuk besaran gaji pokok setiap karyawan adalah minimal 75%, dari upah total pegawai.  Pasalnya, setiap karyawan tentunya tidak hanya menerima gaji pokok, namun juga akan menerima gaji bersih, bonus, uang lembur, hingga tunjangan tetap.

Sehingga, jika ada yang bilang gaji pokoknya kecil, hal tersebut belum ditambah dengan komponen upah lainnya. Karena, gaji pokok karyawan merupakan salah satu komponen dari struktur upah, yang diatur oleh perusahaan secara proporsional.  

Tidak asal mengatur, setiap HRD perusahaan akan melihat nilai gaji pokok, sesuai golongan jabatan dari yang terendah hingga yang tertinggi. Jadi, tentunya akan adil meski usia sama, pendidikan sama dan lainnya. 

Selain itu, seperti yang sudah dibahas sebelumnya, bahwa cara menghitung gaji karyawan juga dibedakan dari status karyawan itu sendiri. Pasalnya, di setiap perusahaan pasti tidak semuanya adalah karyawan tetap atau pekerja, sehingga nominal akhir yang diterimanya pun berbeda. 

Cara Menghitung Gaji Karyawan Berdasarkan Status Pekerja 

Nah, agar lebih mudah mengetahui cara menghitung gaji karyawan berdasarkan status pekerja, mari simak contoh kasus perhitungan gaji di bawah ini: 

Sedangkan karyawan tidak tetap yaitu pegawai yang mendapatkan penghasilan hanya apabila pegawai tersebut bekerja berdasarkan jumlah hari ia bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan atau penyelesaian suatu pekerjaan yang sifatnya sementara. Karyawan tidak tetap dapat digaji secara bulanan atau harian.

Perbedaan keduanya tidak hanya dari penerimaan penghasilan, tetapi juga dari metode perhitungan gajinya. Simak contoh kasus berikut untuk mengetahui perbedaan perhitungan gaji karyawan tetap dan karyawan tidak tetap atau lepas:

Cara Menghitung Gaji Karyawan Tetap Bulanan di Perusahaan Swasta

Sebelumnya, menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor 31/PJ/2009 menerangkan bahwa karyawan tetap merupakan pekerja/pegawai yang mendapatkan upah dalam jumlah tertentu secara teratur, dan terus menerus ikut serta mengelola perusahaan secara langsung.

Berikut contoh kasus hitungan gaji karyawan tetap, yang bisa para HRD lakukan: 

  • Nama Karyawan: Budi 
  • Sudah Menikah
  • Tanggungan: Anak 1
  • Status Kepegawaian: Pegawai Tetap
  • Upah Bulanan: Rp8.000.000

Cara menghitung gaji bersih/pokok karyawan tetap:

  • Gaji Sebulan: Rp8.000.000
  • Pengurangan dari Biaya Jabatan: 5% x Rp8.000.000= Rp 7.600.000 (Gaji Neto Sebulan)

—————————————————————————————————————

  • Gaji Neto Setahun: 12 x Rp 7.600.000= Rp 91.200.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Rp 63.000.000 
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp91.200.000 – Rp 63.000.000= Rp 28.200.000

—————————————————————————————————————

  • PPh 21 Terutang: 5% x Rp 28.200.000= Rp 1.410.000
  • PPh 21 per Bulan: Rp 1.410.000/12=Rp 117.500
  • Gaji yang Harus Dibayar: Rp 8.000.000 – Rp 117.500= Rp 7.882.500

*Nilai PTKP sudah ditetapkan oleh pemerintah

Cara Menghitung Gaji Karyawan Tidak Tetap Bulanan

Selanjutnya, ada cara menghitung gaji karyawan tidak tetap (pokok/bersih), namun lebih mudah karena tidak ada potongan biaya jabatan, berikut contoh kasus nya:

  • Karyawan: Bima
  • Status: Belum menikah
  • Status Karyawan: Tidak Tetap
  • Upah Bulanan: Rp5.000.000

Cara menghitung gaji bersih/pokok karyawan tidak tetap: 

  • Upah Setahun:Rp4.700.000 x 12= Rp56.400.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): (-)Rp54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp56.400.000 – Rp54.000.000= Rp 2.400.000

—————————————————————————————————————

  • PPh 21 per tahun: 5% x Rp2.400.000= Rp 120.000
  • PPh 21 per bulan: Rp120.000/12= Rp 10.000
  • Gaji yang Harus Dibayar: Rp4.700.000 – Rp10.000=Rp4.690.000

*Gaji dibawah 4,5jt tidak dikenakan pajak

Kesimpulan

Bagaimana? Para HRD di setiap perusahaan tentunya akan lebih sulit, jika harus melakukan cara menghitung gaji karyawan secara manual bukan? Apalagi jika jumlah karyawannya banyak dengan status pekerja, hingga jabatan yang berbeda-beda. 

Belum lagi, pencairan gaji biasanya harus turun secara bersamaan di tanggal yang sudah ditentukan. Tidak mau bukan jika para HRD diprotes karena gaji tidak turun tepat waktu, hanya karena belum selesai menghitung gaji para karyawannya? 

Maka dari itu, kini banyak perusahaan dan HRD menggunakan sistem payroll untuk memudahkan pekerjaan HRD dalam menghitung gaji karyawannya. 

Selain memudahkan, sistem payroll dalam penggajian juga bisa mempercepat pekerjaan. Dengan begitu, perusahaan juga bisa menghemat biaya dalam menggaji HRD, dan tidak memerlukan karyawan yang banyak di divisi HRD.

Nah, agar semua pekerjaan HRD selain menghitung gaji karyawan, bisa sekaligus dalam diselesaikan dengan mudah dan cepat, kamu bisa gunakan software atau program HR yang tepat.

Salah satu software HR yang bisa sebuah perusahaan gunakan, adalah AqtiveHR by MASERP. Karena, dalam kondisi tersebut menggunakan program software seperti AqtiveHR, bisa mempermudah pekerjaan HRD. 

Para HRD bisa mengerjakan berbagai pekerjaan seperti menghitung gaji karyawan, dengan fitur payroll, menghitung tunjangan, menghitung iuran BPJS per bulan hingga PPh 21. 

Tidak hanya itu, AqtiveHR juga memiliki fitur HR lainnya, seperti Reimbursement, Employee Database, Absensi Kehadiran, HR Analytics, hingga Broadcast Messages. Perusahaan kamu juga bisa memilih paket software HR yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, bahkan juga bisa menyesuaikan budget. 

Untuk informasi tentang AqtiveHR by Maserp yang selanjutnya, kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu, dengan tim AqtiveHR untuk bisa memilih paket software HR yang tepat.

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on