Ada yang tahu berapa tunjangan kinerja PNS? PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu pekerjaan yang banyak diincar oleh warga di Indonesia. Banyak orang yang berbondong-bondong untuk mengikuti tes CPNS yang selalu dilaksanakan hampir tiap tahunnya.
Tentu karena gaji yang ditawarkan menggiurkan dan juga adanya beberapa tunjangan yang banyak orang menghitung bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tunjangan yang didapat pun beragam yang sudah disesuaikan dengan kondisi masing-masing PNS.
Tidak asal memberikan, tunjangan-tunjangan tersebut juga didasarkan pada UU yang berlaku yaitu UU No. 14 Pasal 99 yang berisikan adanya jaminan sosial bagi para pekerja disuatu perusahaan atau instansi dan sebagai contohnya adalah PNS. Namun, apakah itu sebenarnya tunjangan PNS?
Table of Contents
Apakah Itu Tunjangan Kinerja?
Tunjangan kinerja atau biasa juga disebut tukin merupakan tunjangan yang paling besar untuk PNS. Besaran tunjangannya juga disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing PNS dan di Instansi apa PNS tersebut bekerja.
Tidak hanya itu, besaran tunjangan kinerja PNS juga didasarkan pada evaluasi kinerja dan prestasi kerja dari Pegawai Negeri Sipil itu sendiri. Peraturan dari tunjangan kinerja PNS pun harus berdasarkan evaluasi dan pencapaian PNS selama masa jabatannya. Oleh karena itu jumlah rupiah tunjangan kinerja PNS tidak selalu sama, alias fluktuatif bisa naik dan turun.
Baca Juga: Apa PPH 21 Karyawan? Bagaimana Perhitungannya?
Apa Saja Indikator Tunjangan Kinerja PNS?
Karena jumlah tunjangan kinerja PNS tidak selalu sama, indicator dibalik itu tidaklah hanya karena evaluasi kerja dan juga prestasi yang telah diberikan. Penilaian yang diberikan pun didasarkan oleh beberapa indikator seperti:
Penilaian berdasarkan Jabatan Struktural
Penilaian jabatan struktural ini memiliki beberapa bagian yang setiap bagiannya juga termasuk dalam penilaian dalam masa kerja atau masa bakti jabatan Pegawai Negeri Sipil selama bekerja. Bagian-bagiannya antara lain:
- Ruang lingkup PNS dan dampak yang mereka berikan
- Peraturan organisasi
- Wewenang penyeliaan dan manajerial
- Hubungan personal yang terbagi dalam dua indikasi yaitu sifat dari hubungan itu sendiri dan apa tujuan dari hubungan tersebut
- Kesulitan PNS dalam melakukan pengarahan selama bekerja
- Kondisi lainnya yang mempengaruhi
Penilaian berdasarkan Jabatan Fungsional
Penilaian jabatan fungsional ini juga menjadi indikasi dalam penilaian kinerja bagi seorang PNS. Didalam jabatan fungsional ada beberapa bagian yang dijadikan sebagai tiang penilaian seperti:
- Pengetahuan yang dibutuhkan untuk jabatan PNS
- Pengendalian dan pengawasan penyelia PNS
- Pedoman kerja PNS
- Kompleksitas tugas PNS
- Ruang lingkup dan dampaknya bagi PNS
- Hubungan personal PNS
- Tujuan dari hubungan yang dilakukan
- Persyaratan fisik PNS
- Lingkungan Pekerjaan
Besaran Tunjangan Kinerja PNS 2022
Grade atau pembagian tunjangan kinerja tiap bulannya diatur sesuai dengan ketentuan dari lingkungan masing-masing lingkungan dari kementerian atau lembaga yang sesuai dengan golongan jabatannya. Berikut ini adalah contoh dari besaran tunjangan kinerja PNS berdasarkan golongannya di lingkungan Kemenkumham per tahun 2021.
- Kelas jabatan I, besaran tukinnya adalah Rp 2.531.250
- Kelas jabatan II, besaran tukinnya adalah Rp 2.708.250
- Kelas jabatan III, besaran tukinnya adalah Rp 2.898.000
- Kelas jabatan IV, besaran tukinnya adalah Rp 2.985.000
- Kelas jabatan V, besaran tukinnya adalah Rp 3.134.250
- Kelas jabatan VI, besaran tukinnya adalah Rp 3.510.400
- Kelas jabatan VII, besaran tukinnya adalah Rp 3.915.950
- Kelas jabatan VIII, besaran tukinnya adalah Rp 4.595.150
- Kelas jabatan IX, besaran tukinnya adalah Rp 5.079.200
- Kelas jabatan X, besaran tukinnya adalah Rp 5.979.200
- Kelas jabatan XI, besaran tukinnya adalah Rp 8.757.600
- Kelas jabatan XII, besaran tukinnya adalah Rp 9.896.000
- Kelas jabatan XIII, besaran tukinnya adalah Rp 10.936.000
- Kelas jabatan XIV, besaran tukinnya adalah Rp 17.064.000
- Kelas jabatan XV, besaran tukinnya adalah Rp 19.280.000
- Kelas jabatan XVI, besaran tukinnya adalah Rp 27.577.500
- Kelas jabatan XVII, besaran tukinnya adalah Rp 33.240.000
Tunjangan Lain selain Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja memang bisa dibilang menjadi tunjangan yang memiliki nilai besar dalam tunjangan PNS. Namun, ada beberapa tunjangan kecil lainnya yang mendukung kinerja PNS dan sudah pasti ditetapkan berdasarkan golongan atau kelas jabatan masing-masing. Tunjangan lainnya tersebut adalah:
Tunjangan Suami atau Istri
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang sudah berkeluarga atau beristri juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang dikenal dengan tunjangan suami atau istri, baik jika keduanya merupakan PNS ataupun salah satu.
Jumlah atau besaran dari tunjangan suami/istri itu sendiri didasarkan pada PP No. 7 Tahun 1977 yang dinyatakan bahwa PNS yang sudah memiliki suami atau istri berhak untuk menerima tunjangan sebesar 5% dari jumlah gaji pokok yang diterima.
Namun, jika ternyata baik suami ataupun istri juga sama-sama menjabat sebagai PNS, maka tunjangan ini akan diberikan kepada salah satu dengan acuan gaji yang diterima yang mana yang paling tinggi.
Tunjangan Anak
Selain menerima tunjangan suami atau istri, ada juga tunjangan anak. Tunjangan anak ini sudah diatur dalam Peraturan Perundangan No. 7 Tahun 1977. Untuk besaran dari tunjangan anak ini adalah 2% dari jumlah gaji pokok yang diterima untuk setiap anaknya. Jumlah anak yang mendapatkan pun dibatasi.
Namun, dibalik tunjangan tersebut juga ada syarat didalamnya, dimana anak yang mendapatkan tunjangan harus berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri dan masih menjadi tanggungan dari PNS.
Tunjangan Makan
Tunjangan makan juga termasuk didalamnya yang sudah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 32/PMK.02/2018 berisi tentang standar biaya masukan anggaran tahun 2019 yang sudah diterbitkan pada 29 Maret 2018 lalu oleh Menteri Keuangan.
Sedangkan besaran jumlahnya sendiri dibedakan berdasarkan golongan atau kelas jabatannya. Untuk golongan I dan II akan mendapatkan uang makan Rp 35.000 per harinya. Sedangkan untuk golongan III akan mendapatkan Rp 37.000 dan golongan IV akan mendapatkan uang makan sebesar Rp 41.000 perharinya.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan yang satu ini memiliki jumlah atau besaran yang cukup menggiurkan dibandingkan dengan tunjangan lain selain tunjangan kinerja PNS. Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil dengan jenjang jabatan struktural karir PNS yang berarti jabatannya setara dengan jenjang eselon.
Tunjangan ini juga sudah diatur dalam PerPres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Jumlahnya berdasarkan golongan juga memiliki selisih yang cukup besar. Besaran paling rendah adalah Rp 360.000 per bulannya untuk eselon VA, kemudian Rp 490.000 untuk IVB, untuk IVAA sebesar Rp 540.000, Rp 1.260.000 tunjangan untuk golongan IIIA dan terakhir yang tertinggi adalah Rp 5.500.000 untuk golongan IA.
Tunjangan Umum
Tunjangan lain yang menjadi bagian dari tunjangan PNS adalah tunjangan umum. Tunjangan umum ini adalah tunjangan yang akan diberikan pada CPNS dan juga PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional ataupun tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2006 mengenai Tunjangan Umum bagi PNS. Jumlahnya atau besarannya juga disesuaikan dengan golongannya masing-masing.
Untuk golongan yang mendapatkan tunjangan ini dalam jumlah yang cukup besar adalah golongan IV, yaitu sebesar Rp 190.000. sedangkan golongan III akan mendapatkan Rp 185.000, golongan II mendapatkan sebesar Rp 180.000 dan terakhir golongan I akan mendapatkan sebesar Rp 175.000.
Kesimpulan
Secara garis besar tunjangan merupakan sebuah bentuk penghargaan yang diberikan oleh suatu instansi untuk menghargai kerja keras dari karyawannya. Melakukan penggajian beserta tunjangannya memanglah cukup kompleks, sehingga memerlukan banyak sekali kehati-hatian dan ketelitian terutama jika menyangkut banyaknya golongan yang harus dipisah-pisahkan.
Terutama jika banyak sekali indikasi-indikasi penilaian kinerja disertai evaluasi-evaluasi yang harus dipenuhi, tentu perlu kejelian dalam mengerjakannya. Demikian ulasan singkat yang menjelaskan mulai dari definisi tunjangan kinerja PNS hingga besaran-besarannya termasuk juga tunjangan lain di dalam kinerja PNS. Semoga informasi ini bisa membantu kamu, terutama yang akan melakukan tes CPNS.
Karena banyak sekali bagian-bagian kecil di dalamnya, tentu tidak mudah jika dikerjakan secara manual. Oleh karena itu, Aqtive HR hadir untuk membantu instansi-instansi terutama dalam masalah keuangan.