Untuk kamu yang sudah bekerja sebagai Karyawan, tentu tidak akan heran dengan pemotongan gaji untuk pajak. Namun, bagi kamu yang belum menjadi karyawan dan masih awam mengenai pemotongan gaji sebagai pajak, pasti akan kebingungan, apakah perlu PPh 21 karyawan?
Dalam suatu pekerjaan terutama jika kamu bekerja di sebuah perusahaan, dengan nominal gaji yang kamu dapatkan akan mendapatkan potongan untuk pajak yang biasa dikenal dengan Pph 21.
Lalu apakah itu PPH 21 karyawaan dan bagaimana cara menghitungnya? Berikut informasi yang akan menjelaskan lebih dalam dan patut untuk kamu baca!
Baca Juga: 5 Aplikasi Absensi Karyawan
Table of Contents
Definisi Pph 21 Karyawan
Pph 21 Karyawan atau Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan merupakan pajak yang diberikan untuk penghasilan tertentu atau penghasilan yang wajib mendapatkan pajak. Baik penghasilan karyawan tersebut berasalan dari Indonesia maupun Luar Negeri.
Pph 21 ini didasarkan pada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. UU ini sendiri mengalami empat kali , yaitu;
- UU No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas No. 7 / 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
Tak hanya itu, pengaturan terbaru mengenai pajak penghasilan juga dimuat dalam UU Cipta Kerha No. 11 Tahun 2020 dan juga UU HPP No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoninsasi Peraturan Perpajakan.
Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan
Dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 juga terdapat objek yang memiliki 3 kategori yang juga mengarah pada jenis-jenis dari Pph 21 yang memiliki kewajiban wajib pajak, yaitu:
Objek Pajak Penghasilan
Objek Pajak penghasilan dirincikan dalam UU PPh antara lain:
- Imbalan atau penggantian yang bersangkutan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, gratifikasi atau imbalan dari bentuk apaoun, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang ini.
- Hadiah dari pekerjaan ataupun undian dan penghargaan
Objek Pajak Penghasilan
Pph Final Penghasilan atau penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final antara lain:
- Penghasilan berupa tabungan bunga deposito dan lainnya.
- Penghasilan berupa hadiah dari undian.
- Penghasilan berupa transaksi saham da sekuritas lainnya.
- Penghasilan berupa pengalihan harta tanah atau bangunan.
Jenis-jenis Penghasilan PPh 21
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa penghasilan teratur dan tidak teratur
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau sejenisnya
- Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan pembayarannya melewati jangka waktu 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja
- Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, mingguan, satuan, borongan atau yang dibayar secara bulanan
- Imbalan kepada bukan pegawai
- Imbalan berupa honorarium atau sifatnya tidak teratur
- Penghasilan berupa jasa produksi, tatiem, gratifikasi, bonus kepada mantan pegawai
- Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensium yang statusya sebagai pegawai dan pengelola dana pensiun telah disahkan Menteri Keuangan.
Jenis penghasilan yang tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21:
- Pembayaran santunan asuransi dari perusahaan asuransi berupa asuransi kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa, dwiguna dan beasiswa.
- Penerimaan dalam bentuk natura/ kenikmatan dalam bentuk apapun.
- Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua, iuran jaminan hari tua kepada penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
- Zakat yang diterima orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak bersangkutan.
- Beasiswa sebagai mana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf 1 UU PPh.
Cara/metode Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap
Metode yang digunakan perusahaan dalam melakukan sistem perpajakan dalam PPh Pasal 21 dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:
Metode Net (Dipotong dari Gaji Karyawan)
Metode ini membebankan PPh 21 kepada karyawan dengan memotong gaji yang diterima karyawan
sahaan atau Pemberi Kerja)
Metode ini perusahaan menanggung beban PPh 21 karyawan tetapi tidak dimasukkan sebagai tambahan penghasilan perusahaan, sehingga pajak yang ditanggung perusahaan tidak dimasukan sebagai tambahan penghasilan karyawan.
Metode Gross Up (Ditunjang oleh Perusahaan atau pemberi Kerja)
Metode ini perusahaan menunjang atau memberikan tambahan gaji kepada karyawan yaitu sebagai Tunjangan Pajak.
Jenis Penghasilan yang Termasuk PKP dan PTKP
Selain termasuk dalam kategori subjek pajak, pekerja yang penghasilannya wajib dikenai PPh 21 juga harus memenuhi jumlah minimum penghasilan per tahun hingga termasuk kedalam kategori Penghasilan Kena Pajak atau PKP.
Jumlah penghasilan yang dianggap PKP adalah hasil selisih dari jumlah penghasilan Anda per tahun setelah dikurangi jumlah penghasilan yang masuk ke dalam syarat Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK. 010/2016, jumlah penghasilan yang dianggap PTKP berbeda tergantung dari banyaknya tanggungan yang dimiliki pekerja tersebut:
- PTKP Wajib Pajak (WP) orang pribadi adalah Rp54.000.000
- PTKP bagi WP yang sudah kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000
- PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah Rp54.000.000
- PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000
Kesimpulan
PTKP yang baru ini membuat semakin banyak tanggungan yang dimiliki sebuah keluarga, semakin tinggi pula batas minimum kena pajak yang dibebankan. Sehingga keluarga yang memiliki banyak tanggungan mendapatkan keringanan jika dibandingkan dengan pekerja yang tak memiliki tanggungan sama sekali.
Jika penghasilan Anda di bawah dari jumlah syarat PTKP seperti di atas, maka anda tidak diwajibkan untuk membayar PPh 21. Sementara jika penghasilan Anda masih dapat dikurangi dengan PTKP di atas sehingga masuk ke dalam kategori PKP, maka penghasilan Anda akan dikenai PPh 21.
Demikian beberapa informasi mengenai PPh 21. Semoga informasi di atas bisa membantu kamu yang akan bekerja sebagai karyawan atau bagi karyawan yang masih merasa bingung dengan apa itu PPh 21.
Untuk HRD ada baiknya menggunakan aplikasi atay software untuk menghitung PPh 21. Ada baiknya kamu menggunakan Aqtive HR sebagai software pilihan. Mengapa demikian? Aqtive HR memberikan berbagai fitur yang akan memudahkan kamu para HRD untuk mengorganisir kebutuhan perusahaan termasuk juga perhitungan PPh 21 bagi karyawan.