Sebagai warga negara yang patuh, Anda pasti melaksanakan kewajiban dalam aspek perpajakan yaitu membayar dan melaporkan pajak. Aktivitas ini Anda lakukan jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif terhadap peraturan perpajakan. Jenis PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak bagi orang yang bekerja dan mendapatkan gaji setiap bulan yang dipotong secara langsung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Selanjutnya, perusahaan akan memberikan karyawan (Wajib Pajak) berupa bukti potongan pajak untuk dilaporkan kepada lembaga pajak atau situs djponline.pajak.go.id
Jenis Pajak PPh
Ketahui lebih dalam terkait jenis Pajak Penghasilan yang setidaknya terdiri dari 9 jenis termasuk PPh 21 yaitu:
Jenis Pajak Penghasilan Pasal 15
Jenis PPh Pasal 15 adalah pajak umum dimiliki oleh setiap perusahaan ataupun pengusaha yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing.
Jenis Pajak Penghasilan Pasal 19
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19 merupakan pajak yang dipungut atas penilaian aset tetap yang ketika dinilai kembali terdapat selisih untung dan/atau harga beli untuk saat ini jauh lebih murah dibandingkan nilai pasarannya. Sebagaimana yang dimaksud dengan penilaian, yang mana dapat diartikan sebagai revaluasi.
Jenis Pajak Penghasilan Pasal 21
Jenis Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atas atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Jenis Pajak Penghasilan PPh 21 harus rutin dibayarkan setiap bulannya.
Berikut jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, diantaranya:
- Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tetap
- Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tidak Tetap
- Penghasilan bagi Bukan Pegawai/karyawan
- Penghasilan yang dikenakan PPh 21 Final
- Penghasilan Lainnya
Baca Juga: Kenali Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Contohnya
Jenis Pajak Penghasilan Pasal 22
PPH Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada Wajib Pajak Badan tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta. Biasanya, pajak ini dikenakan pada jenis kegiatan badan usaha sektor perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
Adapun pihak pemungut dari jenis PPh ini adalah Badan pemerintah Pusat atau Daerah khusus, Badan-badan khusus dalam bidang ekspor dan impor, dan Wajib Pajak yang melakukan penjualan yang tergolong barang mewah.
Jenis PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap ‘menguntungkan’, karena itu PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.
Jenis Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan lainnya selain yang telah di potong oleh PPh Pasal 21. Tarif dari PPh Pasal 23 dikenakan atas nilai DPP dari penghasilannya dan ditentukan dalam 2 tarif yaitu 15% dan 2% tergantung pada objeknya. Misalnya dalam imbalan jasa maka dikenakan tarif sebesar 2%.
Jenis Pajak Penghasilan Pasal 25
PPH Pasal 25 adalah angsuran pajak yang berasal dari jumlah PPh terutang menurut SPT tahunan. Hanya saja Wajib Pajak harus membayar sendiri tanpa diwakilkan oleh siapapun dan dilaksanakan secara berangsur. Pajak jenis ini memiliki tujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak tahunannya.
Jenis Pajak Penghasilan Pasal 26
PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, yang mana diterima oleh wajib pajak luar negeri, kecuali bentuk usaha tetap (BUT) yang ada di Indonesia. PPh ini merupakan penerapan dari asas sumber yang dianut dalam sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia.
Jenis Pajak Penghasilan Pasal 29
Jenis PPh Pasal 29 adalah pajak yang berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan. Pajak ini muncul sebagai akibat PPh terutang dalam SPT tahunan, jumlahnya lebih besar ketimbang kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Pajak ini harus dibayarkan dan dilunasi sebelum SPT tahunan PPh Badan tersebut dilaporkan.
Jenis PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh jenis ini adalah pajak atas penghasilan yang bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Objek pajak dari pajak ini adalah investasi atau simpanan seperti bunga obligasi, bunga deposito dan Surat Utang Negara (SUN), dan lain sebagianya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Itulah berbagai jenis Pajak Penghasilan yang menjadi kewajiban tidak hanya oleh individu, tetapi juga badan usaha.
Hitung Jenis Pajak Penghasilan Terutama PPh Pasal 21 Jadi Lebih Mudah dengan AqtiveHR
Eits, AqtiveHR juga tidak hanya bisa membantu mengelola karyawan, software yang juga terintegrasi dengan akuntansi ini, mampu membantu Anda melakukan perhitungan administrasi karyawan.
Lantas, apa saja yang bisa kelebihan sistem ini? AqtiveHR bisa membantu pekerjaan HRD bahkan finance mulai dari pendataan karyawan, melihat absensi kehadiran, melakukan perhitungan gaji, pajak hingga tunjangan bisa dilakukan dengan mudah.
Apa saja fitur yang bisa digunakan dari AqtiveHR? Pastinya ada banyak fitur-fitur unggul untuk membantu HR mengelola data-data karyawan.
Seperti Absensi Kehadiran dengan teknologi Face Recognition, Payroll untuk membantu perhitungan gaji, tunjangan, bonus, dan lainnya, Reimbursement, Database Employee, hitung Pajak PPh 21, Broadcast Messages, dan masih banyak lagi.
Nah, dengan adanya fitur-fitur canggih yang dimiliki AqtiveHR by MASERP ini, tentunya akan memudahkan proses rekap data, untuk melakukan analisis hingga evaluasi perusahaan dengan ringkas dan cepat.
Permudah pekerjaan HRD di perusahaan kamu, dengan sistem teknologi HRIS! Baik perusahaan skala kecil maupun besar, semua bisa menggunakan software dari AqtiveHR by MASERP ini.
Untuk penggunaan software sesuai kebutuhan perusahaan, kamu bisa lakukan konsultasi terlebih dahulu dengan ahli kami, secara gratis!