Kenali Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Contohnya

Apa Anda asing dengan istilah PPh Final? PPh Final adalah pajak yang dikenakan kepada Orang Pribadi atau Badan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang telah diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. 

Tiap warga negara wajib membayar pajak yang sudah ditentukan jumlahnya oleh pemerintah. Kewajiban tersebut selaras dengan fungsi pajak dalam sebuah negara. Melalui pembayaran pajak, negara mempunyai sumber pendapatan dalam membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.

Pengeluaran-pengeluaran tersebut di antaranya seperti pengeluaran untuk pembangunan negara (pembangunan fasilitas umum, fasilitas sekolah, fasilitas transportasi publik, dan sebagainya) serta pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan (belanja pegawai, belanja barang, belanja operasional dan sebagainya).

Dengan kata lain, pajak yang dihimpun oleh negara yang diatur melalui aturan hukum yang mengikat ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat itu sendiri dalam bentuk yang beragam. 

Pajak merupakan kewajiban bagi warga negara terutama pada masyarakat yang sudah dikenai tanggung jawab perpajakan. Dengan demikian, apabila melanggar maka akan mendapat hukuman seperti bunga, denda bahkan kurungan penjara.

Selain itu, negara juga membedakan pajak dalam dua jenis berdasarkan sifat pemotongan atau pemungutannya, Pajak Penghasilan (PPh) dibedakan menjadi yaitu PPh final dan PPh tidak final. Keduanya tentu memiliki perbedaan yang cukup signifikan baik dari objek pajak final maupun penggunaanya. 

Namun, artikel kali ini hanya akan membahas terkait Pajak Penghasilan (PPh) final dan jenis penghasilan apa saja yang akan dikenakan dalam PPh final berikut dengan informasi lainnya. 

Apa itu Pajak Penghasilan (PPh) Final?

Pajak Penghasilan PPh Final adalah pajak yang dikenakan kepada Orang Pribadi atau Badan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang telah diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. 

Setiap penghasilan yang didapat atau diperoleh baik orang pribadi maupun badan usaha perlu mengetahui tanggungjawab perpajakannya apakah masuk ke dalam kategori PPh final dan PPh tidak final. Untuk PPh final sendiri merupakan pajak yang sudah selesai yang dan tidak lagi diperhitungkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan meski nantinya tetap harus dilaporkan. Dengan demikian, penghasilan yang telah dikenakan PPh final tidak akan dikenakan lagi tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya yang biasanya dihitung lagi di SPT tahunan. 

Dalam sistem perhitungannya, PPh final adalah langsung dihitung sebagai satu kesatuan tanpa perlu dilakukan perhitungan penghasilan lainnya yang diperoleh. Sehingga pajak ini sifatnya langsung diberikan kepada Wajib Pajak (WP) saat menerima penghasilan dengan cara efektif dan lebih mudah. 

Lantas, apa saja jenis-jenis penghasilan yang dapat dikenakan dalam Pajak Penghasilan (PPh) final? 

Jenis Penghasilan yang dapat dikenakan Pph Final 

Setiap warga negara perlu mengetahui objek pajak final atau jenis penghasilan apa saja yang dapat dikenakan PPh final. Ketentuan mengenai objek pajak final telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Berikut beberapa kategori yang termasuk ke dalam hitungan PPh final di antaranya meliputi: 

1. Bunga Deposito dan tabungan lainnya seperti bunga obligasi, Surat Utang Negara (SUN) dam bunga simpanan koperasi secara pribadi kepada anggotanya. 

2. Hadiah undian dihitung sebagai objek penghasilan yang dapat dikenakan PPh final. Oleh karena itu, saat ada hadiah undian dalam satu event akan ada informasi tambahan yang mengikuti, “hadiah ditanggung pemenang”. Hal tersebut merupakan PPh Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi sebagai pemenang. 

3. Segala hasil transaksi dari skema investasi atau trading yang dilakukan seperti transaksi saham, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham. Selain itu, hasil dari transaksi pengalihan harta baik berupa tanah, bangunan secara terpisah atau bersamaan. Dan hasil dari transaksi  pengalihan harta juga turut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final. 

 4. Semua penghasilan yang didapat dari sektor properti seperti usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah atau bangunan. 

5. Penghasilan dari Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri 

6. Penghasilan dari Perusahan Pelayaran atau atau Penerbangan Luar Negeri

7. Selain itu, Penghasilan dari Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia juga dapat termasuk objek penghasilan dari PPh final. 

Contoh Pembayaran PPh Final 

Selain mengetahui apa-apa saja objek penghasilan PPh final, wajib pajak juga perlu mengetahui bagaimana skema pembayaran PPh final yang akan dibayarkan ke pemerintah. Dengan demikian, mereka akan mengetahui jumlah penghasilan bersih yang akan diterima. Umumnya, pembayaran PPh final dilakukan dengan cara pemotongan gaji atau upah yang diterima oleh pihak lain atau bisa juga dengan melakukan pembayaran secara mandiri.

Pajak menjadi hal yang melekat pada setiap warga negara. Selain itu, objek penghasilan yang dikenakan PPh final adalah cukup melekat dalam setiap aktivitas kita. Sebut saja pajak dari gaji, pajak dari honorarium, bahkan deviden bagi para investor juga harus dipotong dengan menggunakan PPh Final ini. 

Kesimpulan 

Pajak Penghasilan (PPh) final adalah regulasi yang dibuat oleh negara melalui keputusan-keputusan lembaga terkait guna menunjang alur perpajakan yang lebih efektif kedepannya. Dengan diberlakukannya PPh final, wajib pajak akan lebih mudah dan efektif dalam membayar pajak tanpa perlu adanya perhitungan pelaporan SPT tahunan. 

Segala bentuk pajak yang wajib dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan usaha harus lebih paham objek penghasilan apa saja yang dapat dikenakan PPh final nantinya. Selain mematuhi aturan hukum yang berlaku, membayar pajak dengan menggunakan PPh final dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi kembali kepada kemaslahatan masyarakat. 

Selain itu, badan usaha yang dikenai PPh final perlu memiliki manajemen yang baik dalam mengelola sumber daya manusia (SDM) guna meningkatkan produktivitas kinerja dan secara tidak langsung dapat mempengaruhi peningkatan omzet dan profit perusahaan. 

Salah satu upaya untuk meningkatkan kedua hal tersebut, teknologi dapat digunakan sebagai sarana untuk mencapai visi dan misi perusahaan. Saat ini, terdapat perangkat software yang dapat membantu mewujudkan goal perusahaan terkait pengelolaan software HR melalui aplikasi AqtiveHR

AqtiveHR adalah produk teknologi dalam bentuk aplikasi yang sudah memiliki sistem Human Resource Information System (HRIS) dengan tawaran berbagai macam fitur yang dapat membantu manajemen terkhusus Human Resource (HR) untuk mengelola atau mengakomodir SDM dan job desk HR agar lebih efisien nantinya. 

Banyak fitur-fitur unggulan yang terdapat dalam aplikasi AqtiveHR dengan menggunakan teknologi seperti google maps untuk melakukan penginputan absensi online melalui radius lokasi dan pengenalan wajah. Selain itu, AqtiveHR dapat memudahkan perusahaan atau badan usaha manapun dalam menyiarkan informasi yang sifatnya massif ke seluruh staff dengan lebih efisien melalui fitur broadcast message-nya. Terakhir, sistem penggajian akan lebih mudah dilakukan oleh manajemen dan mudah diakses oleh karyawan karena dapat dilakukan secara otomatis dalam satu aplikasi, AqtiveHR

Yuk, mulai gunakan AqtiveHR untuk membantu badan usaha dalam meningkatkan omzet dan pendapatan yang lebih baik.

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on