Dalam menjalankan sebuah bisnis, tentu terdapat keputusan bijak yang dipilih oleh perusahaan untuk menunjang produktivitas guna mencapai visi misi organisasi atau perusahaan. Salah satu dari banyak hal tersebut ialah perihal status kepegawaian, yang menjadi hal paling krusial dalam sebuah perusahaan. Sumber daya manusia (SDM) sangat diperlukan apalagi ketika sedang membutuhkan karyawan pada posisi-posisi tertentu. Alih-alih memilih untuk membuka rekrutmen, biasanya manajemen perusahaan cenderung memilih outsourcing apa itu sebagai solusi yang dianggap cukup tepat atas kekosongan posisi tersebut.
Outsourcing bukanlah hal baru dalam dunia bisnis. Menilik kembali ke masa lampau, sejarah menyebut outsourcing dulunya muncul pada saat zaman Yunani dan Romawi yang merujuk pada sistem kerja yang digunakan bangsa Yunani dan bangsa Romawi dalam rangka mencapai tujuan kedua bangsa dengan menyewa prajurit asing untuk bertempur dalam peperangan mereka. Selain itu, kedua bangsa tersebut juga kerap kali menyewa ahli bangunan asing guna mengerjakan bagunan atau istana mereka. Namun, sejalan dengan prinsip sosial yang kian berkembang, outsourcing kini diterapkan dalam dunia usaha atau bisnis.
Adanya sistem kerja outsourcing yang diterapkan dalam dunia bisnis berawal dari keinginan untuk saling membagi risiko kerja. Sebab, tidak semua perusahaan dapat menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan dengan hanya melalui internal perusahaan saja.
Lantas, apa itu outsourcing? Kenapa sering diterapkan oleh perusahaan, organisasi atau badan usaha dalam membantu menyelesaikan pekerjaan? Yuk, kenali praktik bisnis ini berikut beberapa informasi terkait mengenai outsourcing di Indonesia.
Table of Contents
Pengertian Outsourcing
Dalam sejarahnya, outsourcing merupakan sistem kerja yang diterapkan oleh bangsa Yunani dan bangsa Romawi pada zamannya. Namun, lambat laun outsourcing mengalami pergeseran prinsip sosial sehingga kini diterapkan dalam dunia bisnis.
Outsourcing sering digunakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan sumber daya manusia dari pihak lain, dalam hal ini adalah perusahaan outsourcing. Di Indonesia, peraturan dan penjelasan terkait outsourcing merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, saat ini sebaiknya merujuk pada peraturan yang lebih baru yang tercatut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja yang merupakan aturan turun dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Tarif Baru BPJS Kesehatan, Kelas Bertingkat Diganti KRIS!
Banyak penjelasan lebih jauh terkait outsourcing itu sendiri, tetapi secara definitif tidak ada penjelasan mengenai apa yang dimaksud outsourcing di antara peraturan lama dan baru sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, definisi outsourcing beragam tetapi secara umum outsourcing atau alih daya dapat didefinisikan sebagai suatu sistem kerja dengan mengalihkan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang telah disepakati antara dua belah pihak, perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan alih daya.
Dengan kata lain, outsourcing adalah praktik bisnis yang dilakukan oleh perusahaan user dengan perusahaan agent dengan mengalihkan atau sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga (outside provider) sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Kendati demikian, seluruh aspek dalam perlindungan pekerja outsourcing, upah, kesejahteraan termasuk jaminan kelangsungan bekerja dilaksanakan oleh perusahaan outsourcing atau alih daya bukan perusahaan user atau pemberi pekerjaan.
Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing
Praktik bisnis outsourcing atau alih daya tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangan baik bagi perusahaan maupun bagi karyawan di antaranya sebagai berikut:
Kelebihan dan Kekurangan
Dengan adanya outsourcing perusahaan pemberi pekerjaan atau perusahaan user akan lebih mudah untuk fokus pada bisnis utama perusahaan sehingga lebih efisien dengan mengalihkan beberapa pelaksanaan pekerjaan pada pekerja outsourcing. Selain itu, outsourcing dapat mengurangi risiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa yang akan datang dengan lebih mengkoordinir jumlah karyawan dan penyediaan terkait jaminan, fasilitas serta tunjangan karyawan tetap perusahaan.
Sebaliknya, kekurangan outsourcing bagi perusahaan cukup krusial karena rentan terhadap kebocoran rahasia perusahaan apabila ditempatkan di posisi atau bidang yang pekerjaan yang bersifat rahasia. Perusahaan yang hanya menggunakan atau merekrut pegawai outsourcing cenderung kurang efektif jika hanya dalam jangka waktu pendek, hal ini dikarenakan akan adanya masa transisi dalam penyesuaian kembali terkait peralihan tugas pekerjaan.
Karyawan akan mendapatkan pelatihan agar lebih berkembang yang diberikan oleh perusahaan outsourcing. Selain itu, outsourcing dapat menjadi solusi bagi jobseeker karena penerimaannya yang mudah. Sebaliknya, kekurangan outsourcing bagi karyawan ialah tidak ada jenjang karir dan masa kerja yang kurang jelas serta rentan PHK.
Jenis-Jenis Pekerjaan Outsourcing
Perusahaan biasanya merekrut outsourcing pada pekerjaan-pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti seperti operator telepon atau call center, petugas satpam dan cleaning service atau tenaga kebersihan. Namun saat ini, permintaan tenaga outsourcing semakin beragam ke berbagai lini pekerjaan dan aktivitas perusahaan. Tidak jarang perusahaan user atau pemberi pekerjaan beralih ke pekerja outsourcing dalam melaksanakan kegiatan perusahaan di bidang desain, marketing dan finansial.
Sistem Perekrutan dan Pembayaran Outsourcing
Perusahaan outsourcing atau alih daya yang sudah berbadan hukum dalam merekrut pekerja outsourcing tidak jauh berbeda dengan perusahaan pada umumnya dalam merekrut tenaga outsourcing. Bedanya hanya pada tugas dan fungsi tenaga outsourcing untuk memberikan jasa kepada perusahaan user sebagai bagian dari karyawan perusahan agent dalam hal ini outsourcing atau alih daya.
Sedangkan untuk sistem pembayaran atau penggajian tetap dilakukan oleh perusahaan outsourcing alih-alih perusahaan user. Mereka tidak melakukan pembayaran langsung kepada pegawai outsourcing sebaliknya memberikannya kepada perusahaan agent.
Kesimpulan
Outsourcing menjadi salah satu solusi praktik bisnis yang dapat diterapkan oleh perusahaan pada situasi tertentu. Selain dapat membantu meringankan risiko kerja, outsourcing memiliki kelebihan yang dapat dipertimbangkan dalam kondisi bisnis yang tidak statis atau berubah-berubah seperti sekarang ini akibat adanya pandemi.
Namun, sebelum menerapkan outsourcing tentu diperlukan data yang konkrit seberapa perlu pelaksanaan pekerjaan dapat dialihkan pada pihak ketiga. Oleh karena itu, perusahaan dapat menggunakan aplikasi AqtiveHR sebagai perangkat software teknologi yang dapat membantu mengelola informasi dan personalisasi karyawan secara efektif.
Sebagai aplikasi yang sudah didukung oleh sistem Human Resource Information System (HRIS), AqtiveHR memiliki banyak fitur unggulan yang dapat manajemen HR dalam mengkoordinir SDM perusahaan, seperti fitur absensi online dengan pengenalan wajah dan radius lokasi, pengajuan cuti atau izin yang lebih efektif, penyiaran informasi yang lebih efisien ke seluruh staff perusahaan serta penggajian yang dapat dilakukan secara otomatis dan slip gaji yang lebih mudah untuk diakses oleh karyawan perusahaan. Semua fitur tersebut dapat ditemukan dalam aplikasi AqtiveHR dengan sistem Employee Self-Service (EES) yang memudahkan perusahaan dalam meningkatkan produktivitas kerja. Gunakan AqtiveHR, untuk masa depan perusahaan yang lebih baik.