4 Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang sangat dibutuhkan oleh karyawan di perusahaan. Program ini memberikan jaminan perlindungan sosial untuk para pekerja di Indonesia yang sangat diperlukan karena risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapan saja, siapa saja dan di mana saja. BPJS Ketenagakerjaan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan, Jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk perlindungan dari ketidakpastian seperti kecelakaan kerja, sakit, kematian, pensiun, dan lain sebagainya. 

Dulu pelayanan ini disebut Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Namun, PT Jamsostek kemudian berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS sejak 1 Januari 2014. BPJSTK sudah beroperasi secara aktif sejak 1 Juli 2015 yang mana fokus dari program sosial pemerintah ini adalah para tenaga kerja atau pegawai, baik sipil maupun swasta. Oleh karena itu, sebagai salah satu program wajib yang pemerintah adakan, maka setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJSTK ini.

Sejarah BPJS Ketenagakerjaan

  • Tahun 1947 dikeluarkan UU No. 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja
  • Tahun 1951, dikeluarkan UU No. 2 Tahun 1951 sebagai pengganti UU No. 33 Tahun 1947
  • Tahun 1952, dikeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 48 Tahun 1952 tentang Pengaturan Bantuan untuk Usaha Penyelenggaraan Kesehatan Buruh
  • Tahun 1956, aturan tersebut diperbarui menjadi PMP No. 8 Tahun 1956
  • Tahun 1957 dikeluarkan PMP No. 15 Tahun 1957 tentang Pembentukan Yayasan Sosial Buruh
  • Tahun 1964 dikeluarkan PMP Nomor 5 Tahun 1964 tentang Pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS)
  • Tahun 1969 diberlakukannya UU No. 14 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja
  • Tahun 1977 dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) dan terbit pula PP No. 34 Tahun 1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek
  • Tahun 1992 terbit UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
  • Tahun 1995 terbit PP No. 36 Tahun 1995 yaitu ditetapkannya PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Tahun 2004 terbit UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • Tahun 2011, ditetapkanlah UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januari 2014 dengan program yang sama PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik yaitu BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 6 Manfaat BPJS Kesehatan

Pengertian BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Tidak hanya itu, program BPJS Ketenagakerjaan dirancang pemerintah juga memberikan manfaat bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Manfaat dan fasilitas yang tertera diciptakan untuk memfasilitasi kebutuhan layanan kepesertaan baik bagi tenaga kerja maupun perusahaan atau pemberi kerja. Dalam mendaftarkan perseorangan atau sekelompok peserta, BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan bagi masing-masing kategori.

Sesuai dengan Undang Undang No 24 Tahun 2011, ada 3 program utama BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pada tanggal 1 Juli 2015, terdapat satu program yaitu Jaminan Pensiun.

Program BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat 4 jenis program yang tersedia di BPJSTK. Berikut ini adalah jenis-jenis program yang dapat dinikmati oleh para pegawai atau tenaga kerja Indonesia: 

Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Program ini memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya sesuai dengan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya yang dapat digunakan untuk jaminan hidup di hari tua nanti. 

Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah dimana 2% dibayarkan pekerja sedangkan 3,7% pemberi kerja. Upah didasarkan pada nominal upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Cara pembayaran JHT ini adalah bisa dibayarkan oleh perusahaan atau dibayarkan sendiri. Manfaat JHT diberikan dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya adalah hasil akumulasi iuran dan pengembangannya. 

Uang tunai tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus kepada peserta dengan syarat:

  • Meninggal dunia
  • Cacat total tetap
  • Peserta mencapai usia 56 tahun

Peserta yang dikategorikan ke dalam usia pensiun termasuk yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia selamanya. Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.

  • Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
  • Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT adalah sebagai berikut:
    1. Janda/duda
    2. Anak
    3. Orang tua, cucu
    4. Saudara Kandung
    5. Mertua
    6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
    7. Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
    8. Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggung jawab perusahaan.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 

Program JKK ini bertujuan untuk memberi kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja atau pegawai terjangkit penyakit yang disebabkan oleh lingkungan pekerjaan. Iuran untuk JKK ini dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, yang nilainya 0,24% hingga 1,74% sesuai dengan kelompok usaha.

Program Jaminan Kematian (JKM)

Program ini memiliki manfaat berupa uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris dari peserta/pegawai yang sudah meninggal dunia ketika kepesertaan dinyatakan masih aktif dan tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja. Iuran untuk program JKM ini adalah sebesar 0,3%.Jumlah jaminan yang akan diberikan adalah Rp21 juta. Uang tersebut terdiri dari santunan kematian sebesar Rp 14 juta dan biaya pemakanan Rp2 juta dan santunan berkala.

Program Jaminan Pensiun (JP)

Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, jenis BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi penerimanya/peserta/ahli warisnya dengan memberi penghasilan setelah pesertanya memasuki usia pensiun, cacat tetap total, atau meninggal dunia untuk mengganti pendapatan bulanan serta memastikan kehidupan dasar yang layak. Nantinya, manfaat yang diterima peserta adalah pemberian uang yang akan dibayarkan setiap bulannya. Iuran untuk program JP ini adalah sebesar 1% dari gaji pokok.

Contoh Penghitungan BPJS Ketenagakerjaan

“Malika bekerja di perusahaan Suka Tani yang berlokasi di Jakarta. Adapun gaji pokok yang dia dapatkan adalah Rp7.500.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp2.500.000.

Dia sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berapakah total iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulan?”

Gaji pokok: Rp7.500.000 

Tunjangan tetap: Rp2.500.000 

sehingga upah sebulan Malika adalah Rp10.000.000

Rinciannya BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan Malika adalah :

  • Iuran JHT sebesar 5,7% x upah sebulan terdiri dari :

Dibayar oleh perusahaan: 3,7% x Rp10.000.000 = Rp370.000

Dipotong dari gaji karyawan:    2% x Rp10.000.000 = Rp200.000

  • Iuran JKK adalah 0,54% x Rp10.000.000 = Rp54.000 dibayar oleh perusahaan
  • Iuran JKM adalah 0,3% x Rp10.000.000 = Rp30.000 dibayar oleh perusahan
  • Iuran JP sebesar 3% dikalikan dengan upah sebulan dibayar oleh perusahaan dan karyawan.

Karena nilai maksimal untuk perhitungan jaminan pensiun adalah Rp8.939.700 yang dijadikan dasar perhitungannya adalah:

Dibayar oleh perusahaan: 2% x Rp8.939.700 = Rp178.794

Dipotong dari gaji karyawan: 1% x Rp8.939.700 = Rp89.397

Total Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterima oleh Malika adalah:

  • Dari perusahaan: Rp54.000 + Rp30.000 + Rp178.794 = Rp262.794
  • Dipotong dari gaji karyawan: Rp200.000 + Rp89.397 = Rp289.397

Total iuran adalah Rp262.794 + Rp289.397 = Rp552.191

Sanksi Perusahaan Jika Tidak Mengikuti BPJS Ketenagakerjaan

Bagi perusahan dan pengusaha yang tidak mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, merupakan pelanggaran administratif sehingga perusahaan mendapat sanksi administratif. Meski demikian, sanksi perusahaan ini bisa berdampak serius karena menyangkut kelangsungan perusahaan dan bisnis. Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis
  • Denda yang dilakukan oleh BPJS
  • Tidak mendapat pelayanan publik tertentu 

Berikut ketentuan tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013: 

  1. Sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
  2. Sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pemberian sanksi teguran kedua. Denda dikenakan setiap bulan sebesar 0,1% dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Denda tersebut menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial.
  3. Sanksi tidak mendapat layanan publik tertentu meliputi: perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Seperti kita ketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang sangat dibutuhkan oleh karyawan atau pekerja.Tiap pekerja yang baru bergabung dengan suatu perusahaan wajib didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan oleh HR.

Kesimpulan

Sebagai orang yang bertanggungjawab di bidang HR dan payroll, informasi tersebut sangatlah penting untuk diketahui. Karena salah satu tugas penting sebagai HR adalah menghitung gaji karyawan. Perhitungan gaji karyawan juga harus sesuai dan akurat serta berapa besaran potongan-potongan yang ada, seperti pemotongan program BPJS Ketenagakerjaan ini, jangan sampai ada kekeliruan dalam perhitungan payroll karyawan.

Dengan menggunakan software HRIS AqtiveHR yang sudah terintegrasi, Anda tidak perlu lagi menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan secara manual. AqtiveHR dapat secara otomatis menghitung setiap komponen penggajian karyawan mulai dari absensi, cuti karyawan, tunjangan karyawan, hingga bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, dengan adanya AqtiveHR sebagai salah satu aplikasi absensi online terbaik tentunya akan sangat membantu admin HR tak hanya mengelola absensi karyawan tetapi juga perhitungan gaji sampai pendistribusiannya. Fitur–Fitur unggulan lainnya yang terdapat pada AqtiveHR dapat juga diakses melalui smartphone masing-masing karyawan.

Dengan demikian, karyawan dapat dengan mudah melakukan segala kepentingan yang berhubungan dengan absensi dari mana saja tanpa harus datang ke kantor. Dengan AqtiveHR semuanya dapat dilakukan dengan lebih teratur dan lebih cepat dari sebelumnya.

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on