Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan adalah program yang sangat dibutuhkan oleh karyawan dari perusahaan. Program yang berasal dari pemerintah ini memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sosial sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mecakup pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap.
Ada banyak ketentuan yang diatur dalam BPJS Kesehatan yang perlu Anda ketahui. Meskipun sangat penting, namun masih ada saja beberapa perusahaan di Indonesia yang belum menyediakan fasilitas program BPJS Kesehatan. Nah, pada artikel kali ini, akan ada pembahasan mengenai BPJS Kesehatan sehingga kita lebih paham betapa pentingnya BPJS Kesehatan bagi karyawan. Yuk, simak!
Table of Contents
Sejarah BPJS Kesehatan
- Jaminan kesehatan di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda
- Menteri Kesehatan Siwabessy pada 1949 mengajukan program asuransi kesehatan semesta (Universal Health Insurance). Asuransi ini hanya mencakup kepesertaan PNS dan keluarga saja
- Tahun 1968, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK)
- Tahun 1984, pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 dan 23 tentang perubahan status BPDPK menjadi BUMN, yaitu Perum Husada Bhakti (PHB)
- Tahun 1992 PHB berubah menjadi PT Askes (Persero) seperti yang disebut PP No. 6 Tahun 1992
- Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004 oleh pemerintah tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
- Tahun 2005, PT Askes melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin (PJKMM) yang selanjutnya dikenal sebagai program Askeskin
- Tahun 2004 terbit UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta menunjuk PT Askes sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, hingga PT Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Software HRIS : Pengertian, Fungsi dan Fiturnya
Pengertian BPJS Kesehatan
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana dalam sistem ini masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.
Semua WNI diwajibkan untuk mengikuti program milik BPJS. Termasuk di dalamnya adalah orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan serta membayar iuran.
Dasar hukum penyelenggaraan BPJS Kesehetan yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan keanggotaan peserta ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), termasuk bagi mereka penerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI).
Pada umumnya, peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama baik berupa rawat inap intensif atau non-intensif, maupun rujukan lanjutan yang berupa rawat jalan atau inap. Namun, perbedaannya yaitu terletak pada kelas-kelas yang diambil masyarakat.
Besar Iuran BPJS Kesehatan
Pembagian besar kecilnya iuran BPJS didasarkan pada kemampuan ekonomi peserta. Berikut ini uraiannya:
Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kelas, mulai dari kelas I hingga kelas III. Pada dasarnya tarif ini berubah-ubah tiap tahun, namun per Januari 2021 nominalnya telah ditetapkan sebagai berikut.
- Kelas III: Rp 35.000,-/bulannya. Tarif itu telah dipotong oleh subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000,- dari yang seharusnya total nominalnya adalah Rp42.000
- Kelas II: Rp100.000,-/bulan
- Kelas I: Rp150.000,-/bulan
- Nominal di atas berlaku bagi peserta mandiri dan bukan pekerja.
Adapun karyawan kantoran akan membayar tarif sebagai berikut:
- Pembayaran iuran BPJS adalah sebesar 1% dari total gaji
- Perusahaan wajib membayar iuran 4% dari total gaji pekerjanya
- Batas maksimal gaji yang iuran BPJS nya ditanggung oleh perusahaan adalah sebesar Rp12.000.000
- Adapun jadwal pembayaran BPJS adalah pada tanggal 10 tiap bulannya. Jika terdapat kelebihan pembayaran maka akan ada pemberitahuan tertulis kepada perusahaan atau selambat-lambatnya 14 hari sejak penerimaan, lalu dikalkulasikan dengan nominal bulan berikutnya
Apabila pemberi kerja tidak dapat mengikuti peraturan di dalam UU tersebut, maka sanksinya adalah sebagai berikut:
- Teguran tertulis
- Denda, dan/atau
- Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu
Manfaat BPJS Kesehatan
Sebagai penjamin kesehatan masyarakat, BPJS Kesehatan tentunya memiliki banyak manfaat. Fasilitas kesehatan BPJS di antaranya adalah sebagai berikut:
- Puskesmas
- Dokter prakter perorangan
- Klinik pratama
- Dokter gigi
- RS Kelas D Pratama
- Rumah sakit
- Klinik utama
- Apotik PRB dan Kronis
- Optik
Sementara itu, manfaat dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan adalah:
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik mencakup pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:
- Puskesmas atau yang setara
- Praktik mandiri dokter gigi
- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
- Rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara
- Faskes penunjang: Apotik dan Laboratorium
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
Beberapa manfaat yang ditanggung adalah sebagai berikut:
- Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif)
- Penyuluhan kesehatan perorangan
- Imunisasi rutin
- Keluarga Berencana (KB) meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi yang bekerja sama dengan BKKBN
- Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
- Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
- Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan)
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
- Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama
Prosedur pelayanan:
- Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, dengan menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
- Peserta akan memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar.
- Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 bulan di FKTP yang sama.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
- Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
- Pendaftaran dan administrasi
- Akomodasi rawat inap
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita
Adapun pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita adalah:
- Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi
- Persalinan dengan komplikasi atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar)
- Pertolongan neonatal dengan komplikasi
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai dan
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:
- Klinik utama atau setara.
- Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah dan Swasta
- Rumah Sakit Khusus
- Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium.
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
Kesimpulan
Sebagai orang yang bertanggungjawab di bidang HR dan payroll, informasi tersebut sangatlah penting untuk diketahui. Karena salah satu tugas penting sebagi HR adalah menghitung gaji karyawan.
Perhitungan gaji karyawan juga harus sesuai dan akurat beserta berapa besaran potongan – potongan yang ada, seperti pemotongan program BPJS Kesehatan ini, jangan sampai ada kekeliruan dalam perhitungan payroll karyawan. Salah satu cara alternatif menghitung gaji paling mudah dan cepat dengan tingkat kesalahan sangat minim adalah dengan menggunakan sistem pembayaran gaji seperti AqtiveHR.
Dengan payroll AqtiveHR, HR tidak perlu repot lagi menghitung secara manual gaji beserta potongan-potongan lainnya seperti BPJS Kesehatan.
Fitur unggulan yang terdapat pada AqtiveHR salah satunya yaitu perhitungan payroll yang mudah dan cepat, pengiriman slip gaji sudah secara digital dan transfer gaji secara otomatis. AqtiveHR juga dapat terintegrasi langsung dengan software akuntansi dari MASERP sehingga tidak hanya mendukung kebutuhan HR namun dapat mengatur keuangan perusahaan Anda dan masih banyak lagi fitur lainnya.
Jika anda menginginkan aktivitas payroll anda ditangani oleh tim yang profesional dengan sistem yang handal, maka penggunaan payroll AqtiveHR dapat menjadi solusi terbaik perusahaan Anda.