THR Adalah: Manfaat dan Cara Perhitungannya

Umumnya setiap pekerja atau suatu karyawan yang bekerja di berbagai sektor baik pemerintahan dan swasta mendapatkan upah atau gaji atas pekerjaan yang dilakukan. Upah atau gaji tersebut dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan periode pendapatan gaji yang disepakati oleh pihak karyawan dengan perusahaan atau instansi pemerintah. Namun, Indonesia terdapat suatu kebudayaan yang sudah melekat dari zaman Pemerintahan Orde Lama yaitu pemberian THR, THR adalah tunjangan hari raya yang harus dibayarkan perusahaan ke karyawannya.

THR atau Tunjangan Hari Raya muncul pertama kali pada saat era pemerintahan Orde lama yang dipimpin oleh Presiden Soekarno, saat Soekiman Wirjosandjojo menjabat sebagai Perdana Menteri. Pada saat kabinet Soekiman menjabat di tahun 1950, salah satu program kerja yang mereka canangkan adalah peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga THR awal mulanya di berikan terhadap Pegawai Negeri saja yang saat itu besarannya sekitar Rp. 125-200.

Akibat adanya kecemburuan sosial yang mengakibatkan para buruh dan pekerja menuntut untuk mendapatkan THR maka mulai saat itu para buruh dan pekerja swasta melakukan aksi yang baru mendapatkan hasil pada tahun 1994, secara resmi pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur secara khusus terkait THR. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Untuk mengetahui lebih dalam tentang THR, pembayaran, kegunaan, jumlah THR yang harus dibayarkan perusahaan, yuk simak ulasannya berikut!

Apa itu THR?

Seperti kita ketahui THR adalah hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan berlangsung. Di Indonesia sendiri karena banyaknya jenis Keagamaan yang dianut oleh masyarakat maka THR menyesuaikan dengan jenis Hari Raya Keagamaan masing-masing.

Tunjangan Hari Raya atau yang kita kenal dengan THR adalah pendapatan non upah yang dibayarkan oleh perusahaan. Pembayaran ini diberikan kepada para pekerja sebelum melaksanakan hari raya keagamaan masing-masing.

THR sendiri merupakan pendapatan yang dibayarkan oleh setiap perusahaan baik sektor pemerintahan atau sektor swasta kepada para pekerjanya diluar dari gaji pokok yang dibayarkan setiap bulannya, sehingga dikenal dengan non upah.

THR sendiri merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan mengingat penerimaan THR sudah diatur dalam ketentuan Undang-Undang yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

THR diberikan dalam bentuk uang yang mana nominalnya adalah satu kali gaji per bulan untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih. Sedangkan untuk pekerja yang belum bekerja selama satu tahun, maka THR yang akan diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerjanya.

Baca Juga: Cara Menghitung THR

Peraturan Tentang THR

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, THR atau Tunjangan Hari Raya sendiri sudah diatur didalam Peraturan yang mengikat yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk para pekerja atau buruh di perusahaan. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada No.PER.04/MEN/1994.

Di dalam Peraturan tersebut terdapat tiga jenis karyawan atau pegawai yang memiliki hak untuk mendapatkan THR Keagamaan, di antaranya yaitu:

  • Para pegawai ataupun buruh yang berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sudah memiliki masa kerja satu bulan ataupun lebih.
  • Setiap karyawan dan buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dan juga masa kerjanya terus dilanjutkan, jika dari perusahaan lamanya belum memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).

Selanjutnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 menjelaskan bahwa setiap pihak yang mempekerjakan orang lain diharuskan membayar THR, baik itu perusahaan, perorangan, yayasan ataupun perkumpulan.

Namun, apabila dipelajari lebih rinci dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2016 Pasal 2 ayat 2, dijelaskan bahwa THR hanya diberikan pada pekerja ataupun buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

Untuk itu, karyawan magang ataupun pekerja lepas (freelance) tidak memiliki hak untuk mendapatkan THR dari perusahaan. Hal ini dikarenakan karyawan magang, buruh atau pekerja lepas tidak memiliki kontrak perjanjian kerja dengan perusahaan.

Bagaimana Penghitungan THR

HRD dalam suatu perusahaan merupakan orang yang berhak dan memiliki tanggung jawab untuk menentukan besaran THR yang didapatkan oleh karyawan dan yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yang selanjutnya penghitungan tersebut diberikan kepada bagian keuangan untuk selanjutnya dibayarkan terhadap masing-masing karyawan. Simak ilustrasi penghitungan di bawah ini.

Alex merupakan karyawan PT. Sejahtera yang telah bekerja selama dua tahun dengan gaji pokok nya adalah Rp. 4.000.000 per bulan, tunjangan anak Rp. 450.000, tunjangan tempat tinggal Rp. 250.000. Lantas, berapakan besaran nilai THR yang akan didapatkan oleh Alex di tahun ini?

Berikut ini adalah perhitungannya

  • Gaji pokok= Rp4.000.000,-
  • Tunjangan tetap= Rp450.000,- + Rp250.000,- = Rp650.000,-
  • Jadi, total THR yang akan didapatkan oleh Alex adalah 1x (Rp4.000.000,- + Rp650.000,-) = Rp4.650.000,-

Manfaat THR

Bagi sebagian karyawan baik sektor swasta atau pemerintahan THR tentu sangat membantu keberlangsungan hidup dan memberikan dampak yang berarti hal ini dikarenakan THR hanya khusus diberikan saat Hari Raya Keagamaan yang mana masyarakat Indonesia memiliki kebudayaan mudik dengan berpulang ke kampung halaman di Hari Raya Keagamaan untuk berkumpul bersama keluarga. Adapun manfaat lainnya seperti dibawah ini:

  1. Tambahan biaya untuk membeli berbagai macam produk asuransi untuk meminimalisir resiko keuangan di masa depan.
  2. Modal awal untuk melakukan investasi sebagai penunjang keuangan di masa depan serta dapat dijadikan tambahan modal usaha yang dapat menjadikan pendapatan tambahan di kemudian hari.
  3. Menjadi dana untuk mencicil atau melunasi utang kepada pihak lain.
  4. Membayar zakat fitrah dan zakat penghasilan.

Sanksi Perusahaan Tidak Membayar THR

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh  setiap pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh. Jika perusahaan dan pengusaha tidak membayarkan THR, maka Pemerintah berhak memberikan sanksi berupa sanksi denda dan sanksi administratif jika terbukti perusahaan tidak membayarkan kewajibannya.

Adapun sanksi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Berikut bunyi pasal 62 soal sanksi denda:

  1. Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5 persen (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
  2. Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh.

Selanjutnya, sanksi administratif dijelaskan dalam Pasal 79 sebagai berikut:

  1. Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 53 ayat (2) dikenal sanksi administratif.
  2. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
  3. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.
  4. Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: Pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
  5. Pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di Perusahaan dalam waktu tertentu.

Memahami THR dan besaran nominal yang diterima adalah suatu pengetahuan yang penting untuk diketahui karena saat ini THR adalah hak kita sebagai karyawan yang tentu memberikan berbagai macam manfaat bagi kehidupan kita setelah satu tahun bekerja.

Kesimpulan

THR adalah tunjangan hari raya bisa dibilang menjadi yang ditunggu-tunggu oleh pekerja sebelum merayakan hari keagamaan. Dalam hal ini perusahaan pun harus menghitung jumlah THR yang dibayarkan kepada karyawan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, HRD memiliki peranan penting karena bertanggung jawab untuk menentukan besaran THR yang akan diterima oleh karyawan, untuk nantinya diberikan kepada bagian keuangan. 

Untuk perhitungan gaji atau pembayaran THR kepada karyawan agar memudahkan, Anda bisa bisa menggunakan software seperti AqtiveHR. 

Dengan adanya HR Software seperti AqtiveHR tentunya sangat memudahkan dan menghemat waktu sehingga tim HR dapat bekerja lebih efektif dan efisien, terutama dalam hal perhitungan THR, gaji, sampai dengan transfer gaji secara otomatis. 

AqtiveHR adalah salah satu HR Software berbasis web yang memiliki fitur-fitur unggulan seperti absensi dengan teknologi face recognition dan radius lokasi, pengajuan dan approval cuti yang dapat diakses secara online, dan dapat terhubung dengan MASERP serta proses perhitungan payroll dan masih banyak lagi keuntungan lainnya yang cocok digunakan oleh organisasi, bisnis atau perusahaan di Indonesia.

Dengan AqtiveHR, kini manajemen administrasi akan terkelola dengan baik dan rapi serta dapat sebagai penunjang dalam kegiatan operasional perusahaan.

Fitur unggulan yang terdapat pada AqtiveHR salah satunya yaitu absensi dengan teknologi face recognition yang dilakukan via mobile dengan menggunakan radius lokasi. Selain itu terdapat fitur broadcast messages per divisi/perusahaan ke seluruh staff. Peran fitur ini pun penting untuk membuat karyawan merasa terlibat langsung dengan perusahaan. Fitur unggulan lainnya adalah pengajuan dan approval cuti serta notifikasi approval yang dapat diakses langsung secara online.

Wah, dengan begini pekerjaan jauh lebih memudahkan tim HR bukan, dan tentunya dapat meminimalisir kesalahan. Maka, segera gunakan AqtiveHR, software HR terbaik yang memudahkan perusahaan meraih sukses. 

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on