Pengertian Lembur: Bagaimana Cara Request Overtime?

Lembur mengacu pada lamanya waktu seorang karyawan bekerja melebihi jam kerja normal. Kadang-kadang mereka harus atau menjadi sukarelawan untuk bekerja lebih dari yang dibutuhkan. Kita menyebut kerja ekstra itu sebagai lembur. Pelajari lebih dalam tentang pengertian lembur dan bagaimana cara request overtime di artikel ini!

Apa itu Waktu Kerja Lembur (Overtime)?

Overtime atau lembur adalah jam kerja seorang karyawan, melebihi jadwal yang ditentukan. Overtime biasanya mengacu secara bersamaan dengan remunerasi karyawan dari pekerjaan tersebut. Biasanya, tingkat upah lembur itu bervariasi antar perusahaan dan durasinya.

Menurut keputusan Menakertrans Pasal 1 ayat 1 No. 102/MEN/VI/2004, Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

3 Jenis Lembur (Overtime)

Menurut peraturan, lembur sendiri memiliki 3 jenis diantaranya adalah lembur pada hari kerja dan hari libur resmi:

Lembur Pada Hari Kerja

Kalau kamu kedapatan lembur pada hari kerja, aturan pada jam pertama lembur, karyawan akan mendapatkan 1,5x upah per jam, dan 2x upah per jam untuk jam selanjutnya.

Baca Juga: Panduan Perhitungan Lembur Karyawan Tetap dan Harian

Lembur Pada Akhir Pekan, Hari Libur Nasional / Resmi

Jenis lembur pada akhir pekan ini punya aturan yang berbeda, tergantung dari sisi perusahaan yang punya waktu operasional lima hari atau enam hari. 

Kalau perusahaan dengan aturan jam kerja (5 hari dan 40 jam per minggu) maka:

Aturan perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam,  jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

Berbeda dengan perusahaan dengan aturan jam kerja (6 hari dan 40 jam per minggu), maka:

Aturan perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam.

Lembur Saat Hari Kejepit Nasional (Harpitnas)

Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah  lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam,  jam keenam  3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

Cara Menghitung Rumus Upah Lembur (Overtime) Karyawan

Peraturan Menakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2) berbunyi, upah lembur per 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah sebulan. Artinya, gaji pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok Apabila kamu mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap.

Contohnya, kamu memiliki karyawan yang mengalami overtime selama 3 jam pada Hari Selasa. Karyawan tersebut adalah karyawan tetap dengan gaji Rp5.000.000 per bulan.

Berapa Uang Lembur yang Harus Perusahaan Bayar?

  • Hitung upah per jam karyawan tersebut dengan rumus 1/173 X Rp5.000.000 = Rp 28.901
  • Karena lembur dilakukan di hari kerja, maka rate yang berlaku adalah 1,5 X upah sejam pertama dan 2 X upah sejam berikutnya.

Detailnya: 

Upah pada jam pertama:1,5 X Rp28.901 = Rp43.351 

Upah pada jam kedua: 2 X Rp28.901 = Rp57.802 

Upah pada jam ketiga: 2 X Rp28.901 = Rp57.802 

Jadi, uang lembur yang berhak diterima oleh karyawan kamu adalah Rp158.955

Mengajukan Request Overtime Jadi Lebih Mudah dengan AqtiveHR 

Eits, AqtiveHR juga tidak hanya bisa mengajukan request overtime, software yang juga terintegrasi dengan software akuntansi ini, juga bisa membantu melakukan perhitungan administrasi karyawan.

Lantas, apa saja yang bisa dilakukan sistem ini? AqtiveHR bisa membantu pekerjaan HRD bahkan finance mulai dari pendataan karyawan, request overtime, melihat absensi kehadiran, melakukan perhitungan gaji, pajak hingga tunjangan bisa dilakukan dengan mudah.

Apa saja fitur yang bisa digunakan dari AqtiveHR? Pastinya ada banyak fitur-fitur unggul untuk membantu HR mengelola data-data karyawan. 

Seperti Absensi Kehadiran dengan teknologi Face Recognition, Payroll untuk membantu perhitungan gaji, tunjangan, bonus, request overtime, Reimbursement, Database Employee, hitung Pajak PPh 21, Broadcast Messages, dan masih banyak lagi.

Nah, dengan adanya fitur-fitur canggih yang dimiliki AqtiveHR by MASERP ini, tentunya akan memudahkan proses rekap data, untuk melakukan analisis hingga evaluasi perusahaan dengan ringkas dan cepat. 

Permudah pekerjaan HRD di perusahaan kamu, dengan sistem teknologi HRIS! Baik perusahaan skala kecil maupun besar, semua bisa menggunakan software dari AqtiveHR by Maserp ini. 

Untuk penggunaan software sesuai kebutuhan perusahaan, kamu bisa lakukan konsultasi terlebih dahulu dengan ahli kami, secara gratis! 

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on