Panduan Perhitungan Lembur Karyawan Tetap dan Harian

Lembur (overtime) merupakan jam kerja tambahan yang dilakukan oleh karyawan di luar dari ketentuan waktu kerja reguler yang telah ditentukan. Karyawan lembur berarti karyawan yang bekerja dan sudah melebihi  7-8 jam sehari untuk durasi 5-6 hari kerja per minggu atau melebihi total 40 jam kerja per minggu. Oleh karena itu, terdapat aturan payung hukum yang tegas terkait perhitungan lembur karyawan lantaran untuk melindungi karyawan dari adanya eksploitasi sumber daya manusia perusahaan, kompensasi yang tidak adil, produktivitas, kesehatan, dan keselamatan karyawan. 

Aturan lembur tersebut telah diatur dalam aturan Depnaker terbaru yang terdapat dalam PP No 35 Tahun 2021 yang merupakan penjabaran UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Dengan demikian, karyawan tetap memiliki hak dan kewajiban yang sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak ada ketimpangan kekuasaan dan pengeksploitasian tenaga kerja. 

Lantas, bagaimana aturan lembur dan perhitungan lembur yang benar? Apakah ada perbedaan perhitungan lembur bagi karyawan tetap dan karyawan harian? 

Yuk, simak jawaban selengkapnya di bawah ini. 

Syarat Lembur Karyawan 

Syarat kerja lembur karyawan adalah adanya perintah dari atasan baik secara tertulis maupun melalui media digital dan disetujui atau ditandatangani oleh karyawan bersangkutan. Perintah lembur biasanya dituangkan dalam surat perintah lembur (SPL) atau berbentuk form lembur yang berisi daftar nama karyawan dan lamanya waktu kerja lembur.

Baca Juga: 7 Tunjangan Fasilitas Karyawan yang Diberikan Perusahaan

Hak dan Kewajiban Karyawan Lembur 

Setiap karyawan lembur memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur. Untuk haknya, pengusaha atau atasan berhak memerintahkan karyawan untuk melakukan kerja lembur yang telah disepakati dan wajib untuk: 

1. Membayar upah lembur

2. Memberikan waktu istirahat secukupnya

3. Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori jika lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih. 

Dalam hal ini, upah karyawan harus dalam bentuk uang dan tidak bisa diganti ke bentuk apapun. Sementara itu, karyawan wajib menjalankan pekerjaan sesuai perintah selama jam lembur yang telah disepakati bersama.  

Ketentuan Waktu Lembur Terbaru 

Kini, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah aturan waktu lembur dalam Undang-Undang  Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 78. Ketentuan terbaru menyatakan bahwa batas waktu kerja lembur pada hari kerja ditambah dari 3 jam sehari menjadi 4 jam sehari dan 14 jam seminggu sehari 18 jam seminggu.

Sementara untuk lembur yang dilakukan di hari libur, juga ditambah 1 jam. Untuk lembur di waktu 6 hari kerja, maksimal waktu lembur menjadi 11 jam, sedangkan untuk 5 hari kerja, maksimal jam lembur menjadi 12 jam.

Ketentuan Perhitungan Upah Lembur Terbaru 

Perhitungan lembur karyawan terbaru berdasarkan pada jumlah jam lembur dari ketentuan di PP No 35 Tahun 2021, Pasal 31 di mana upah kerja lembur dihitung menggunakan upah sejam. Sementara upah sejam diperoleh dari membagi upah sebulan dengan 173, dengan rumus berikut: 

Upah sejam = 1/173 x Upah sebulan

Dengan demikian, dasar perhitungan upah lembur adalah upah atau gaji sebulan termasuk upah pokok dan tunjangan tetap, kecuali penghasilan karyawan hanya terdiri atas upah saja tanpa adanya tunjangan.

Sedangkan untuk upah yang dibayar harian, seperti upah karyawan lepas harian, maka upah sebulan adalah upah harian yang dikalikan dengan jumlah masuk dalam satu bulan. Upah sebulan karyawan harian adalah upah sehari dikalikan 25 untuk 6 hari kerja, atau upah sehari dikalikan 21 untuk 5 hari kerja.

Sementara itu, jika upah dibayarkan berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata dalam 12 bulan terakhir.

Contoh Perhitungan Lembur Karyawan Tetap dan Karyawan Harian 

Perhitungan lembur karyawan tetap dan karyawan harian dapat dilihat berdasarkan contoh kasus sebagai berikut. 

Perhitungan Lembur Karyawan Tetap 

Contoh: 

Bento bekerja 6 hari per minggu dengan gaji pokok Rp 4.200.000. Pada bulan September, Bento bekerja lembur selama 5 hari di waktu kerja dalam sebulan dengan masing-masing durasi lembur 3 jam yang dilakukan setelah jam kerja kantor berakhir. Berapa besaran uang lembur bulan September yang akan ia terima? 

Upah Bento per jam : 1/173 x Upah sebulan 

Sehingga upah per jam Bento adalah 1/173 x Rp 4.200.000 = Rp 24.277 

Total lembur Bento selama bulan September adalah 5 hari di waktu kerja sehingga menggunakan ketentuan jam pertama lembur memperoleh 1,5 × upah sejam dan pada jam kedua serta jam-jam berikutnya memperoleh 2 × upah sejam. 

Perhitungan lembur Bento masing-masing 3 jam selama 5 hari.  

Lembur hari pertama : 3 jam 

= {1,5 + (2 jam x 2)} x Rp 24.277 

= Rp 36.415 + Rp 97.105

= Rp 133.523 

Jadi, upah lembur Bento bulan September  Rp 133.523 × 5 hari = Rp 667.615 

Perhitungan Lembur Karyawan Harian 

Cara menghitung upah lembur karyawan  harian sedikit berbeda dengan perhitungan  lembur karyawan tetap berpenghasilan bulanan. Untuk upah lembur karyawan harian dibayarkan berdasarkan jumlah kehadiran atau tidak tetap, sehingga cara menghitungnya harus menghitung dahulu besaran upah sebulan. 

Contoh: 

Laras merupakan pekerja harian atau lepas yang bekerja selama 5 hari dalam sepekan dan 21 hari dalam sebulan dengan upah harian sebesar Rp 100.000. Pada bulan September, Laras bekerja full selama 21 hari dan lembur pada hari kerja selama 5 hari dengan masing-masing jam lembur 2 jam. Berapakah besaran upah lembur yang Laras dapatkan? 

Upah sebulan Laras bulan September : Rp 100.000 × 21 = Rp 2.100.000

Upah sejam : 1/173 × Rp 2.100.00 = Rp 12.138 

Lembur hari pertama : 2 jam 

= {1,5 + (1 jam x 2)} x Rp 12.138

= Rp 18.207 + Rp 24.276 

= Rp 42.483 

Jadi, upah lembur Laras bulan September sebesar Rp 42.483 × 5 hari = Rp 212.415 

Karyawan lembur tentu harus ada perintah dari atasan dan kesepakatan dengan karyawan bersangkutan. Namun, apabila karyawan lembur akibat tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan sesuai deadline maka dianggap tidak berhubungan dengan lembur.

Perusahaan yang tidak membayar upah lembur akan dikenakan sanksi tegas seperti yang terdapat pada Pasal 187 UU Cipta Kerja berupa sanksi pidana penjara minimal satu bulan dan maksimal 12 bulan, dengan  denda minimal sebesar Rp10.000.000 dan maksimal Rp100.000.000.

Kesimpulan 

Perhitungan lembur karyawan harus dihitung dengan benar agar tidak merugikan kedua belah pihak baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri. Oleh karena itu, perusahaan tentunya membutuhkan software yang dapat membantu menghitung upah lembur karyawan sehingga terhindar dari kerugian dan human error

AqtiveHR by MASERP dapat menjadi software pilihan untuk membantu kebutuhan tersebut di mana menyediakan fitur penggajian otomatis. Selain itu, AqtiveHR juga menyediakan fitur lain seperti absensi online, pengajuan izin/cuti, hingga broadcast message dengan mudah. 

Yuk, gunakan AqtiveHR untuk membantu menghitung upah lembur karyawan secara efektif dan efisien. 

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on