Ketentuan BPJS Karyawan. Calon Pekerja Wajib Tahu

Setiap pekerja yang bekerja di perusahaan, pabrik, dan lainnya, wajib memiliki program perlindungan berupa BPJS karyawan. BPJS karyawan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini adalah program perlindungan pekerja, yang merupakan bagian dari program nasional yang dikeluarkan pemerintah. 

BPJS karyawan ini bisa berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk BPJS Kesehatan, peserta/karyawan bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan di faskes yang dituju. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, peserta/karyawan bisa mendapatkan jaminan hari tua atau uang pensiun. 

Namun, untuk BPJS Kesehatan menurut UU No 24 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018, bisa diterima oleh pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja, bahkan orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja, BPJS Karyawan 

Pekerja yang bekerja di perusahaan merupakan pekerja yang menerima upah, dan perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerja BPJS karyawan, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Apakah semua status pekerja berhak mendapatkan program BPJS karyawan? Di sini, pekerja yang memiliki ikatan pekerjaan seperti karyawan kontrak, karyawan tetap, hingga freelance, juga memiliki hak yang sama. 

Bagaimana dengan tagihannya iuran BPJS per bulannya? Sesuai dengan Pasal 13 Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan sekaligus membayar iuran BPJS setiap bulannya. 

Baca Juga: Berapa Potongan Iuran BPJS Kesehatan?

Persentase Iuran BPJS Karyawan yang Wajib Dibayarkan Perusahaan

Untuk iuran BPJS Kesehatan tiap bulan yang wajib dibayarkan perusahaan adalah 5% dari upah perbulan karyawan. Hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 31 Perpres No 82 tahun 2018.  Adapun, presentasi 5% tersebut, 4% nya dibayarkan oleh perusahaan berupa tunjangan kesehatan, dan 1% nya dibayarkan dari potongan upah karyawan tersebut. 

Kapan perusahaan wajib membayar iuran BPJS tersebut? Jadi, setiap bulannya ada jangka waktu perusahaan untuk membayarkan iuran tersebut, yakni paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 

Jika perusahaan telat membayar iuran tersebut, maka kepesertaan BPJS karyawan tersebut akan diberhentikan sementara, sejak tanggal 1 di bulan berikutnya. 

BPJS Ketenagakerjaan juga wajib didaftarkan perusahaan seperti yang sudah dijelaskan di atas, selain BPJS Kesehatan perusahaan juga wajib mendaftarkan karyawannya jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, sebelum perekrut atau para HRD mencari calon karyawan, pastikan Anda bisa memberikan hak-hak mereka berupa BPJS karyawan.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan 

Pasalnya, akan ada banyak manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan hingga perusahaannya, yakni sebagai berikut:

  • Sebagai proteksi untuk para pekerja, sebagai fasilitas standar yang wajib ada di perusahaan
  • Perusahaan atau pemberi kerja bisa memilih program yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial perusahaan untuk karyawannya
  • BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi bukti bahwa perusahaan bisa melindungi karyawan

Daftar Program BPJS Ketenagakerjaan 

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Bisa dijadikan perlindungan bagi karyawan atas risiko-risiko kerja yang bisa saja terjadi saat bekerja. Bahkan saat pekerja dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya. 
  2. Jaminan Kematian (JK): Program yang satu ini sistemnya sama seperti asuransi jiwa, yang bisa diberikan kepada ahli waris berupa uang tunai jika peserta/karyawan meninggal dunia saat kepesertaan masih aktif. Adapun total manfaat yang diterima mencapai Rp42.000.000. 
  3. Jaminan Hari Tua (JHT); Nah untuk program yang satu ini, sepertinya yang paling banyak digunakan perusahaan. JHT merupakan manfaat yang bisa diberikan kepada peserta berupa uang tunai, yang jumlahnya diambil dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. 
  4. Jaminan Pensiun (JP): Selanjutnya ada program Jaminan Pensiun yang bermanfaat untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli waris, dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat tetap atau meninggal dunia. 

Berbeda dengan BPJS Kesehatan, penerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda. Jika BPJS Kesehatan semua penerima (Pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, hingga bukan pekerja) bisa mendapatkan fasilitas layanan kesehatannya. 

Namun, untuk penerima manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini, tidak semua bisa mendapatkan program jaminan yang sama. Berikut pembagiannya:

  • Pekerja Penerima Upah: Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian/Jaminan Hari Tua/Jaminan Pensiun
  • Bukan Penerima Upah: Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian/Jaminan Hari Tua
  • Jasa Konstruksi: Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian
  • Pekerja Migran Indonesia: Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian/Jaminan Hari Tua

Nah, itu dia beberapa informasi terkait BPJS karyawan, yang wajib diberikan oleh pekerja dari perusahaan atau tempatnya bekerja. Kedua BPJS karyawan ini, selain wajib diberikan perusahaan, juga bisa dijadikan nilai lebih bagi para perusahaan atau pemberi kerja, di mata calon karyawan. 

Terlebih, bagi perusahaan kini juga tidak perlu khawatir akan sulitnya mendata hak-hak karyawan, seperti BPJS hingga pembayaran iuran per bulannya. Karena saat ini sudah banyak software HR di Indonesia, yang bisa membantu para HRD hingga tim finance untuk menghitung iuran BPJS Kesehatan, sekaligus Ketenagakerjaan!

Kesimpulan

Salah satu software HR yang bisa perusahaan Anda gunakan adalah AqtiveHR by MASERP. AqtiveHR sendiri adalah software Human Resource yang juga bisa terintegrasi dengan software ERP MASERP, yang bisa mempermudah melaksanakan berbagai tugas HR, di perusahaan Anda. 

Selain bisa membantu menghitung iuran BPJS karyawan per bulannya, AqtiveHR by MASERP juga memiliki beberapa fitur HR unggul lainnya. Mulai dari Absensi Kehadiran, Payroll, Reimbursement, Employee Database, HR Analytics, hingga Broadcast Messages. 

Ada banyak paket yang disediakan AqtiveHR by MASERP, untuk manajemen perusahaan yang lebih baik, dan bisa disesuaikan dengan budget. Jika perlu, kamu juga bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan konsultan AqtiveHR, untuk bisa menyesuaikan jenis paket yang tepat untuk perusahaan Anda. 

Leave a Comment

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on