Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan adalah program yang sangat dibutuhkan oleh karyawan dari perusahaan. Program yang berasal dari pemerintah ini memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Ada banyak ketentuan yang diatur dalam BPJS Kesehatan yang perlu Anda ketahui. Salah satunya mengenai iuran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sosial sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mencakup pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap. Karena, pemerintah secara rutin akan memperbarui iuran BPJS Kesehatan. Nah, pada artikel kali ini, berikut akan dijelaskan informasi terkait iuran BPJS Kesehatan. Yuk, simak!
Table of Contents
Pengertian BPJS Kesehatan
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana dalam sistem ini masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.
Semua WNI diwajibkan untuk mengikuti program milik BPJS. Termasuk di dalamnya adalah orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan serta membayar iuran.
Dasar hukum penyelenggaraan BPJS Kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan keanggotaan peserta ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), termasuk bagi mereka penerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI).
Pada umumnya, peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama baik berupa rawat inap intensif atau non-intensif, maupun rujukan lanjutan yang berupa rawat jalan atau inap. Namun, perbedaannya yaitu terletak pada kelas-kelas yang diambil masyarakat.
Baca Juga: 7 Jenis Tunjangan Kerja Karyawan
Manfaat BPJS Kesehatan
Manfaat utama dari program BPJS Kesehatan ini adalah layanan proteksi perawatan kesehatan atas sebagian besar penyakit. Berikut adalah daftar manfaat BPJS Kesehatan perorangan maupun karyawan.
- Hampir semua penyakit ditanggung BPJS
- Iuran bulanan kepesertaan yang terjangkau
- Sistem pembayarannya yang mudah
- Tidak butuh medical check-up untuk bisa menjadi peserta
- Menjamin kesehatan seumur hidup
- Tak ada ketentuan Pre-Existing Condition
- Berhak atas manfaat Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP)
- Berhak atas manfaat Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
- Berhak atas manfaat Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
- Berhak atas manfaat Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
- Berhak atas manfaat Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
- Berhak atas Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Rincian Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kelas, mulai dari kelas I hingga kelas III. Pada dasarnya tarif ini akan berubah-ubah tiap tahun, namun per Januari 2021 nominalnya telah ditetapkan sebagai berikut.
- Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas I: Rp 150.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas III: Rp 35.000
- Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta
- Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000
Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan
Yang membedakan peserta BPJS Kesehatan mandiri dengan peserta yang didaftarkan perusahaan adalah kelas, di mana karyawan tidak bisa memilih kelas. Kelas ditentukan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan gaji karyawan di mana:
- Karyawan dengan gaji sampai dengan Rp 4.000.000 mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas II
- Karyawan dengan gaji di atas Rp 4.000.000 mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas I
- Karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan pelayanan kelas III
Perhitungan dasar iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan, adalah sebagai berikut:
- Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan di mana 4% ditanggung oleh pemberi upah (perusahaan) dan 1% ditanggung oleh penerima upah (karyawan)
- Komponen perhitungan gaji meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap
- Batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan adalah Rp12.000.000
- Batas paling rendah upah sebagai dasar perhitungan adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi (UMK/UMP).
- Iuran mencakup untuk 5 anggota keluarga penerima (Peserta, pasangan peserta, dan 3 anak peserta)
- Penambahan anggota keluarga dikenakan iuran tambahan sebesar 1% per kepala
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan berikut:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
- Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja
Perhitungan Potongan Iuran BPJS Karyawan untuk UMR Jakarta
Untuk dapat mengetahui perhitungan potongan iuran BPJS Kesehatan perusahaan, Anda harus bisa memahami pokok-pokok perhitungan BPJS Kesehatan yang disebutkan di atas.
Hal yang perlu dilakukan adalah menyesuaikan gaji karyawan dengan UMR yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya adalah menyesuaikan gaji karyawan yang sudah lebih dari UMR.
Tunjangan BPJS perusahaan: 4% x Rp 6.000.000 = Rp 240.000
Potongan gaji untuk iuran BPJS karyawan: 1% x Rp 6.000.000 = Rp 60.000
Total iuran BPJS: Rp 300.000
Untuk karyawan yang ingin menambahkan anggota keluarga sebagai penerima manfaat jaminan kesehatan, maka potongan gajinya menjadi 2%.
Tunjangan BPJS perusahaan: 4% x Rp 6.000.000 = Rp 240.000
Potongan gaji untuk iuran BPJS karyawan: 2% x Rp 6.000.000 = Rp 120.000
Total iuran BPJS: Rp 360.000
Kesimpulan
Nah, berikut adalah informasi besaran iuran BPJS kesehatan dan perhitungan dasar mengenai potongan iuran BPJS Kesehatan. Selain manfaat yang dirasakan oleh karyawan, perhitungan potongan iurannya pun harus sesuai dan akurat, jangan sampai ada kekeliruan dalam perhitungan payroll karyawan.
Untuk lebih mudah dalam mengetahui cara hitung komponen gaji termasuk biaya BPJS, Anda bisa menggunakan software payroll. Salah satunya adalah AqtiveHR. Dengan adanya AqtiveHR, HR tidak perlu repot lagi menghitung secara manual gaji beserta potongan-potongan lainnya seperti BPJS Kesehatan.
Fitur unggulan yang terdapat pada AqtiveHR salah satunya yaitu perhitungan payroll yang mudah dan cepat, pengiriman slip gaji sudah secara digital dan transfer gaji secara otomatis. AqtiveHR juga dapat terintegrasi langsung dengan software akuntansi dari MASERP sehingga tidak hanya mendukung kebutuhan HR namun dapat mengatur keuangan perusahaan Anda dan masih banyak lagi fitur lainnya. Jika anda menginginkan aktivitas payroll anda ditangani oleh tim yang profesional dengan sistem yang handal, maka penggunaan payroll AqtiveHR dapat menjadi solusi terbaik perusahaan Anda.