Definisi BPJS Beserta Jenis-Jenisnya

Siapa yang tak asing dengan BPJS. BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, untuk kamu yang sudah bergelut dengan seluk-beluk pekerjaan tentu sangat familiar dengan salah satu asuransi ini. Asuransi besutan Presiden Joko Widodo ini merupakan asuransi yang cukup eksis, karena bisa dimiliki oleh segala jenis lapisan masyarakat.

Mulai dari kalangan menengah ke bawah hingga menengah ke atas, pasti memiliki BPJS. Lalu, sebenarnya apakah itu BPJS dan apakah BPJS memiliki beberapa tipe? Untuk itu, berikut ulasan lengkap dari BPJS untuk kamu.

Definisi BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disebut juga sebagai BPJS merupakan sebuah lembaga di Indonesia yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan masyarakat dan ketenagakerjaan masyarakat yang mencakup juga PNS dan pegawai swasta di dalamnya.

BPJS ini muncul pada tahun 2014 silam yang disahkan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011. Program yang salah satunya diselenggarakan oleh BPJS adalah JKN. JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional ini menggunakan system asuransi, yang mana setiap masyarakat yang menggunakannya wajib membayar iuran sesuai dengan kelas yang pilih. 

Baca Juga: Apa PPH 21 Karyawan? Bagaimana Perhitungannya?

JKN ini nantinya akan bersifat seperti tabungan yang akan digunakan untuk biaya kesehatan seperti biaya perawatan rumah sakit di masa mendatang. 

Sebenarnya setiap warga Indonesia wajib untuk mengikuti BPJS ini, termasuk juga WNA yang bekerja di Indonesia dengan minimal durasi tinggal yaitu 6 bulan. Meskipun WNA juga mendapatkan BPJS dengan program JKN, mereka juga memiliki kewajiban yang sama seperti warga Indonesia untuk membayar iurannya.

Perbedaan BPJS dengan Asuransi Lainnya

Meskipun BPJS termasuk dalam jenis asuransi, tapi nyatanya BPJS memiliki perbedaan yang cukup terlihat dibandingkan dengan asuransi lainnya. Beberapa perbedaan tersebut terletak pada lima poin, yaitu:

Premi

BPJS wajib membayar iuran bagi yang mengikutinya begitu juga dengan asuransi. Iuran ini biasanya disebut juga dengan Biaya Premi. Premi pada BPJS tentu berbeda dengan premi pada asuransi lainnya. 

Pada BPJS, premi yang harus dibayar oleh warga memiliki perbedaan tergantung dari kelas apa yang mereka ikuti. Umumnya, biaya premi pada BPJS paling rendah dimulai pada jumlah Rp 35.000 sampai yang paling tinggi Rp150.000.

Sedangkan asuransi lain, biasanya memiliki biaya premi dari belasan ribu hingga ratusan ribu perbulannya. Terkadang asuransi lainnya juga memberikan penawaran khusus untuk membayarkan preminya satu kali untuk jaminan waktu satu tahun.

Batas Pertanggungan

Pertanggungan yang dimaksud disini adalah tanggung jawab dari pihak asuransi yang berfungsi menutup biaya perawatan di klinik maupun rumah sakit. Pertanggungan dari BPJS tentu sesuai dengan kelas yang diikuti tanpa adanya batas jumlah hari rawat.

Sedangkan asuransi lainnya memiliki kebebasan dalam memilih ruang rawat, asalkan sesuai dengan limit yang ditentukan. Tentu ini berkaitan dengan perawatan harian dan hari rawat.

Manfaat dari Asuransi

Manfaat dari asuransi tentu akan kamu dapatkan sesuai dengan iuran yang kamu bayarkan. BPJS biasanya akan memberikan perawatan yang lengkap hingga masuk termasuk juga pada kehamilan. Namun, BPJS memiliki kekurangan dimana kamu tidak akan mendapatkan jaminan jiwa. Sedangkan asuransi lainnya, keseluruhannya sama dengan BPJS. Namun, berbeda dengan BPJS, asuransi lainnya memiliki jaminan jiwa. 

Klaim Prosedur

Perbedaan yang cukup signifikan pada BPJS dan asuransi juga terkait pada prosedur klaim yang digunakan. Jika di BPJS harus mendapatkan rujukan dari faskes tingkat pertama sebelum masuk ke rumah sakit, maka pada asuransi lainnya justru menggunakan metode klaim yang mudah. Cenderung lebih cepat dan lebih mengedepankan pada kenyamanan pasien.  Biasanya asuransi lainnya terutama asuransi receh bisa cair dalam 24 jam, asalkan syarat dan ketentuannya sudah dilengkapi.

Jangkauan Pelayanan

Kamu tentu tidak bisa menentukan waktu yang tepat kapan dan dimana keadaan darurat seperti sakit dan kemalangan lainnya bisa terjadi. Jika secara mendadak kamu sakit dan kebetulan tengah berada di luar kota atau luar pulau, kamu harus mendapatkan surat pengantar terlebih dahulu dari kantor BPJS daerah untuk melakukan pengobatan ke faskes tingkat pertama. 

Namun, berbeda dengan asuransi lain, terutama asuransi swasta. Biasanya kamu bisa langsung mendaftar jika pihak rumah sakit yang kamu datangi sudah bermitra dengan asuransi yang kamu gunakan. 

Jenis-Jenis BPJS yang Banyak Digunakan

seperti yang kita tahu bahwa BPJS memiliki jaminan kesehatan terhadap masyarakat Indonesia. Di dalam BPJS, terdapat jenis atau macam yang memiliki perbedaan fungsi dan prosedur. Jenis BPJS yang saat ini tengah banyak digunakan adalah 2 program BPJS, yaitu:

BPJS Kesehatan

Salah satu program dari BPJS yang banyak digunakan adalah BPJS Kesehatan. BPJS ini termasuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Penyelenggaraan asuransi ini didasarkan pada UU No. 40 Tahun 2004 yang keanggotaannya terbagi  dalam peserta KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan menerima juga PBI (Penerima Bantuan Iuran pemerintah).

Besaran iuran dari BPJS Kesehatan juga bervariasi tergantung dari kelas yang diambil oleh masing-masing orang. Secara umum dalam BPJS Kesehatan terdapat kelas I hingga kelas III. Berdasarkan tariff kelas per januari  2021, nominal yang ditetapkan antara lain:

  • Kelas I, merupakan kelas paling mahal yang ada di BPJS Kesehatan. Biaya iuran dari kelas I ini adalah Rp 150.000 per bulannya.
  • Kelas II, merupakan kelas dengan biaya iuran sedang dimana tarif yang dipatok per bulannya adalah Rp 100.000.
  • Kelas III, merupakan kelas yang biasanya banyak dimasuki  oleh masyarakat menengah ke bawah karena tarifnya yang terjangkau. Tarif yang ditetapkan sebesar Rp 35.000 yang biaya awalnya adalah Rp 42.000. namun, karena mendapatkan subsidi dari pemerintah maka mendapatkan potongan sebesar Rp 7.000.

Manfaat yang bisa didapatkan dengan menggunakan BPJS ini adalah.

  • Mendapat penyuluhan kesehatan tentang perilaku hidup sehat ataupun pengelolaan lingkungan hidup. 
  • Tiap anak BPJS memiliki hak untuk mendapatkan imunisasi dasar seperti BCG, DPT-HB, Polio dan Campak.
  • Mendapatkan layanan KB yaitu Kontrasepsi, Konseling Kandungan, hingga Vaksetomi dan Tubektomi.
  • Skrining kesehatan berdasarkan risiko penyakit atau dampak lebih lanjut.

BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS lainnya adalah BPJS Ketenagakerjaan yang berisikan Jaminan Hari Tua (JHT). Pembayaran dari BPJS ini ditanggung oleh Pekerja dan Pengusaha. Tujuan dari JHT agar mendapatkan  penghargaan ketika karyawan sudah pensiun, mengalami cacat atau meninggal dunia. 

Keanggotaannya ditandai dengan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ). KPJ BPJS adalah Tanda pengenal kepesertaan KPJ seseorang. Untuk pekerja perusahaan, keanggotaan mereka akan ditunjukkan dengan 11 digit angka di atasnya. 

Sedangkan KPJ untuk mereka yang bekerja di sektor non formal tanpa upah dari perusahaan seperti petani, pedagang dan lainnya biasanya tidak disertai dengan nomor. Namun, tetap keduanya sudah terdaftar dalam sistem BPJS. 

Sedangkan untuk besar iuran dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebagai berikut.

  • Untuk pekerja dengan penerima upah, iuran yang harus dibayarkan sebesar 2% dan perusahaan yang menjadi tempat bekerja juga akan membayar sebesar 3.7%.
  • Untuk pekerja yang bukan penerima upah, iuran yang harus dibayar adalah 2% dari gaji per bulannya.
  • Untuk iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp 50.000 – Rp 600.000 yang dikhususkan untuk pekerja migran. 

Kesimpulan 

BPJS merupakan asuransi yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia dan WNA yang bekerja di Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi. BPJS juga menyediakan berbagai layanan lainnya baik dalam BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian penjelasan terkait dengan BPJS. Baik perusahaan maupun karyawan dan warga Indonesia lainnya, memang sudah seharusnya untuk mempunyai asuransi demi terjaminnya kehidupan masing-masing dengan menggunakan BPJS.

Sebagai orang yang bertanggungjawab di bidang HR dan payroll, informasi tersebut sangatlah penting untuk diketahui. Karena salah satu tugas penting sebagai HR adalah menghitung gaji karyawan. Perhitungan gaji karyawan juga harus sesuai dan akurat serta berapa besaran potongan – potongan yang ada, seperti pemotongan program BPJS Ketenagakerjaan ini, jangan sampai ada kekeliruan dalam perhitungan payroll karyawan.

Dengan menggunakan software HRIS AqtiveHR yang sudah terintegrasi, Anda tidak perlu lagi menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan secara manual. AqtiveHR dapat secara otomatis menghitung setiap komponen penggajian karyawan mulai dari absensi, cuti karyawan, tunjangan karyawan, hingga bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, dengan adanya AqtiveHR sebagai salah satu aplikasi absensi online terbaik tentunya akan sangat membantu admin HR tak hanya mengelola absensi karyawan tetapi juga perhitungan gaji sampai pendistribusiannya. Fitur – fitur unggulan lainnya yang terdapat pada AqtiveHR dapat juga diakses melalui smartphone masing-masing karyawan.

Dengan demikian, karyawan dapat dengan mudah melakukan segala kepentingan yang berhubungan dengan absensi dari mana saja tanpa harus datang ke kantor. Dengan AqtiveHR semuanya dapat dilakukan dengan lebih teratur dan lebih cepat dari sebelumnya.

Leave a Comment

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on