Rutinitas pekerjaan di kantor yang menjemukan menjadi salah satu hal yang dialami oleh karyawan setiap hari. Meski kebanyakan perusahaan menerapkan sistem lima hari kerja, terkadang hal ini dirasa kurang untuk mengembalikan mood bekerja para karyawan. Oleh sebab itulah, karyawan memiliki hak cuti yang bisa diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis-jenis cuti juga beragam, tergantung alasan dan peraturan perusahaan.
Sesuai dengan aturan, karyawan memiliki hak cuti yang bisa didapatkan di perusahaan. Apa saja jenis hak cuti tersebut? Terdapat peraturan baku yang tertulis dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Jenis-jenis cuti tidak hanya membuat produktivitas meningkat dan menjaga kesehatan fisik dan mental karyawan. Cuti juga dapat memberikan banyak sekali manfaat baik dari sisi karyawan maupun perusahaan. Berikut jenis-jenis cuti beserta penjelasannya.
Pengertian Cuti Karyawan
Di Indonesia, cuti merupakan hak setiap karyawan yang terdapat dasar hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adanya ketentuan yang jelas pada perusahaan terkait peraturan pelaksanaan cuti ini dibuat dengan tujuan agar karyawan dan perusahaan sama-sama diuntungkan dan tidak terjadi perselisihan.
Peraturan dan jenis-jenis cuti karyawan juga dapat menentukan pemberian gaji oleh perusahaan. Cuti merupakan hak karyawan yang diberikan oleh perusahaan serta akan memberikan produktivitas bagi karyawan dalam bekerja karena hak cutinya diperhatikan oleh perusahaan.
Baca Juga: Surat Peringatan Karyawan (SP): Simak Fungsi-Fungsinya
Pemberian cuti kerja karyawan ini diharapkan karyawan kedepannya akan dapat memberikan kinerja yang maksimal dan berkualitas pada perusahaan dan saat nanti kembali bekerja akan lebih fokus terhadap pekerjaan.
Namun pada kenyataannya, masih banyak beberapa perusahaan yang peraturannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Beberapa karyawan yang cuti tetapi merugikan perusahaan, seperti absen dengan alasan tidak jelas atau tanpa keterangan. Oleh sebab itu, UU No 13 tahun 2003 ini penting dipelajari oleh perusahaan dan karyawan agar masing-masing pihak tidak ada yang melanggar.
Perselisihan tentang cuti kerja karyawan juga sering terjadi mulai dari pengajuan, proses penyetujuannya, waktu, waktu cuti hingga adanya pemotongan gaji atau tidak saat melakukan cuti. sehingga kita wajib tahu apa saja jenis cuti karyawan itu karena cuti merupakan hak karyawan yang harus diberikan perusahaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan cuti kepada karyawan dan karyawan akan tetap mendapat gaji meskipun sedang mengambil cuti.
Jenis–Jenis Cuti Karyawan
Terdapat jenis-jenis cuti karyawan menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Cuti Tahunan
Cuti tahunan adalah waktu cuti yang diberikan oleh perusahaan yang dapat digunakan sesuai kondisi dan kebutuhan tenaga kerja. Setiap karyawan berhak mendapatkan satu hari cuti dalam sebulan atau dua belas hari dalam setahun.
Peraturan tentang cuti tahunan karyawan swasta diatur pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 84 dan pasal 79. Disebutkan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), bahwa seorang pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Jadi apabila karyawan belum genap 1 tahun bekerja, sebuah perusahaan berhak untuk menolak permintaan cuti karyawan tersebut.
Namun apabila perusahaan memberikan cuti, maka cuti tersebut merupakan kebijakan perusahaan dan disebut cuti diluar tanggungan dengan perhitungannya berdasarkan pemotongan gaji prorata berapa lama tidak masuk kerja.
Ada perusahaan yang memiliki aturan dalam masa durasi cuti tahunan. Misalnya ada karyawan yang tidak mengambil cuti tahunan di tahun lalu, ada perusahaan yang mengakumulasikan jatah cuti tahunan tahun lalu dan cuti tahunan di tahun yang sedang berjalan.
Biasanya perusahaan akan menghanguskan jatah cuti tahun lalu bila sudah terjadi pergantian tahun dan ada pula yang memberikan waktu perpanjangan hingga beberapa bulan kedepan serta ada juga yang memberikan kompensasi uang sisa cuti tahunan yang tidak digunakan. Besaran kompensasi cuti tahunan ini bergantung kepada peraturan perusahaan.
Cuti Sakit
Bila seorang karyawan meminta izin tidak masuk kerja karena sakit, maka perusahaan wajib memberikan izin agar karyawan tersebut istirahat di rumah dan tidak memaksakan diri untuk bekerja. Karyawan wajib memberikan surat keterangan sakit dari dokter setelah memeriksakan diri dan disarankan dokter untuk beristirahat. Pada umumnya cuti sakit karyawan ini tidak akan memotong cuti tahunan.
Namun, setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda dan disesuaikan dengan peraturan perusahaan. Durasi cuti sakit disesuaikan dengan waktu istirahat yang disarankan oleh dokter dalam surat keterangan sakit atau dirawat. Pada kasus cuti sakit dalam waktu lama ada aturan pembayaran gaji karyawan:
- 4 bulan pertama, karyawan dibayar 100% upah kerja penuh
- Bila masih sakit, upah kerja akan dibayar 75% selama 4 bulan kedua
- Bila belum sembuh juga maka karyawan dibayarkan 50% dari upah kerja
- Bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah kerja, kemudian karyawan dan perusahaan harus mencari solusi bijak untuk status pekerja dalam perusahaan. Apakah akan dilakukan pemutusan kerja atau pensiun dini atau karyawan mengundurkan diri.
Cuti Haid atau Menstruasi
Di dalam pasal 81 ayat (1) tertulis jelas bahwa untuk karyawan wanita dalam masa haid yang merasakan sakit dan menginformasikan kepada pengusaha, maka karyawan wanita tersebut tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Pelaksanaan cuti haid ini diatur oleh peraturan perusahaan, ada yang menetapkan kebijakan cuti ini ada juga yang tidak. Berapa lama waktu cuti haid ini tergantung kebijakan perusahaan. Beberapa perusahaan, terkadang hanya memberikan cuti haid di hari pertama menstruasi saja. Ada juga perusahaan yang memberikan periode cuti 2-3 hari. Namun, dimasukkan dalam golongan cuti sakit karena menggunakan surat dokter.
Cuti Melahirkan
Bagi karyawan perempuan yang akan melahirkan, mereka berhak mendapatkan cuti melahirkan dan wajib diberikan oleh perusahaan. Pada umumnya cuti lahiran dapat digunakan sebelum lahiran, agar karyawan perempuan bisa mengatur pekerjaannya dengan baik sebelum lahiran dan dapat mempersiapkan persalinannya.
Selain itu, karyawan juga harus mendelegasikan pekerjaannya pada orang lain agar pekerjaannya dapat terhandle dengan baik sebelum cuti melahirkan.
Perlindungan terhadap karyawan perempuan ini tercantum dalam pasal 82 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan
Ayat (2) disebutkan pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan anjuran surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Cuti melahirkan tidak mengambil jatah cuti tahunan, tapi karyawan perempuan berhak untuk mengambil kedua jenis cuti karyawan yang berbeda itu yaitu cuti tahunan dan cuti melahirkan. Biasanya penggunaan cuti ini juga bisa digunakan untuk suami atau disebut dengan cuti melahirkan bagi suami.
Cuti Besar
Cuti besar merupakan istirahat panjang yang biasanya diberikan pada karyawan yang masa kerjanya sudah lama dan loyal pada perusahaan bertahun-tahun. Biasanya setelah masa kerja masuk tahun ke-7 dengan jangka waktu satu bulan lama cutinya.
Walau ini diatur dalam UU. Namun tidak semua perusahaan memberikan cuti besar kepada karyawannya. Jadi hanya perusahaan tertentu saja yang memberikan hak jenis cuti besar ini. Pengajuan cuti besar ini 6 bulan sebelum waktu cuti besar kita tentukan, karena kalau tidak jatah cuti karyawan akan hangus.
Cuti Bersama
Cuti bersama ini sudah diatur dalam UU dan akan dihitung dalam cuti tahunan. Jadi tidak menggunakan tanggal cuti bersama untuk libur kerja karena akan mengurangi jatah cuti tahunan. Biasanya cuti ini diberikan pada saat libur akhir pekan, hari raya keagamaan, hingga peringatan hari nasional.
Aturan ini sudah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta. Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan.
Namun, cuti ini tergantung kebijakan perusahaan maka kemungkinan beberapa perusahaan pada cuti bersama ini tidak diliburkan. Jadi semua kembali kepada keputusan perusahaan.
Cuti Karena Urusan Penting
Cuti ini adalah cuti yang digunakan oleh karyawan dalam menggunakan hak cutinya karena memang seorang karyawan berhak untuk mengajukan cuti bila ada urusan penting dan berhalangan bekerja. Karyawan tetap berhak dibayar sebulan penuh atau cuti berbayar bila menggunakan cuti jenis ini dengan mengajukan permohonan cuti sebelumnya.
Kesimpulan
Dengan mengenal dan memahami jenis–jenis cuti yang menjadi hak karyawan, kita akan semakin semangat dalam bekerja dan bisa menggunakan hak jenis cuti karyawan tersebut dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaannya, pengaturan cuti juga harus dikelola dengan baik agar tidak mengganggu kinerja perusahaan. Dengan menggunakan software HR seperti AqtiveHR dari MASERP bisa membantu perusahaan dalam mengelola cuti karyawan.
Pengajuan dan approval cuti serta notifikasi approval yang dapat diakses langsung oleh karyawaran secara online melalui aplikasi AqtiveHR bisa memberikan kemudahaan untuk karyawan. Berkat hal tersebut, pengajuan dan persetujuannya akan lebih cepat dan mudah dengan menggunakan AqtiveHR dan masih banyak fitur lengkap lainnya. Maka, segera gunakan AqtiveHR, software HR terbaik yang memudahkan perusahaan meraih sukses.