Bagi kamu yang sudah mengetahui seluk-beluk perkantoran, kamu pasti tahu mengenai istilah uang pesangon adalah istilah ini kerap kali berkaitan dengan pemutusan kontrak kerja. Namun, untuk kamu yang belum pernah mengetahui seluk-beluk perusahaan tentu masih awam dan bingung dengan apa itu uang pesangon?
Lalu sebenarnya apakah itu uang pesangon? Dan bagaimana prosesnya dalam perusahaan? Berikut, adalah penjelasan selengkapnya yang bisa kamu baca.
Table of Contents
Arti Uang Pesangon
Uang pesangon adalah uang kompensasi yang perusahaan berikan pada karyawan saat masa kerjanya telah diakhiri atau dikenai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Uang kompensasi ini tidaklah hanya sekedar gaji atau upah, melainkan juga ganjaran dari masa bakti pekerja selama bekerja di perusahaan.
Biasanya uang pesangon akan ditawarkan di awal saat pertemuan dengan manajer atau divisi terkait dengan Human Resource (HR).
Baca Juga: Apa PPH 21 Karyawan? Bagaimana Perhitungannya?
Macam-macam Uang Pesangon
Umumnya, orang-orang hanya mengerti bahwa uang pesangon hanyalah satu jenis saja. Nyatanya, uang pesangon memiliki jenis tersendiri yang memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Berikut jenis-jenis uang pesangon yang umum ada di beberapa perusahaan:
Uang pesangon (UP)
Uang pesangon secara umum tidak hanya menggunakan satu cara perhitungan, melainkan tiga jenis yang secara keseluruhan perlu diketahui oleh pebisnis ataupun pegawai.
Yang pertama adalah uang pesangon. Perhitungan ini didasarkan pada sejumlah gaji pokok yang diterima beserta dengan tunjangan lainnya. Hal tersebut tidak semata-mata perusahaan berikan tanpa adanya sumber hukum. Hukum yang digunakan biasanya adalah UU nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 2 mengenai ketenagakerjaan.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Jenis selanjutnya adalah uang penghargaan masa kerja atau disingkat juga dengan UPMK. Uang atau pendanaan yang didapatkan dengan jenis uang pesangon ini juga diambil dari gaji pokok atau tunjangan.
Pendanaan ini akan diberikan murni karena hasil dari loyalitas dan prestasi pekerja dan kontribusinya terhadap kemajuan perusahaan. UPMK ini tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pada Pasal 156 ayat 3.
Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH atau uang penggantian hak ini merupakan jenis uang pesangon terakhir. Pesangon jenis ini justru merupakan suatu kewajiban dari perusahaan untuk memberikan pada karyawannya.
Besaran dari UPH ini adalah 15% yang didalamnya termasuk juga perawatan, pengobatan, dan juga perumahan diambil dari uang penghargaan masa kerja jika karyawan tersebut memenuhi syarat.
Tak hanya itu biasanya perusahaan juga menambahkan biaya transportasi dinas dan lainnya. UPH ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 4.
Pajak dalam Uang Pesangon
Secara hukum, pesangon juga berhak membayar pajak yang berlaku. Uang pesangon merupakan penghasilan yang wajib kena pajak secara hukum. Biasanya, majikan dan karyawan membayar persentase tertentu dari jaminan sosial dan kontribusi medis di atas gaji karyawan.
Pesangon untuk karyawan yang terkena PHK akan dikenakan pajak berdasarkan upah yang diperoleh. Berikut adalah persentasenya berdasarkan gaji yang diterima:
- Uang pesangon sampai dengan Rp. 50.000.000 = 0%
- Uang pesangon mulai dari Rp. 50.000.000 – Rp100.000.000 = 5%
- Uang pesangon mulai Rp. 100.000.000 – Rp500.000.000 = 15%
- Uang pesangon lebih besar dari Rp. 500000 = 25%
Perlu diketahui bahwa pajak royalti ini termasuk dalam subjek PPh 21. Selain itu, tarif pajak pesangon untuk pensiunan karyawan lebih rendah. Jumlahnya berdasarkan Pph 21 adalah:
- Uang pesangon sampai dengan Rp. 50.000.000 = 0%
- Tanda terima pesangon di atas Rp 50.000.000 = 5%
Perhitungan Uang Pesangon
Perhitungan pada uang pesangon ini memiliki dua cara, tergantung dari aturan pemerintah mana yang digunakan. Berikut adalah caranya:
Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
Cara yang digunakan untuk menghitung besaran pesangon yang dimaksud adalah perhitungan jumlah gaji pokok yang ditambahkan dengan tujuan tunjangan tetap. Seperti halnya tunjangan jabatan, transportasi, makan atau lain-lainnya.
Adapun perhitungan dari uang pesangon adalah sebagai berikut:
- kurang dari 1 tahun akan mendapatkan 1 bulan upah
- 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun akan mendapatkan 2 bulan upah
- 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, akan mendapatkan 3 bulan upah
- 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, akan mendapatkan 4 bulan upah
- 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, akan mendapatkan 5 bulan upah
- 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, akan mendapatkan 6 bulan upah
- 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, akan mendapatkan 7 bulan upah
- 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, akan mendapatkan 8 bulan upah
- 8 tahun atau lebih akan mendapatkan 9 bulan upah
Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
Berdasarkan pada UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dicantumkan bahwa selain uang pesangon, perusahaan wajib untuk membayar uang penghargaan selama masa kerja di luar gaji bulanan.
Berikut ini adalah perhitungan uang penghargaan masa kerja untuk karyawan:
- 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, akan mendapatkan 2 bulan upah
- 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, akan mendapatkan 3 bulan upah
- 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, akan mendapatkan 4 bulan upah
- 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, akan mendapatkan 5 bulan upah
- 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, akan mendapatkan 6 bulan upah
- 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun, akan mendapatkan 7 bulan upah
- 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, akan mendapatkan 8 bulan upah
- Lebih dari 24 tahun, akan mendapatkan 10 bulan upah
Kesimpulan
Demikian beberapa informasi yang penting dan juga informatif mengenai uang pesangon. Jadi, uang pesangon adalah uang yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan dikarenakan adanya PHK atau sebagai penghargaan yang didasarkan pada UU yang berlaku.
Jika perusahaan tidak memberikan hak kepada karyawan untuk mendapatkan uang pesangon setelah PHK, maka perusahaan tersebut wajib dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam pemberian uang pesangon ini juga melibatkan beberapa divisi dalam perusahaan. Tidak hanya melibatkan divisi keuangan, tapi juga merambah hingga tim legal, HRD, pebisnis atau pemilik perusahaan dan tim atau divisi lainnya yang terkait.
Agar proses perhitungan uang pesangon karyawan dapat diterima dan akurat, tentu ada proses perhitungan yang cepat dan tajam. Untuk itu, perusahan bisa menggunakan software atau aplikasi akuntansi yang tepat seperti Aqtive HR. Aqtive HR memiliki banyak pelayanan yang bisa membantu keuangan dan proses perkantoran perusahaan.
Fitur-fitur yang disajikan pun beragam mulai dari absensi karyawan secara online dengan face recognition, pengaturan lokasi, data base karyawan hingga prosesi keuangan dalam perusahaan yang terkait dengan karyawan dan HRD.