Berbagai Informasi Seputar Lembur yang Perlu Kamu Ketahui

Pekerjaan kantor tak selamanya bisa diselesaikan selama 8 jam kerja. Ada kalanya load pekerjaan tiba-tiba menumpuk karena satu dan lain hal sehingga pada situasi ini waktu lembur pun dibutuhkan oleh karyawan.

Lembur atau overtime merupakan kerja yang dilakukan di luar jam kerja dengan durasi lebih banyak agar bisa menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan. Umumnya, lembur dilakukan di jam pulang kerja hingga selesai atau bisa juga saat akhir pekan tergantung bagaimana kebutuhan perusahaan.

Tapi sebelum menyetujui perintah lembur ini, sebaiknya pahami terlebih dahulu ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah agar karyawan bisa tetap mendapat hak yang seadil-adilnya. Jadi baik pihak perusahaan maupun karyawan, sama-sama diuntungkan.

Peraturan Lembur Menurut Undang Undang

Lembur tak bisa sembarang dilakukan. Sebab dalam praktiknya peraturan lembur telah diatur pada Undang Undang di mana pihak perusahaan perlu membayar upah tambahan sebagai ganti waktu di luar jam kerja yang dilakukan karyawan.

Demi melindungi hak setiap pekerja, maka pihak pemerintah pun telah menerbitkan UU No. 13 tahun 2003 terkait peraturan tentang ketenagakerjaan.

Undang-undang ini mengatur peraturan, cara menghitung lembur, dan hak upah kerja lembur. Agar bisa menciptakan lingkungan yang adil di dalam dunia kerja berbagai peraturan lembur harus dibuat dengan aturan dan ketentuan yang transparan.

Baca Juga: Apa Itu Regular Hour? Yuk Intip Definisi hingga Cara Hitungnya

Waktu Lembur Berdasarkan Aturan Pemerintah

Mengenai berapa lama waktu lembur yang diperbolehkan, pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP 102 MEN VI Tahun 2004 pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kerja lembur adalah sebagai berikut:

  • Kerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu dalam 6 hari kerja
  • Kerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu dalam 5 hari bekerja
  • Atau Kerja di hari istirahat mingguan dan hari libur nasional.

Waktu kerja lembur ini juga hanya bisa dilakukan paling banyak 3 jam per hari atau 14 jam per minggu diluar waktu istirahat mingguan atau tanggal merah.

Jenis-Jenis Peraturan Lembur Kerja

Dalam peraturan lembur yang dirancang pemerintah dan Depnaker pula, terdapat dua jenis lembur yang dibedakan dari hari kerjanya, yaitu lembur pada hari kerja dan pada hari istirahat atau pada tanggal merah.

Beda hari kerja yang diambil saat lembur, tentu beda pula perhitungan upah lemburnya. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya terkait peraturan lembur tersebut:

Lembur Pada Hari Kerja

Jenis kerja lembur ini dilakukan di hari kerja, yang mana di Indonesia hari kerja tersebut adalah Senin-Jumat. Peraturan lembur pada hari kerja ini memiliki ketentuan pembayaran sebanyak 1,5 kali upah per jam pada jam pertama lembur dan dua kali upah di jam selanjutnya.

Lembur Pada Hari Istirahat atau Tanggal Merah

Bagi perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja, mereka mempunyai rentan upah lembur 2 kali upah per jam untuk di 8 jam pertama, 3 kali upah per jam untuk jam ke 9, dan 4 kali upah untuk jam ke 10 dan di jam ke 11.

Untuk perusahaan yang memiliki 6 hari kerja, mereka mempunyai rentan lembur dua kali upah per jam untuk 7 jam pertama, 3 jali upah per jam untuk jam ke 8, 4 kali upah per jam untuk jam ke 9 dan di jam ke 10.

Sedangkan untuk hari libur yang ada pada hari kerja terpendek, seperti hari jumat, maka perusahaan mempunyai rentan dua kali upah sejam untuk 5 jam pertama, 3 kali upah untuk jam ke 6, 4 kali upah sejam untuk jam ke 7 dan untuk jam ke 8.

Kesepakatan Lembur antara Perusahaan dan Karyawan

Selain mengetahui peraturan lembur berdasarkan waktu dan hari yang lazim berdasarkan aturan pemerintah, karyawan juga perlu mengingatkan perusahaan akan kesepakatan tertulis mengenai lembur yang harus tersedia dengan jelas. 

Ya, sewajarnya lembur harus terlebih dulu ada persetujuan perusahaan yang tertulis dalam bentuk  SPL ( Surat Penugasan Lembur ) atau biasa disebut dengan Surat Perintah Kerja Lembur yang ditandatangani. 

Dengan diberikannya surat penugasan lembur, hal ini meminimalisir risiko kecurangan baik dari pihak karyawan maupun perusahaan. Misalnya, karyawan mangkir dari penugasan lembur atau perusahaan tidak memberi hak atas lembur yang dilakukan.

Maka itulah, kesepakatan tentang seperti apa jenis pekerjaan dan aturan jam lembur, juga harus ditulis dalam surat perjanjian kerja agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

Jumlah Upah Lembur dan Contoh Perhitungannya

Berapa upah lembur persisnya, tentu menjadi hal yang juga paling dipertanyakan bagi karyawan khususnya para fresh graduate. Perhatikan baik-baik perihal upah dalam peraturan lembur ini, ya. Jangan sampai karyawan tidak mendapat hak yang sebanding dengan waktu lemburnya. 

Langsung saja, di bawah ini adalah contoh perhitungan upah lembur karyawan sesuai aturan Depnaker dan pemerintah. Simak bersama-sama, yuk!

Rumus Hitung Uang Lembur

Untuk upah satu jam bisa dihitung dengan menggunakan rumus 1 : 173 X Upah satu sebulan, dihitung dari upah pokok satu bulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok jika karyawan memperoleh tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Contoh Perhitungan Uang Lembur

Katakanlah suatu perusahaan mempunyai karyawan yang bekerja lembur selama 3 jam di hari Senin. Lalu, karyawan tersebut adalah karyawan tetap yang mendapatkan gaji sebanyak 7 juta perbulan. Lalu, berapakah uang lembur yang harus dibayar?

Mari hitung dengan menggunakan rumus 1/173 x 7 juta rupiah = Rp 40.462

Oleh karena lembur dilakukan di hari kerja, maka rate yang berlaku adalah 1,5 dikali upah sejam pertama dan 2 kali upah sejam pada jam selanjutnya. Hasilnya antara lain:

  • Uang lembur untuk jam pertama: 1,5 x Rp 23.121 = Rp 60.693
  • Uang lembur untuk jam kedua: 2 X Rp 23.121 = Rp 80.924
  • Uang lembur untuk jam ketiga 2 X Rp 23.121 = Rp 80.924

Dari perhitungan di atas, dapat disimpulkan bahwa total uang lembur yang berhak diterima oleh karyawan tersebut adalah sebesar Rp 222.541

Sebagai informasi tambahan, rata-rata perusahaan umumnya akan membayar lemburan ini berbarengan dengan gaji di tanggal gajian. Jadi, bila dalam satu bulan kamu ada lembur selama beberapa jam, otomatis jumlah gaji yang ditransfer akan lebih banyak karena adanya tambahan uang lembur.

Kesimpulan

Perhitungan upah lembur sesuai peraturan pemerintah sangat membutuhkan ketelitian. Sebab, hal ini tak hanya menyangkut hak karyawan dan kesejahteraan hidupnya. Tapi juga berisiko melanggar peraturan lembur di Indonesia.

Tantangan bagi HR maupun finance dalam menghitung lemburan, yakni setiap karyawan memiliki jam overtime yang tidak sama karena gaji pokok yang berbeda-beda. Untuk itu, hindari menghitung overtime secara manual demi meminimalisir kesalahan, dan sistem HRIS seperti AqtiveHR by MASERP untuk memudahkan hal ini.

Dengan aplikasi AqtiveHR, karyawan bisa melakukan request overtime sesuai durasi waktu lembur yang dibutuhkan. Lalu dari request tersebut, HRD tinggal merekapnya satu per satu untuk kemudian menghitung upah lembur yang akan diberikan di luar gaji pokok setiap bulannya.

Nah, melalui fitur canggih yang dimiliki AqtiveHR by MASERP ini, tentunya bukan hanya memudahkan proses rekap data. Tapi juga melakukan analisis hingga evaluasi perusahaan dengan ringkas dan cepat. 

Untuk penggunaan software sesuai kebutuhan perusahaan, kamu bisa lakukan konsultasi terlebih dahulu dengan ahli kami secara gratis. Coba sekarang juga, yuk!

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on