Apa Itu Regular Hour? Yuk Intip Definisi hingga Cara Hitungnya

Mayoritas dari pekerja, pasti sudah tahu bahwa setiap perusahaan memiliki jam kerja reguler atau regular hour masing-masing. Jam kerja ini bisa dijadikan patokan para karyawan di perusahaan tersebut, untuk melakukan aktivitas kerja salah satunya apa itu reguler hour?

Meski setiap perusahaan memiliki regular hour-nya sendiri-sendiri, namun jam kerja yang ditetapkan juga harus merujuk atau sesuai dengan peraturan Undang-undang. Di Indonesia sendiri, peraturan terkait regular hour atau jam kerja, tercatat pada Pasal 77 UUK 13/2003, yang diperbarui oleh UU Ciptaker.

Adapun, dalam Undang-undang tersebut, tertulis jelas terkait peraturan jam kerja, bagi para perusahaan di Indonesia. Bahkan, perusahaan dapat memilih jam kerja yang akan diberlakukan kepada karyawannya.

Ada 2 pilihan regular hour yang bisa dipilih perusahaan di antaranya adalah:

  • 6 hari kerja dalam seminggu dengan waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu
  • 5 hari kerja dalam seminggu dengan 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu.

Jenis-jenis Regular Hour

Apa itu regular hour berlaku untuk semua status karyawan? Nah, untuk regular hours of work sendiri, juga dibagi lagi menjadi beberapa jenis, berdasarkan status karyawannya, yakni sebagai berikut:

Karyawan Full Time

Jenis apa itu regular hour of work yang pertama, adalah regular hours untuk karyawan full time. Maksudnya gimana? Jadi, status karyawan sendiri ada yang bekerja full time dan ada yang part time.

Nah, untuk pekerja full time maka karyawan tersebut dianggap bekerja dengan waktu penuh. Untuk jumlah jamnya sendiri, akan dihitung jika mereka bekerja sesuai dengan jam yang sudah ditetapkan oleh perusahaan, yaitu selama 40 jam dalam seminggu.

Bagaimana jika karyawan tersebut, justru bekerja melebihi waktu yang sudah ditentukan tersebut? Misalnya 42 jam dalam seminggu? Maka 2 jam lebih tadi, dihitung dengan jam lembur dan harus dibayar dengan biaya lembur karyawan.

Karyawan Part Time 

Regular hour karyawan full time dan part time tentu saja berbeda. Jika full time adalah 40 jam, maka pekerja part time regular hours-nya adalah kurang dari waktu yang sudah ditentukan, yaitu di bawah 40 jam.Misalnya, seperti hanya 20 sampai 35 jam dalam seminggu atau bisa lebih sedikit lagi tergantung kebijakan perusahaan. 

Regular Hours untuk Bisnis 

Tidak hanya ada regular hour untuk karyawan full time dan part time, karena ada regular hour untuk bisnis. Namun dalam hal ini tergantung pada sifat bisnisnya, karena banyak variasi bisnis yang dimaksud atau dijalaninya.

Misalnya, jam kerja reguler untuk karyawan kantor full time, biasanya dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 17.00. Nah, untuk perusahaan dengan bidang bisnis tertentu, regular hour nya adalah mulai dari jam 08.00 – 21.00 seperti di bisnis retail.

Namun, tidak setiap karyawan akan mendapatkan jam kerja dari jam 08.00-21.00, namun perusahaan akan membagi regular hours nya dengan melakukan jam kerja shift.

Cara Hitung Jam Kerja Atau Regular Hour yang Berlaku di Indonesia

Untuk apa cari tahu cara hitung jam kerja segala? Gajian juga bakal dihitung dari akumulasi absen per bulan. Eits! Cara hitung jam kerja ini, sangat penting untuk diketahui oleh karyawan yang gajinya, dihitung atau diukur per jam.

Bahkan, cara hitung jam kerja ini juga wajib diketahui oleh para HR dan finance, karena mereka yang akan menghitung gaji karyawan, yang dibayar per jam. Berikut rumus cara hitung jam kerja untuk satu tahun dan satu bulan:

Cara Hitung Regular Hour dalam Satu Tahun

1 Tahun: 52 Minggu

52 minggu x 40 jam = 2080 jam kerja per tahun.

Nah, jika dihitung berdasarkan pembagian waktu kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, maka cara menghitung jam kerja karyawan per tahun adalah seperti:

  • 52 minggu x5 (jumlah hari kerja per minggu) = 260 hari kerja per tahun
  • 52 minggu x6 (jumlah hari kerja per minggu) = 312 hari kerja per tahun

Cara Menghitung Waktu Kerja dalam Satu Bulan

Selanjutnya, jika dihitung berdasarkan jumlah hari per bulan, adalah sebagai berikut:

  • Waktu kerja 5 hari kerja seminggu:

260 hari kerja selama per tahun : 12 bulan = 22 hari kerja.

  • Perusahaan dengan 6 hari kerja seminggu

312 hari kerja selama per tahun : 12 bulan = 26 hari kerja.

Kesimpulan

Jadi, setiap karyawan tentu memiliki perhitungan gajinya sendiri-sendiri, kalau pun jabatannya sama, belum tentu di rekapitulasi ia memiliki absen kehadiran yang sama, sehingga HR wajib menghitung gaji dari hari atau jam kerjanya.

Nah, untuk menghitung jam kerja dari semua karyawan di perusahaan, tentu sangat banyak. Biar mudah, HR perusahaan bisa menghitung gaji dari jumlah jam kerja atau hari per bulannya dengan software HRIS.

Penggunaan software HRIS ini, dilakukan untuk hindari menghitung gaji berdasarkan jam kerja, secara manual demi meminimalisir kesalahan. Jika kamu pakai software HRIS, semua perhitungan akan lebih mudah, cepat dan aurat.

Adapun, kamu bisa gunakan sistem HRIS seperti AqtiveHR by MASERP untuk memudahkan hal ini. Dengan aplikasi AqtiveHR, karyawan bisa melakukan perhitungan gaji sesuai durasi waktu kerja yang dilakukan.

Melalui fitur canggih yang dimiliki AqtiveHR by MASERP ini, tentunya bukan hanya memudahkan proses rekap data. Tapi juga melakukan analisis hingga evaluasi perusahaan dengan ringkas dan cepat. 

Untuk penggunaan software sesuai kebutuhan perusahaan, kamu bisa lakukan konsultasi terlebih dahulu dengan ahli kami secara gratis. Coba sekarang juga, yuk!

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on