Mengenal Jenis-jenis Potongan Gaji Karyawan, HR Wajib Tahu!

Para karyawan dan HR sudah tahu belum? Bahwa gaji yang diberikan kepada karyawan ternyata merupakan gaji bersih atau biasa disebut Take Home Pay. Hal tersebut dikarenakan nominal gaji sudah dikurangi dengan berbagai jenis potongan gaji karyawan.

Jadi, nominal gaji yang akan diterima karyawan biasanya tidaklah utuh seperti gaji yang disepakati saat perjanjian kontrak kerja atau disebut gaji kotor.

Pemotongan Gaji Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Nah, jika melihat ke Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 63 dan 64 ternyata tercatat beberapa jenis pemotongan gaji yang dapat dilakukan oleh pengusaha atau perusahaan terhadap slip gaji karyawan swasta.

Berikut rangkumannya:

Berikut adalah jenis potongan gaji karyawan, jika merujuk pada perjanjian kerja peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama:

  1. Denda 
  2. Ganti rugi
  3. Uang muka upah
  • Pemotongan yang didasarkan pada kesepakatan/perjanjian tertulis:
  1. Sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh
  2. Hutang atau cicilan utang pekerja/buruh
  • Pemotongan yang dilakukan dengan surat kuasa:
  1. Potongan upah untuk pihak ketiga
  • Pemotongan yang dilakukan tanpa persetujuan maupun surat kuasa:
  1. Kelebihan pembayaran upah
  2. Kewajiban pembayaran oleh pekerja/buruh terhadap negara
  3. Iuran sebagai peserta pada badan yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Tidak hanya, perlu diketahui di Pasal 65 juga menyebutkan bahwa pemotongan gaji karyawan ini paling banyak dilakukan sebesar 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.

Intinya, setiap jenis pemotongan gaji karyawan di perusahaan, terdapat regulasi yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Nah, penasaran apa saja jenis potongan gaji karyawan? Yuk sima di sini!

Baca Juga: Ketentuan BPJS Karyawan. Calon Pekerja Wajib Tahu

Pajak Penghasilan/PPh 21

Jenis potongan gaji karyawan yang pertama adalah pajak penghasilan atau PPh 21. Dimana setiap karyawan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun. 

Tidak semua karyawan yang berpenghasilan gajinya dipotong pajak penghasilan, karena hanya karyawan dengan gaji diatas Rp4,5 juta per bulan yang dapat dikenakan pajak PPh 21 ini.

Sehingga, jika kamu merasa gaji masih di bawah Rp4,5 juta, maka tidak akan dipotong. Jenis pemotongan gaji ini langsung dilakukan setiap bulan, ketika karyawan gajian dan akan dilaporkan setiap setahun sekali. Berapa besar potongan yang dilakukan untuk PPh 21? 

Berikut rincian besaran Pajak bagi karyawan berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam PPh pasal 17:

  • Penghasilan tahunan hingga Rp 50 juta : Pajak 5%
  • Penghasilan tahunan hingga Rp 50-250 juta : Pajak 15%
  • Penghasilan tahunan lebih dari Rp 500 juta : Pajak Rp 30%

Bagaimana untuk karyawan yang tidak atau belum mempunyai NPWP? Nah, sementara karyawan tersebut akan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi dari yang seharusnya dibayarkan. Sehingga, jika kamu bekerja dan memiliki pendapatan disarankan untuk membuat NPWP.

BPJS Kesehatan

Jenis potongan gaji karyawan yang kedua adalah BPJS Kesehatan, berupa asuransi atau jaminan kesehatan karyawan. Dimana seluruh perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Nah, setiap bulannya iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh perusahaan dengan langsung memotong gaji bulanan karyawan. Berapa persen? 

Tenang, tidak banyak kok! Karena sebagiannya dibayarkan oleh perusahaan. Peserta atau karyawan wajib membayarkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji per bulan (4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan).

Lumayan bukan? Jadi, jika gaji kamu Rp5 juta per bulan, maka iuran BPJS Kesehatan yang harus kamu bayar sendiri adalah 1% dari Rp5 juta yakni sebesar Rp50.000 dan sisanya ditanggung oleh perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan

Tidak hanya BPJS Kesehatan, perusahaan juga diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya BPJS Ketenagakerjaan. Ada banyak jenis program BPJS Ketenagakerjaan, dimana perusahaan bebas untuk memilih jenisnya. Namun yang paling umum adalah sebagai berikut:

  • Jaminan Pensiun

Jenis potongan gaji karyawan yang selanjutnya dari BPJS Ketenagakerjaan adalah potongan untuk program jaminan pensiun. Adapun tujuan dari program ini adalah untuk menjamin dan memperjelas nasib karyawan sesudah pensiun.

Untuk besaran jumlah potongan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini adalah kurang lebih 3%, dengan rincian yang sama di mana 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan.

  • Jaminan Hari Tua

Hampir sama namun berbeda dengan jaminan pensiun, program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan sebuah tabungan dari pendapatan selama kamu aktif bekerja. Tujuannya sama, dimana tabungan tersebut akan disisihkan dari gaji setiap bulan, sebagai bekal memasuki hari tua.

Tidak perlu menunggu hari tua, tabungan JHT ini bisa diambil alih sekaligus, saat kamu resign dari pekerjaan, masuk usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap.

Untuk besaran iuran JHT adalah sebesar 5,7% per bulan, dengan rincian 3,7% dibayarkan oleh perusahaan dan 2% sisanya dibayar karyawan.

  • Jaminan Kematian & Jaminan Kecelakaan Kerja

Program selanjutnya yang juga termasuk dari jenis potongan gaji karyawan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan (JKK) dan jaminan kematian (JKM). 

Untuk program ini, nominal potongannya tidak terlalu besar, yakni hanya sebesar 0,24% dan JKM kurang lebih 0,3% berasal dari gaji karyawan. 

Akan tetapi, besaran jaminan ini juga tergantung dari risiko kerja karyawan. Sehingga, jika kamu didaftarkan sebagai peserta JKK, pastikan kamu memahami syarat dan ketentuan dari program ini!

Pemotongan untuk Pihak Ketiga

Jenis potongan gaji karyawan yang selanjutnya adalah pemotongan untuk pihak ketiga. Potongan ini akan dikenakan, jika karyawan memiliki tanggungan, baik untuk anak, pasangan, atau orang tua. 

Sehingga, karyawan berhak untuk langsung meminta potongan gaji, bahkan hal tersebut juga telah tercatat berdasarkan Pasal 57 Ayat (2) dan (3) PP 78/2015.

Dimana potongan gaji untuk pihak ketiga karyawan tersebut, nantinya akan langsung terkirim ke mereka. Namun, perlu diketahui bahwa jenis potongan gaji karyawan ini tidak bisa sembarangan.

Dalam hal ini, karyawan diwajibkan membuat surat kuasa kepada perusahaan, dan surat ini juga bisa ditarik kapan saja oleh karyawan.

Potongan Kehadiran

Kamu sering telat atau tidak masuk tanpa keterangan? Maka kamu bisa dikenakan jenis potongan gaji karyawan, terkait kehadiran. Pasalnya, ada perusahaan yang menerapkan potongan kehadiran, jika karyawan datang telat pada awal hari, dan terlalu cepat pulang, sebelum waktu pulang tiba.

Jika kamu tiba-tiba sakit di tengah jam kerja, maka sebaiknya  langsung pergi ke klinik dan meminta surat dokter, sehingga kamu bisa pulang lebih awal dan tidak dikenai potongan, atau setidaknya nilai potongannya diringankan. 

Untuk besaran potongan kehadiran juga tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan. Kalau di kantor kamu ada potongan kehadiran tidak?

Ganti Rugi Perusahaan

Setiap perusahaan memiliki peraturan yang harus ditaati, dan hal tersebut juga biasanya tercatat di perjanjian kerja. Sehingga, jika kamu melanggar, bisa dikenakan sanksi berupa denda atau pemotongan gaji.

Tidak asal bikin peraturan, perusahaan biasanya membuat peraturan tersebut secara rinci, dan hal tersebut bisa masuk sebagai jenis pemotongan gaji karyawan.

Perusahaan akan membuat peraturan jenis pelanggaran, alasan memotong, dan besaran potongan gaji. Namun, semua peraturan tersebut juga pastinya merujuk pada pasal 58 PP 78/2015, yang menyebutkan pemotongan tidak boleh lebih dari 50% gaji karyawan.

Kesimpulan

Intinya, karyawan dan HR harus sama-sama memahami terkait jenis potongan gaji karyawan di perusahaan tempat kamu bekerja. Sehingga tidak bingung mengapa gaji yang diterima nominalnya tidak sama dengan perjanjian kerja.

Bagi HR juga perlu memahami terkait perhitungan gaji beserta potongan-potongan yang sudah disebutkan di atas. Karena dalam menyusun perhitungan gaji karyawan lebih mudah dan praktis dengan aplikasi atau software HR.

Kamu bisa gunakan AqtiveHR by MASERP sebagai software HRIS yang memiliki fitur lengkap, terlebih untuk perhitungan gaji, pajak, potongan dan lainnya. 

Dengan perangkat lunak AqtiveHR kamu sebagai HR dan pihak keuangan, bisa menghitung payroll dan membuat slip gaji online secara otomatis setiap bulan tanpa rumus Excel.

AqtiveHR juga memiliki fitur payroll online yang dapat menghitung gaji, tunjangan, lembur, THR, bonus, dan penghasilan lainnya, sekaligus mengkalkulasi semua jenis potongan slip gaji, seperti kasbon, pinjaman karyawan, iuran BPJS, dan PPh 21.

Fitur lain yang juga bisa membantu pekerjaan HR adalah mulai dari absensi kehadiran di kantor dengan teknologi Face Recognition, Reimbursement, Database Employee, hitung Pajak PPh21, Broadcast Messages, dan masih banyak lagi. 

Yuk beralih dari format absensi manual ke absensi online yang bisa permudah pekerjaan HRD di perusahaan kamu. Baik perusahaan skala kecil maupun besar, semua bisa menggunakan software dari AqtiveHR by MASERP ini! 

Untuk penggunaan software sesuai kebutuhan perusahaan dan informasi selengkapnya tentang AqtiveHR kamu bisa lakukan konsultasi terlebih dahulu dengan ahli kami secara gratis!

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on