Probation: Pengertian, Hak-hak Karyawan, hingga Tipsnya

Mirip seperti magang, probation adalah masa percobaan kerja karyawan ketika bekerja di sebuah perusahaan. Namun, magang identik dengan fresh graduate, sedangkan probation adalah masa yang bisa dilakukan oleh semua tingkatan jabatan karyawan, bahkan hingga profesional. 

Namun, tidak semua calon karyawan paham dengan fase di masa probation ini, sehingga tidak sedikit dari mereka akhirnya tidak lulus masa probation. Jadi, buat kamu sebelumnya tidak pernah merasakan probation, yuk simak istilah ini lebih mendalam!

Pengertian Probation 

Seperti yang sudah dibahas sedikit, bahasa probation adalah masa percobaan kerja karyawan, atau bisa juga disebut sebuah tahap dalam karier profesional karyawan, yang harus dilalui. 

Baca Juga: Penting! 5 Unsur KPI Karyawan

Tidak melihat level jabatan, masa percobaan kerja ini berlaku untuk semua karyawan. Baik itu fresh grad, staff, supervisor, hingga yang menduduki sebagai manager.

Untuk jangka waktu masa probation adalah mayoritas tiga bulan, dan di masa tersebut karyawan harus manfaatkan dengan bekerja sebaik mungkin. Setelah lolos, maka karyawan bisa langsung menjadi karyawan tetap. 

Tujuan Probation 

Bukan tanpa tujuan, perusahaan menerapkan tahap probation ke calon karyawan tetap, adalah untuk mengetahui dan melihat bagaimana kinerja karyawan baru. Apakah mereka mampu bekerja sesuai dengan budaya perusahaan, cocok dengan lingkungan, mampu memberikan dampak baik untuk perusahaan atau tidak. 

Ibaratnya, di masa probation ini, karyawan berjuang untuk lulus tahap seleksi dengan bekerja secara langsung ke lapangan. Karena, semua hal mulai dari sikap, kemampuan, kedisiplinan, kejujuran, keuletan karyawan, akan dilihat dan dinilai langsung oleh HRD, user, dan manajer.

Bagi yang sudah merasakan berjuang di masa probation, pasti sudah tahu hal apa saja yang harus dilakukan, hak-hak apa saja yang wajib didapatkan, dan lainnya. Karena penerapan probation juga sudah tercatat dalam undang-undang, sehingga kamu sebagai karyawan probation juga bisa mendapat perlindungan yang adil. 

Dasar Hukum Masa Probation di Perusahaan

Jangan takut ketika kamu diwajibkan untuk melalui tahap probation, ketika baru masuk ke sebuah perusahaan. Karena, menurut Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, masa probation ini berlaku maksimal 3 bulan atau 90 hari, yang selanjutnya bisa langsung menjadi karyawan tetap. 

Nah, jika kamu merasa masa probation sudah melebihi 3 bulan, atau perusahaan mewajibkan probation sampai 6 bulan atau 1 tahun, itu artinya status kamu sebagai karyawan sudah berganti sebagai karyawan tetap.

Sehingga, jika kamu merasa belum ada perubahan status, dan kamu juga belum mendapatkan hak-hak yang seharusnya diberikan karyawan setelah probation, kamu wajib lapor ke tim HRD atau komunikasikan terlebih dahulu dengan atasan hingga manajemen. 

Perlu kamu tahu juga, bahwa probation adalah masa percobaan yang sebenarnya tidak wajib dipenuhi oleh karyawan dan perusahaan. Perusahaan bisa menerapkan probation untuk calon karyawan dan atas persetujuan bersama, yang selanjutnya langsung menjadi karyawan tetap, bukan kontrak. 

Hak Karyawan Selama Probation

Sedang dalam masa probation di sebuah perusahaan? Kira-kira hak-hak apa saja yang harus kamu dapatkan? Pihak karyawan dan HRD wajib tahu ini!

Di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 90 Ayat 11, ternyata juga menjelaskan terkait hak-hak yang wajib didapatkan karyawan dalam masa probation. Di mana pihak perusahaan harus memberikan gaji yang jumlahnya tidak lebih lebih rendah, dari minimum gaji yang berlaku.

Tidak hanya karyawan yang sedang dalam masa probation, peraturan hak yang terdapat dalam Undang-undang tersebut juga berlaku untuk karyawan tetap, hingga karyawan kontrak, yang bekerja di sebuah perusahaan.  

Namun, jika perusahaan tidak mampu memenuhi berbagai hak tersebut, baik berupa gaji, tunjangan atau THR, dan lainnya, maka pihak perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana kurang lebih satu tahun.

Jadi, buat yang masih bertanya-tanya, karyawan probation bisa dapat THR nggak sih? Jawabannya dapat, meski tidak full karena dilakukan dengan perhitungan prorata. 

Faktor Penyebab Tidak Lulus Probation 

  • Kurangnya kemampuan interpersonal: Kurang aktif, komunikasi yang lemah, sulit bekerja dengan tim, hingga tidak bisa menyelesaikan masalah dengan baik.
  • Merasa hebat: Percaya diri boleh, tapi jangan sampai mengelak ketika mendapatkan feedback dari atasan, rekan kerja, atau HRD berupa kritik dan saran selama kamu bekerja.
  • Kurang bisa kontrol emosi: Sering mengeluh, marah-marah, nervous, overthinking, hingga insecure. 
  • Kurang inisiatif: Ketika bekerja di sebuah organisasi, semua kandidat harus saling membantu, terlebih di dalam tim sendiri. Jadi, jangan sungkan untuk inisiatif membantu menyelesaikan pekerjaan, apalagi tugas bersama. 

Tips Lulus Masa Probation

  • Buat First Impression yang Baik: Kesan pertama saat bekerja, sangat berpengaruh terhadap penerimaan lingkungan kerja yang baru. Meski dari luar kamu terlihat pendiam, tunjukkan bahwa kamu aktif, inisiatif, disiplin, hingga bisa bekerja dengan tim. 
  • Jangan Malu: Malu bertanya sesat di jalan. Begitu juga jika kamu malu bertanya ketika sedang bekerja, maka pekerjaan tidak akan selesai. Meski masih baru, melayangkan pertanyaan jika kamu tidak tahu, adalah hal yang wajar-wajar saja. 
  • Profesional: Anak baru bukan berarti akan selalu dimaklumi. Kamu harus tetap bersikap profesional, seakan-akan kamu sudah menjadi karyawan tetap yang bertanggung jawab atas pekerjaan kamu. 
  • Asah Kemampuan Manajemen Waktu: Jam kerja di perusahaan lama berbeda dengan perusahaan baru? Segera adaptasi, dan terus asah kemampuan manajemen waktu, karena di level yang baru, bisa jadi akan lebih banyak tanggung jawab, dan kegiatan. Jadi, atur sebaik mungkin, jangan sampai ada yang tidak terselesaikan.

Kesimpulan

Meski hanya berupa masa probation, namun hak karyawan harus tetap dijalankan oleh pihak perusahaan, seperti yang dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 90 Ayat 11.

Karyawan probation, wajib mendapatkan hak-hak berupa pemberian gaji yang tidak lebih rendah dari minimum gaji yang berlaku. Jadi, gaji harus diberikan sesuai dengan kesepakatan di awal, meski karyawan belum resmi menjadi karyawan tetap.

Karena peraturan penggajian hingga THR tersebut berlaku untuk semua status karyawan, baik kontrak, tetap, dan probation, maka perusahaan harus benar-benar mencatat dengan baik perhitungan gaji tiap karyawan. 

Tidak mudah untuk mendata dan merekap perhitungan gaji semua karyawan dari berbagai status. Pihak HRD tentunya butuh banyak data yang bisa digunakan untuk menghitung gaji karyawan. 

Mulai dari data absensi kehadiran, kinerja selama bekerja, data mulai bekerja, dan lainnya. Nah, agar semua proses rekapitulasi data karyawan bisa dikerjakan dengan cepat, praktis secara otomatis, pihak HRD bisa gunakan AqtiveHR by MASERP sebagai salah satu software HR terbaik. 

AqtiveHR menawarkan berbagai fitur untuk membantu pekerjaan HRD dalam mengelola data karyawan. Jadi, pekerjaan cepat, mudah, dan akurat! AqtiveHR juga bisa digunakan baik untuk perusahaan skala kecil maupun besar. 

Untuk kebutuhan apa saja yang bisa digunakan dari AqtiveHR, kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan ahli dari AqtiveHR, secara gratis. 

Karena fitur yang disediakan AqtiveHR beragam, mulai dari Absensi kehadiran dengan teknologi Face Recognition, Payroll, Broadcast Messages, Reimbursement, Database Employee dana masih banyak lagi. 

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on