Pengertian Unpaid Leave dan Cara Hitung Gajinya

Saat ini sudah banyak istilah-istilah yang digunakan perusahaan, termasuk soal cuti atau izin tidak masuk kerja. Salah satu istilah yang sering digunakan adalah unpaid leave, meski masih ada banyak lagi istilah cuti lainnya. 

Dari sekian banyak istilah tentang cuti, unpaid leave sendiri bisa diartikan sebagai jenis cuti yang bagaimana? Bagi para karyawan hingga human resource atau HRD, tentunya wajib mengetahui istilah berikut ini, karena akan berpengaruh terhadap data absensi hingga nilai gaji. 

Pengertian Unpaid Leave

Nah, yang belum tahu istilah cuti yang satu ini, mari simak pengertiannya terlebih dahulu. Unpaid leave atau biasa disebut dengan cuti tidak dibayar merupakan jenis cuti yang bisa diajukan para pekerja, namun perusahaan tidak wajib membayar upah/gaji selama sedang cuti. 

Jika umumnya, setiap karyawan memiliki hak cuti (tetap dibayar) 12 sampai 15 hari dalam setahun, namun prinsip yang dipakai dari jenis unpaid leave ini adalah, “no work no pay”. Sederhananya pekerja dibolehkan untuk cuti atau tidak bekerja di hari tersebut, namun juga tidak digaji. 

Baca Juga: Apa Itu Problem Solving? Ikuti 4 Prosesnya

Biasanya unpaid leave ini digunakan, ketika hak cuti tahunan (cuti tetap dibayar) yang diberikan perusahaan sudah habis. Tapi, kira-kira hal apa saja yang sering dijadikan alasan karyawan, untuk mengajukan cuti unpaid leave ini? 

  • Ada keluarga yang sakit (Orang tua, adik, teman, saudara)
  • Ingin berpartisipasi dalam misi kemanusiaan/lingkungan di luar daerah atau luar negeri (Seperti ikut komunitas Greenpeace, atau Earth Hour)
  • Sedang mengikuti ajang, kejuaraan atau lomba (Seperti ikut ajang menyanyi, modeling, casting, dan lainnya)
  • Ingin ikut suami tugas/belajar di luar kota atau luar negeri  
  • Hadir dalam kesempatan kursus singkat, dari sponsor maupun berbayar di luar perusahaan
  • Ingin melanjutkan pendidikan, karena mendapat beasiswa dan atas kemauan sendiri, dan alasan lainnya.

Dari alasan-alasan di atas yang mungkin bisa dikatakan sebagai urusan penting dan mendesak, di sini pihak perusahaan tentunya juga bisa melakukan penolakan izin cuti. 

Namun, perusahaan juga bisa mempertimbangkannya dengan melihat skala prioritas, hingga ketersediaan karyawan pengganti saat itu. Pasalnya, salah satu alasan mengapa perusahaan menolak unpaid leave, karena memang perusahaan sedang kekurangan jumlah pekerja.

Sehingga, jika kamu tidak hadir maka akan mempengaruhi kelancaran produksi hingga bisnis perusahaan. Namun, tidak semua perusahaan memiliki kondisi yang sama, terlebih jika kamu bekerja di perusahaan startup atau di back office proses cuti masih bisa dilakukan dengan mudah. 

Tapi, jika kamu bekerja di perusahaan ritel, pabrik, hingga front office, maka umumnya kamu lebih sering mengalami penolakan pengajuan cuti. Dimana karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut, biasanya lebih sulit untuk mengajukan cuti tambahan.

Ketentuan Hukum Unpaid leave Menurut UU

Seperti yang sudah pernah dibahas di awal, bahwa ada banyak jenis cuti yang bisa digunakan karyawan. Mulai dari cuti penting, cuti tahunan, dan bahkan cuti melahirkan hingga cuti haid. 

Adapun, peraturan tentang cuti ini sudah diatur didalam UU Ketenagakerjaan NO. 13 Tahun 2013, di mana cuti yang dibahas di dalam Undang-undang ini adalah cuti yang sifatnya berbayar.

Mungkin selama ini cuti yang kamu tahu, hanya yang sudah disebutkan di atas. Padahal, ada juga jenis cuti di luar tanggungan, yang sifatnya opsional dan tidak wajib bila diterapkan oleh perusahaan. 

Di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013 pasal 93 ayat 1 menjelaskan bahwa, perusahaan tidak membayar upah, atau karyawan tidak dibayar bila, karyawan atau buruh mengajukan cuti jenis unpaid leave dan tidak melakukan pekerjaannya.

Dari ketentuan hukum tersebut, perusahaan diberikan wewenang, untuk tidak membayar upah karyawan, yang tidak bisa bekerja atau melakukan pekerjaannya, dengan alasan tertentu. 

Selain itu, hal-hal atau alasan pribadi yang diajukan karyawan untuk unpaid leave, juga tidak diatur oleh UU di atas. Sehingga, jika perusahaan menolak pengajuan cuti tersebut karena alasan pribadi, maka perusahaan dianggap tidak melanggar peraturan. 

Namun, jika cuti yang dimaksud merupakan hak cuti tahunan, dan perusahaan memberikan cuti tersebut kurang dari 12 hari, maka perusahaan bisa ditindak karena sudah melanggar UU Ketenagakerjaan.

Apa sanksi yang didapatkan pihak perusahaan? Jika hal tersebut terjadi, maka perusahaan tersebut akan dikenakan pidana, berupa kurungan penjara paling cepat selama satu bulan dan paling lama adalah satu tahun. Untuk sanksi berupa dana, paling sedikit sebanyak 10 juta rupiah dan paling banyak adalah 100 juta rupiah.

Cara Mengajukan Unpaid Leave

Setiap perusahaan memiliki peraturan cuti yang berbeda-beda, kecuali yang tertera dalam undang-undang. Di mana ada yang bisa mengajukan unpaid leave, dan ada juga yang tidak. Nah, jika kamu ingin coba mengajukan unpaid leave, berikut caranya:

Perhatikan Aturan Perusahaan yang Berlaku

Cara mengajukan unpaid leave yang pertama adalah tentunya kamu harus mengetahui peraturan perusahaan terkait cuti unpaid leave. Apakah, kamu termasuk karyawan yang bisa mengajukan unpaid leave atau tidak. 

Nah, jika kamu bisa mengajukan, kira-kira berapa lama waktu yang diizinkan, untuk mengajukan unpaid leave. Selain itu, perlu kamu ketahui juga, bahwa unpaid leave ini, bukan termasuk dalam jenis cuti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, seperti cuti tahunan. 

Meski banyak yang mengalami penolakan, namun beberapa perusahaan tetap mengizinkan karyawannya untuk mengajukan unpaid leave, dan biasanya hanya untuk alasan pendidikan hingga kursus/seminar. Meski begitu, masih banyak perusahaan lainnya juga yang mengizinkan karyawan untuk unpaid leave dengan alasan lain. 

Setelah tahu peraturan perusahaan tempatmu bekerja, kamu bisa diskusikan atau langsung ajukan ke atasan dan ke HRD. Biasanya, kamu harus mengisi formulir cuti di aplikasi atau website perusahaan. 

Sudah Paham Risiko Baik untuk Karyawan dan Perusahaan

Cara mengajukan unpaid leave yang selanjutnya adalah siap untuk menerima resikonya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa jenis cuti ini adalah tidak berbayar, sehingga ketika kamu tidak mengerjakan sesuatu saat itu, maka jangan kaget jika gajimu tidak fuli. 

Selain itu, kamu harus siap menerima resiko dari dampak kekosongan pekerjaan, terlebih tidak ada yang menggantikan posisimu saat itu. Apakah hal tersebut bisa memberi pengaruh yang buruk bagi kelangsungan bisnis perusahaan, atau tidak. 

Nah, agar pengajuan diterima oleh atasanmu, maka sebaik kamu diskusikan hal ini sebelum mengajukan cuti ke HRD. Jika hal tersebut memiliki dampak yang cukup besar, maka akan mempengaruhi ke kelangsungan karir mu, jadi harus sangat dipertimbangkan dampak positif dan negatifnya. 

Namun, jika alasanmu untuk mengajukan unpaid leave ini sangat penting dan mendesak, ada baiknya cari solusi bersama dengan atasan dan HRD. Misalnya kamu tetap bisa dihubungi selama cuti, tetap bisa melakukan pekerjaan-pekerjaan penting, meski tidak setiap waktu, dan lainnya meski tidak dibayar. 

Mencari Waktu yang Tepat untuk Mengajukan Unpaid Leave 

Terakhir, adalah kamu harus bisa mencari waktu yang tepat untuk mengajukan unpaid leave. Pasalnya, tentu akan ada dampak negatif dan positif yang bisa kamu alami. 

Jika kamu bisa mencari waktu yang tepat untuk cuti unpaid leave, maka potensi kamu untuk diterima pengajuannya, juga bisa lebih tinggi. Misalnya, kamu mengajukan cuti, ketika ada karyawan lain yang dapat menggantikanmu, selama kamu tidak bisa bekerja. 

Lalu, jika perusahaan sedang tidak memproduksi banyak produk, tidak sedang melakukan event besar, tidak sedang terlibat dalam proyek, tidak sedang banyak meeting, dan lainnya. 

Nah, jika dirasa semuanya aman dan tidak memberatkan siapapun, maka kamu bisa untuk mengajukan cuti. Intinya, kamu juga harus tahu, bahwa kamu mengambil jenis cuti yang tidak berbayar dengan alasan yang masuk akal, dan perusahaan juga harus menjelaskan, terkait aturan pengambilan cuti berbayar maupun tidak berbayar.

Rumus Hitung Gaji saat Unpaid Leave

Jika kamu sudah tahu apa aturan dan risiko dari unpaid leave, maka kamu juga harus siap jika nantinya gaji yang kamu terima tidak full. Nah, agar kamu juga tahu, seberapa besar gaji yang akan kamu terima ketika mengajukan unpaid leave, berikut cara perhitungan gaji atau upah yang juga tertera pada aturan tersebut. 

“Hasil Gaji = gaji pokok – (jumlah gaji per hari x jumlah cuti di luar tanggungan)”

Biasanya, perusahaan akan menerapkan rumus hitung gaji seperti di atas. Namun, pada dasarnya, perhitungan cuti di luar tanggungan atau unpaid leave ini juga bisa ditentukan masing-masing perusahaan.

Meski begitu, hal tersebut juga harus terdapat kesepakatan bersama, antara perusahaan dan karyawan, terkait aturan tersebut untuk disetujui. 

Kesimpulan

Apapun jenis cuti yang diambil, kamu harus memikirkan hal jangka panjang. Karena banyak karyawan juga yang enggan mengambil cuti tahunannya, demi menikmati hari-hari penting (atau digunakan sebagai “jaga-jaga”) semisal ada hari-hari penting yang mendesak.

Pasalnya, pengajuan cuti tahunan dan unpaid leave tentunya akan lebih mudah. Nah, agar proses pengajuan cuti bisa lebih mudah juga diketahui oleh karyawan, atasan, hingga HRD, biasanya perusahaan sudah mulai menggunakan aplikasi HR.

Selain bisa memudahkan karyawan dalam mengajukan cuti, aplikasi HR juga bisa memudahkan semua pekerjaan HR. Mulai dari informasi kebijakan pengambilan cuti, absensi kehadiran, perhitungan gaji, iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, potongan PPh 21, tunjangan-tunjangan, payroll, broadcast messages dan lainnya.

Nah, semua fitur-fitur HR tersebut bisa ditemukan di aplikasi atau software AqtiveHR by MASERP, yang saat ini sudah banyak digunakan di banyak perusahaan, baik skala kecil hingga besar. 

Dengan sistem HR dari AqtiveHR by MAERP tersebut, perusahaan juga bisa sekaligus terintegrasi dengan mudah, dalam mengelola manajemen HR hingga keuangan di perusahaan.

Para karyawan dan seluruh jajaran perusahaan, juga bisa mengakses data kapan saja dan dimana saja secara online, dengan AqtiveHR by Maserp. Jadi, yuk segera manfaatkan teknologi terkini untuk memudahkan dan mempercepat pekerjaan dengan efisien dan efektif!

Leave a Comment

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on