Umumnya dalam dunia pekerjaan dalam sebuah perusahaan ada banyak jenis karyawan, salah satunya adalah karyawan kontrak Ketika Anda diterima sebagai karyawan dalam perusahaan tertentu, maka secara otomatis, Anda tidak akan secara langsung menjadi karyawan tetap.
Perlu adanya proses adaptasi selama beberapa waktu yang ditentukan dan berdasarkan hal tersebut, Anda dinilai untuk layak atau tidaknya menjadi karyawan tetap.
Namun, tidak semua perusahaan akan melakukan hal tersebut. Biasanya tak sedikit juga karyawan kontrak yang tidak diangkat menjadi karyawan tetap dalam suatu perusahaan. Dalam kasus ini, perusahaan hanya akan memperpanjang kontrak jika permintaan klien dalam perusahaan cukup membludak.
Table of Contents
Perbedaan Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap
Karyawan kontrak, tentu memiliki sistemnya sendiri dan berbeda dengan sistem karyawan tetap meskipun berada dalam perusahaan yang sama. Lalu apa sajakah perbedaannya? Berikut beberapa perbedaan karyawan kontrak dalam sebuah perusahaan.
Baca Juga: Overtime dalam Pekerjaan. Simak Syarat dan Perhitungannya!
Jangka Waktu Pekerjaan
Perbedaan pertama yang mencolok dari karyawan kontrak adalah jangka waktu bekerja. Biasanya jangka waktu bekerja dari karyawan kontrak jauh lebih pendek ketimbang karyawan tetap.
Jika karyawan tetap bisa bekerja hingga lima sampai sepuluh tahun, maka karyawan kontrak hanya akan bekerja paling lama tiga sampai enam bulan. Hal tersebut tentu bergantung pada kesepakatan yang telah diambil dan permintaan klien dari perusahaan terkait.
Jenis Pekerjaan
Jenis pekerjaan juga menjadi pembeda bagi karyawan kontrak. Umumnya, karyawan yang kontrak akan direkrut jika terdapat suatu kondisi tertentu, seperti adanya klien yang baru saja melakukan kerja sama dengan pihak perusahaan lain, dan dalam pengerjaan proyeknya memerlukan anggota baru yang mendukung.
Tentunya dalam hal tersebut perusahaan akan melakukan perekrutan karyawan ini agar proyek yang dijalankan oleh perusahaan bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Meskipun jangka waktu yang diberikan dan jenis pekerjaannya cukup pendek, jenis pekerjaan dengan sistem kontrak ini juga banyak diminati oleh masyarakat.
Fleksibilitas Pekerjaan
Jika berbicara mengenai fleksibilitas dalam pekerjaan, ini menjadi pembeda sekaligus keunggulan bagi karyawan kontrak. Mengapa demikian? Ini dikarenakan karyawan kontrak tentu tidak terikat secara penuh dengan aturan internal dari sebuah perusahaan.
Sehingga karyawan ini biasanya bisa lebih mengimbangi antara dunia pekerjaan dengan kehidupan pribadi. Sehingga dengan mudah bisa menentukan bagaimana ritem pekerjaan yang akan dilakukan.
Peningkatan skill
Karyawan Kontrak biasanya akan lebih mudah meningkatkan skill mereka daripada karyawan yang tetap. Tentu saja tantangan yang dihadapi berbeda, tapi karyawan kontrak akan mendapatkan jauh lebih banyak tekanan karena kurun waktu yang pendek.
Karyawan tersebut akan mendapatkan banyak skill baru beriringan dengan datangnya pekerjaan-pekerjaan baru. Meskipun begitu, keduanya baik antara karyawan tetap ataupun karyawan kontrak sama-sama memiliki kelebihan dan juga kekurangan masing-masing.
Gaji dan Tunjangan
Perbedaan terakhir yang paling mencolok adalah adanya gaji dan tunjangan yang memiliki selisih cukup signifikan. Jika karyawan tetap bisa mendapatkan gaji melebihi UMR daerahnya dan tunjangannya pun cenderung lebih besar.
Tak hanya itu, ketentuan dari gaji yang didapatkan pun berbeda. Meskipun keduanya memiliki target dengan kurun waktu yang tidak jauh berbeda, perhitungan gaji karyawan kontrak akan selalu lebih rendah ketimbang karyawan tetap.
Hak Karyawan Kontrak (PKWT) dalam Perusahaan
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, ada ketentuan yang berkaitan dengan karyawan kontrak seperti pemutusan hubungan kerja, tunjangan hari raya, hingga cuti. Bagi pihak yang memutuskan kerja sebelum masa berlaku perjanjian berakhir memiliki kewajiban memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Sebagai contoh apabila masih ada sisa kontrak 2 bulan, kemudian terjadi PHK secara sepihak. Maka, perusahaan yang terkait wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan tersebut. Untuk besar pesangon yang diberikan, harus disesuaikan dengan sisa kontrak yang diberlakukan sebelumnya.
Sedangkan mengenai tunjangan hari raya, karyawan tesebut memiliki hak untuk menerima tunjangan tersebut sama dengan yang diterima oleh karyawan tetap. Namun, tentu saja porsi THR yang didapatkan berbeda dengan karyawan tetap.
Untuk ketentuan cuti karyawan PKWT, mereka berhak mendapatkan cuti hanya sebanyak 12 kali dalam satu tahun. Tentu cuti tersebut bisa diambil dengan persyaratan karyawan tersebut sudah bekerja selama 12 bulan sebelumnya. Alhasil, apabila belum 12 bulan masa kerjanya, maka cuti tersebut belum bisa untuk diambil.
Ketentuan-ketentuan PKWT dalam Perusahaan
Jika berkaitan dengan karyawan kontrak, tentu ada yang Namanya PKWT. PKWT ini sendiri merupakan perjanjian kerja dari karyawan dengan perusahaan yang terkait untuk melaksanakan hubungan kerja dengan kurun waktu tertentu atau diperuntukan pada pekerjaan tertentu.
PKWT ini memiliki jenis dan juga sifat yang berkaitan dengan kegiatan pekerjaannya akan selesai dengan kurun waktu tertentu, seperti:
- Pekerjaan yang bisa diselesaikan sekali atau sifatnya sementara.
- Pekerjaan yang waktu penyelesaiannya tidak dalam jangka waktu yang lama, paling lama adalah 3 tahun.
- Pekerjaan yang musiman.
- Pekerjaan yang memiliki hubungan dengan produk, atau kegiatan yang baru, ataupun dengan produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan.
PKWT ini pada dasarnya hanya bisa untuk pekerjaan yang memiliki jangka waktu 2 tahun, dan bisa diperpanjang sebanyak satu kali dalam jangka waktu 1 tahun atau paling lama 2 tahun. Namun, jika terjadi pelanggaran, PKWT tersebut akan berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Jika karyawan sebenarnya merupakan pekerja dengan PKWTT, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang pesangon jika dilakukan pemecatan. Namun, jika karyawan PKWT tersebut sudah berakhir masa kontrak kerjanya , maka tidak ada uang pesangon yang diberikan untuk karyawan kontrak.
Kesimpulan
Umumnya, status dari kontrak pekerjaan itu adalah 5 tahun saja. Namun, akan berbeda jika kinerja dari karyawan tersebut sangatlah baik. Bisa saja dalam kurun waktu satu tahun kemudian akan terjadi pengangkatan karyawan tetap.
Namun, bisa kemungkinan status dari karyawan kontrak terus melekat karena perusahaan tidak memerdulikan hasil kerja dari karyawan tersebut, tetapi apakah karyawan tersebut sesuai kebutuhan pasar perusahaan tersebut atau tidak.
Itulah mengapa, banyak hal yang berkaitan dengan karyawan memanglah rumit dan tidak bisa dengan mudah dikendalikan begitu saja. Oleh karena itu, tim HR memerlukan bantuan atau dukungan dari software yang akan sangat membantu pekerjaan HR dalam menghandle karyawan-karyawannya.
Dengan menggunakan software, HR juga bisa dengan mudah memberikan kapan waktu cuti, reward atas proses kerja karyawan hingga penggajian yang bisa dengan akurat dan tepat terproses dalam software tersebut.
Aplikasi atau Software HR yang bisa membantu dengan baik adalah AqtiveHR. AqtiveHR memiliki fitur yang sangat beragam dan akan sangat membantu kinerja HR dalam memantau dan menghandle seluruh karyawan yang ada tanpa harus berada dalam satu tempat yang sama.
Anda tidak perlu ragu menggunakan software AqtiveHR ini, karena data yang terinput akan secara otomatis masuk ke dalam database dan tidak akan mudah untuk bisa dibobol atau di duplikat.