Overtime dalam Pekerjaan. Simak Syarat dan Perhitungannya!

Overtime, jika dikaitkan dengan pekerjaan, memiliki makna yang berbeda dan erat kaitannya dengan jam kerja. Overtime adalah memiliki jenis yang berbeda-beda. Namun, tetap disesuaikan dengan ketentuan atau syarat yang ada.

Setiap perusahaan biasanya memiliki ketentuan mereka sendiri mengenai overtime. Namun, bagi Anda yang belum tahu mengenai seluk-beluk overtime, tentu akan merasa bingung. Untuk itu, berikut informasi menarik mengenai Overtime untuk Anda!

Definisi Overtime atau Waktu Kerja Lembur

Overtime adalah pekerjaan memiliki makna sebagai Waktu Lembur Kerja. Waktu lembur kerja ini biasanya melebihi 7 jam dalam sehari untuk kurun waktu 6 hari kerja dan 40 jam dalam kurun waktu satu minggu. 

Atau bisa juga dalam perhitungannya sama dengan 8 jam kerja dalam sehari untuk kurun waktu 5 hari kerja. Bisa juga untuk waktu kerja pada hari istirahat mingguan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Overtime ini, sudah diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/Men/vi/2004 tentang waktu dan upah kerja lembur. Namun, overtime ini tidak bisa asal diterapkan begitu saja. Perusahaan harus memiliki bukti persetujuan tertulis dengan karyawan yang bersangkutan.

Bukti persetujuan tertulis tersebut biasanya disebut juga dengan istilah Surat Penugasan Lembur atau bisa juga disebut Surat Perintah Kerja Lembur yang sudah ditandatangani. 

Baca Juga: Software HR Pahami Peran HRIS Perusahaan

Syarat Penerapan Overtime dalam Perusahaan

Dalam penerapan Overtime, tidak bisa asal diterapkan begitu saja. Ada ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi selama masa berlangsungnya overtime itu sendiri. Apa sajakah itu? Berikut informasi selengkapnya mengenai syarat Penerapan Overtime dalam perusahaan.

Pasal 78 ayat (1) dan (2)UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020, serta pasal 28 dan 29 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menegaskan beberapa syarat pemberlakukan waktu kerja lembur (Peraturan Pemerintah No. 35/2021), yaitu:

  1. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu
  2. Ada perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital. 
  3. Perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud dapat dibuat dalam bentuk daftar Pekerja/Buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan dan Pengusaha. 
  4. Pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama Pekerja/Buruh yang bekerja lembur dan lamanya Waktu Kerja Lembur.
  5. Wajib membayar Upah Kerja Lembur, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya, dan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih. Pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

Lalu, bagaimana jika perusahaan memberikan waktu lebih dalam praktik overtime ini? Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telah disebutkan diatas yaitu:

  1. 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  2. 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Jika sudah melebihi dari ketentuan waktu kerja yang disebutkan, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/karyawan memiliki hak atas upah lembur tersebut. Akan tetapi, ada sektor usaha ataupun beberapa pekerjaan tertentu dimana ketentuan jam kerja di atas tidak berlaku.

Perhitungan Gaji Overtime Per Jam

Perhitungan dari gaji overtime adalah bervariasi tergantung dari perusahaan yang bertanggung jawab. Namun, Anda bisa menarik kesimpulan jika perhitungan gaji ini dihitung berdasarkan hitungan per jam. 

Jika didasarkan pada upah bulanan yang didapatkan, ada sebuah cara yang bisa digunakan yaitu 1 per 173 kali upah bulanan. Yang mana hal ini berkaitan dengan komponen upah pokok dan tunjangan tetap yang didapatkan. Dengan demikian, dasar dari perhitungan upah kerja lembur 100 persen berasal dari upah.

Namun, jika komponen gaji memiliki bagian dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap, maka gaji pokok yang didapatkan harus ditambah dengan tunjangan tetap yang jumlahnya lebih kecil dari 75 persen total gaji yang didapat.

Sedangkan, jika gaji dibayarkan secara harian, ada beberapa perhitungan khusus yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan berikut:

  • Upah harian dikalikan dengan 25, ini didasarkan pada waktu kerja 6 hari dalam satu minggu, atau
  • Upah harian dikalikan dengan 21, jika waktu kerjanya hanya 5 hari dalam satu minggu

Namun, dalam gaji yang dibayarkan atas dasar perhitungan tersebut, gaji bulanannya harus rata-rata 12 bulan terakhir. Akan tetapi, jika upah yang diberikan lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan, maka upah bulanan yang berlaku didasarkan pada upah minimum dari wilayah tempat pekerja atau karyawan bekerja.

Apakah Bisa Menolak jika diberikan Lembur?

Tentu saja bisa, dengan adanya persetujuan dari pihak pekerja dalam melakukan kerja lembur tersebut merupakan syarat yang diwajibkan berdasarkan Pasal Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020, dan pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 35/2021. Lebih lanjut pasal 188 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 menyebut pelanggaran terhadap ketentuan mendapat persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur dapat dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dengan peraturan tersebut, artinya menerima ataupun menolak melakukan kerja lembur merupakan hak normatif dari setiap pekerja. Dan pengusaha dapat dihukum apabila memaksa pekerja untuk melakukan kerja lembur.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan mengenai Overtime yang dikaitkan dengan perusahaan. Tentunya dalam proses pemberlakuan overtime adalah sesuatu yang mendukung tim HR. Tidak hanya membuat tim HR menjadi lebih efektif dalam bekerja, tapi sesuatu tersebut juga bisa membuat semua informasi mengenai overtime karyawan lebih terperinci dan akurat.

Sesuatu tersebut adalah software akuntansi. Software ini akan sangat membantu dalam berbagai jenis pekerjaan yang berkaitan erat dengan sumber daya manusia dalam perusahaan. Software yang bisa Anda andalkan adalah Aqtive HR. 

Tak hanya mampu melacak lokasi dan menyuguhkan sistemnya secara real time, tapi juga mampu memberikan perhitungan dari data karyawan secara akurat dan tepat. Data yang terinput pun terjamin keamanannya dalam software tersebut. Jadi, Anda tidak perlu mempercayakan software ini untuk membantu berbagai keperluan Anda dalam perusahaan.

Leave a Comment

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on