Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Menurut UU

Setiap karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan tentu dipengaruhi oleh usia produktif mereka lantaran pada usia tersebut manusia cenderung lebih gesit dalam melakukan pekerjaan. Oleh sebab itu, perusahaan biasanya memiliki aturan terkait usia maksimal karyawan dapat bekerja mengingat karyawan tentu akan memasuki usia non-produktifnya. Namun, dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri, batas usia pensiun (BUP) untuk karyawan atau khususnya pekerja swasta tidak disebutkan secara spesifik.

Hal ini yang membuat perusahaan tetap dapat mempekerjakan karyawan meskipun telah memasuki batas pensiun normal pada usia 55 tahun. Ketentuan tersebut umumnya disepakati oleh kedua belah pihak baik dari perusahaan maupun karyawan bersangkutan serta dipengaruhi oleh jabatan yang diemban karyawan tersebut. 

Selain itu, Undang-Undang yang tidak mengatur secara detail usia pensiun karyawan disebabkan BUP akan terus naik atau bertambah setiap beberapa tahun hingga mencapai batas usia pensiun di usia 65 tahun sampai 68 tahun. 

Lantas, apa saja aturan Undang-Undang yang mengatur pensiun karyawan di Indonesia? Yuk, simak jawabannya dalam artikel BUP kali ini. 

Pedoman Perusahaan dalam Mengatur Batas Usia Pensiun Karyawan 

Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan Undang-Undang mengenai batas usia pensiun (BUP) yang biasa dijadikan pedoman oleh perusahaan dalam mengatur batas usia pensiun karyawannya. Selain itu, perusahaan biasanya akan menyesuaikan dengan kebiasaan-kebiasaan yang lebih dahulu ditetapkan dan berlaku dalam perusahaan. Ada yang masih dipekerjakan meskipun telah memasuki BUP salah satu Undang-Undang, ada juga yang sudah memberikan masa pensiun beserta hak-haknya. 

Perusahaan di Indonesia dapat mengacu pada beberapa Undang-Undang yang terkait hak-hak yang berhubungan dengan masa pensiun karyawan, seperti Undang–Undang pada Jamsostek, Undang-Undang yang mengatur dana pensiun, Undang-Undang mengenai kepegawaian, Undang-Undang Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah. 

Beberapa Aturan Undang-Undang yang Mengatur Batas Usia Pensiun di Indonesia 

Meskipun tidak disebutkan secara definitif dan spesifik, batas usia pensiun karyawan atau pekerja swasta telah tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. BUP biasanya memiliki beberapa tingkatan dari tahun ke tahun sehingga usia pensiun terbilang fleksibel yang dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Berikut beberapa aturan yang mengatur BUP karyawan swasta di Indonesia. 

Batas Usia Pensiun 55 Tahun 

Meskipun tidak disebutkan secara terperinci dan hanya mengatur hak atas manfaat pensiun saja. Namun, dalam Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun menyebutkan bahwa usia pensiun normal penerima dana pensiun ditetapkan pada saat telah memasuki usia 55 tahun yang disesuaikan dengan Permenaker No. 02 tahun 1995. 

Dengan demikian, apabila karyawan tetap dipekerjakan setelah mencapai usia 55 tahun, maka BUP dapat ditambah hingga batas maksimal, yaitu pada usia 60 tahun. Setelah itu, perusahaan wajib memberhentikan karyawan bersangkutan dengan memberikan uang pensiun atau hak pesangon sesuai kesepakatan ataupun aturan yang berlaku. 

Batas Usia Pensiun 56 Tahun 

Selain itu, peraturan lain menyebutkan batas usia pensiun pada saat mencapai usia 56 tahun sebagaimana yang diatur dalam PP No. 45 tahun 2015 tentang PPJP Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Aturan tersebut menyebutkan bahwa usia pensiun pekerja pada saat mencapai usia 56 tahun tetapi akan terus bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun selanjutnya sampai mencapai usia maksimal pada usia 65 tahun.  

Undang-Undang Cipta Kerja 

Dalam UU Cipta Kerja, tidak mengatur usia pensiun karyawan swasta. Namun, dalam pasal 151 terdapat poin yang menjelaskan bahwa pekerja dapat  memberhentikan hubungan kerja karena adanya beberapa alasan. Berikut beberapa poin dalam pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja. 

Pemutusan hubungan kerja harus diperhatikan oleh semua pihak agar tidak terjadi hal tersebut secara sepihak, baik para pekerja/buruh, pengusaha, pemerintah, serikat pekerja dan serikat buruh harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Namun, pemberhentian kerja tidak perlu dilakukan jika:

1. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

2. Pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu;

3. Pekerja/buruh sudah memasuki usia pensiun yang sesuai dengan aturan. 

Pada poin terakhir disebutkan bahwa pekerja atau karyawan dapat berhenti apabila memasuki usia pensiun yang sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan. Artinya, batas usia pensiun yang dimaksud adalah batas usia yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan seperti dalam sebuah perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Dengan demikian, berdasarkan pasal 151 setiap perusahaan dapat menentukan sendiri BUP karyawannya tetapi kesepakatan tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak. Batas pensiun dapat dimulai dari usia 55 tahun atau lebih tergantung kebijakan dan peraturan yang berlaku dalam perusahaan tersebut. 

Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (PPJHT) 

Dalam PP No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (PP JHT) juga menyebutkan JHT yang  wajib dibayarkan kepada peserta apabila telah mencapai batas usia pensiun. Namun, batas usia pensiun tidak disebutkan secara rinci akan tetapi apabila peserta terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum batas usia pensiun, dengan demikian biaya JHT akan dibayarkan pada peserta pada saat  telah mencapai usia 56 tahun. 

Manfaat Adanya Batasan Usia Pensiun Karyawan 

Dengan adanya batasan pensiun, karyawan dapat mulai mempersiapkan diri sebelum memasuki usia non produktif. Batasan usia pensiun tersebut dapat menjadi acuan untuk mempersiapkan kebutuhan finansial pada saat telah memasuki usia pensiun. 

Selain itu, pada saat memasuki masa pensiun Anda tentu tidak dapat lagi bekerja dan sudah barang tentu tidak dapat hanya mengandalkan pesangon atau uang pensiun saja. Oleh karena itu, Anda dapat mempersiapkan dana pensiun Anda dengan menyusun rencana keuangan yang jelas, melakukan investasi, membuat asuransi keluarga, serta menaikkan pendapatan secara signifikan untuk mencapai financial freedom. 

Kesimpulan 

Sebelum memasuki batas usia pensiun Anda dapat menyiapkan diri sedari dini agar kebutuhan keluarga tetap dapat terpenuhi meskipun telah memasuki usia non produktif dan diharuskan untuk pensiun. 

Selain itu, perusahaan dapat membantu karyawan dalam mengaudit keuangannya melalui software HR yang menyediakan fitur penggajian yang otomatis dan transparan. Perusahaan dapat mempercayakan AqtiveHR sebagai aplikasi HRIS yang membantu perusahaan dalam mengelola karyawan perusahaan. 

Melalui fitur-fitur unggulan AqtiveHR selain fitur payroll, perusahaan juga dapat menggunakan fitur absensi online, pengajuan izin/cuti dan broadcast message yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan manajemen HR. 

Selain itu, AqtiveHR dilengkapi dengan sistem Employee Self-Service sehingga sangat user-friendly dan dapat diakses secara mandiri oleh seluruh karyawan perusahaan. Yuk, percayakan sistem database

karyawan perusahaan pada AqtiveHR dan dapatkan berbagai manfaatnya.

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on