Pengertian Slip Gaji, Tujuan, dan Peraturannya

Salah satu bentuk apresiasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan adalah gaji bulanan yang mereka terima. Setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan gaji. Karena, hal ini juga berpengaruh terhadap kepuasan mereka terhadap perusahaan serta dapat meningkatkan loyalitas dan motivasi kerja karyawan. Namun, terdapat satu hal yang tak boleh terlewatkan oleh perusahaan ketika memperoleh gaji, yaitu slip gaji. Slip gaji adalah bukti dan informasi resmi penerimaan gaji dari pemberi kerja kepada pegawai. Pada slip gaji biasanya tertera rincian penghasilan berikut potongan-potongan dari perusahaan.

Perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan slip gaji sebagai bukti transaksi yang sah pada setiap bulannya. Selain itu, slip gaji juga bisa digunakan sebagai dokumen pendukung dalam berbagai keperluan administrasi seperti mengajukan kredit dan keperluan lainnya. Sehingga, penting untuk perusahaan mengetahui slip gaji yang tepat dan sesuai dengan standar. Yuk, cari tahu lebih lanjut mengenai slip gaji dalam artikel ini!

Apa Itu Slip Gaji?

Slip gaji adalah salah satu komponen penting berupa bukti dan informasi resmi penerimaan gaji dari pemberi kerja kepada pegawai. Pada slip gaji tidak hanya berisikan jumlah gaji yang diterima oleh karyawan saja, dokumen ini harus tertera rincian penghasilan beserta potongan – potongan dari perusahaan.

Slip gaji merupakan hal yang penting yang tidak boleh luput dari perusahaan. Karyawan membutuhkannya untuk berbagai keperluan sebagai salah satu syarat contohnya yaitu untuk cicilan kendaraan bermotor, pengajuan kredit peralatan elektronik, KTA,  KPR dan untuk negosiasi gaji ketika melamar pekerjaan baru

Semua jumlah potongan serta jumlah gaji bersih yang diterima kemudian dicetak dalam dokumen slip gaji. Dokumen tersebut umumnya akan dicetak atau dikirimkan lewat email oleh perusahaan saat hari gajian kepada setiap karyawannya. Namun, beberapa perusahaan ada yang sudah menerapkan metode pengiriman slip gaji yang bisa di akses melalui aplikasi payroll, jadi slip gaji bisa dapat diakses secara online melalui email atau aplikasi portal karyawan.

Baca Juga: 6 Pertanyaan yang Sering Ada Saat Phone Screen Interview?

Tujuan Pemberian Slip Gaji

Tujuan pemberian slip gaji dari perusahaan kepada karyawan adalah untuk memberikan bukti secara tertulis jika suatu saat nanti akan timbul persepsi yang berbeda mengenai hak-hak yang belum dibayar atau sudah dibayarkan.

Bukti atau dokumen tertulis ini akan dianggap menjadi bukti yang kuat untuk menjelaskan hak karyawan atas upah yang telah dibayarkan oleh perusahaan. 

Peraturan Pemerintah tentang Slip Gaji

Slip gaji merupakan hal mendasar yang wajib diberikan suatu badan usaha kepada karyawan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa:

“Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.”

Slip gaji juga memuat beberapa informasi yang perlu untuk dicantumkan oleh badan usaha. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa: 

“Hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.” 

Fungsi Slip Gaji

Slip gaji memiliki beberapa kegunaan, diantaranya adalah:

  1. Dokumen pendukung yang dilampirkan saat mengajukan kredit di bank atau lembaga pembiayaan tertentu.
  2. Bukti resmi untuk pegawai atas hak-hak yang diterimanya dari pemberi kerja selama jangka waktu tertentu.

Komponen Upah dalam Slip Gaji Karyawan Sederhana Swasta 

Komponen upah yang biasanya terlampir dalam slip gaji seperti besaran gaji pokok, tunjangan sosial, tunjangan transportasi, dsb.  Berdasarkan regulasi slip gaji yang dibahas sebelumnya, tertulis juga bahwa besaran gaji pokok setidaknya 75% dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap. Berikut beberapa komponen yang terdapat dalam slip gaji:

  1. Gaji Pokok Karyawan

Gaji pokok merupakan salah satu komponen dalam gaji karyawan. Kemudian gaji pokok karyawan dapat diartikan sebagai jumlah imbalan atau balas jasa yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada karyawan yang bersifat dasar.

Besaran jumlah gaji pokok biasanya ditetapkan berdasarkan jenis, level pekerjaan dan kesepakatan bersama yang tertuang pada perjanjian kerja.

  1. Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap Karyawan

Tunjangan karyawan ini adalah salah satu jenis insentif yang akan didapatkan oleh karyawan. Dimana untuk jenis tunjangan biasanya terbagi menjadi tunjangan tetap dan tidak tetap.

Sedangkan menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No: SE-07/MEN/1990 tunjangan tetap dan tidak tetap diartikan sebagai berikut:

  • Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang secara teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama, dengan pembayaran upah pokok.
  • Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.
  1. Potongan Gaji Karyawan

Potongan gaji karyawan adalah komponen lain yang terdapat dalam slip gaji. Yang termasuk data komponen potongan gaji karyawan adalah penghasilan karyawan PPh 21, potongan pajak, asuransi kesehatan, potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, biaya jabatan dan lain lainnya.

  1. Informasi Potongan Pajak

Transparansi informasi potongan pajak harus tertera dalam slip gaji. Selain untuk mempermudah saat pelaporan SPT tahunan karyawan, keberadaan informasi ini juga bisa untuk menghindari kesalah pahaman antara karyawan dan perusahaan sebagai pemotong pajak penghasilan.

  1. Upah Lembur Karyawan

Upah Lembur adalah komponen yang akan menambah gaji karyawan dimana berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Menakertrans No. 102/MEN/VI/2004, definisi lembur adalah waktu bekerja yang melebihi 7 jam kerja dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu. Upah lembur ini diatur sesuai peraturan, dan juga akan ditampilkan dalam slip gaji karyawan.

Kesimpulan

Jadi dapat disimpulkan slip gaji karyawan adalah sebuah dokumen resmi yang memuat jumlah gaji dan jumlah potongan dari pendapatan karyawan tersebut secara sederhana dibuat dalam format doc, docx, excel, word atau bentuk lainnya.

Informasi slip gaji adalah hal penting bagi karyawan karena dapat digunakan untuk persyaratan administrasi pengajuan kredit di bank atau lembaga pembiayaan tertentu. Bagian HR pun harus dapat menghitung dengan akurat. Kesalahan dalam perhitungan gaji beserta tunjangan akan menghambat pekerjaan HR dan membuat gaji yang diterima karyawan tidak sesuai seperti seharusnya. Perhitungan gaji dan pembuatan slip gaji yang dilakukan secara manual tidaklah efektif dan efisien bagi perusahaan.

Seiring dengan perkembangan teknologi, perhitungan gaji dapat dilakukan dengan fitur payroll yang didalamnya sudah termasuk slip gaji, Anda bisa meninjau gaji kapanpun dan dimanapun. Dilengkapi dengan kata sandi, slip gaji akan dikirim secara otomatis berikut dengan komponen gaji serta format yang sudah tepat. 

Salah satu aplikasi terpercaya yang bisa Anda gunakan dalam menghitung gaji karyawan adalah Software payroll dari AqtiveHR  yang dapat membantu perusahaan dalam mengelola tunjangan, gaji, dan komponen gaji lainnya dengan efektif dan akurat. Fitur-fiturnya sangat lengkap didukung dengan tampilan yang mudah dipahami. Semua data dan informasi seputar penggajian disimpan dengan aman dan rahasiaJika anda menginginkan aktivitas payroll anda ditangani oleh tim yang profesional dengan sistem yang handal, maka penggunaan payroll AqtiveHR dapat menjadi solusi terbaik perusahaan anda.

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on