Menjadi Pegawai Swasta, Ketahui Hak dan Kewajibannya!

Pegawai swasta, seperti yang kita tahu sudah menjadi bagian dari aset penting dalam sebuah perusahaan. Tanpa adanya pegawai swasta, perusahaan tidak akan mencapai tujuan yang telah dirancang dengan baik.

Biasanya, pegawai tersebut memiliki masa kerja yang bergantung pada kebutuhan perusahaan. Namun, ada juga yang dipekerjakan dalam kurun waktu tertentu alias tidak tetap. Sebutan untuk pegawai jenis tersebut adalah pegawai kontrak. Lalu apakah arti dari pegawai swasta? Apakah hak dan kewajiban yang mereka miliki? Cek rangkuman informasi selengkapnya di bawah ini!

Arti Pegawai Swasta

Apakah itu Pegawai Swasta? Secara umum, pegawai swasta merupakan seorang pegawai yang bekerja pada suatu instansi, Lembaga ataupun perusahaan tertentu yang bukan milik Pemerintah atau BUMN.

Gaji yang diterima oleh pegawai swasta juga disesuaikan dengan ketentuan dan kesepakatan kedua belah pihak bersamaan. Gajinya pun tidak asal diberikan alias menggunakan perhitungan berdasarkan Standar UMR atau Upah Minimum Regional.

Baca Juga: Pengertian Unpaid Leave dan Cara Hitung Gajinya

Oleh karena itu, gaji yang didapatkan antara pegawai swasta  satu dengan yang lain tidaklah sama, tergantung dari perhitungan masing-masing perusahaan tempat bekerja.

Namun, bagi kamu yang bekerja sebagai pegawai swasta, sudah sepatutnya kamu berbangga karena ada banyak faktor yang sangat menggiurkan jika kamu bekerja sebagai pegawai swasta, seperti:

  • Mendapatkan gaji yang lebih besar, disini kamu juga bisa bernegosiasi terhadap gaji yang kamu dapatkan, tentunya disesuaikan juga dengan pengalaman dan keahlian yang kamu miliki.
  • Memiliki potensi dalam kenaikan pangkat yang cepat dan bisa dipromosikan. Kamu akan mendapatkan keuntungan ini selama kamu bekerja sebagai pegawai swasta, tapi itu juga diimbangi dengan kinerja yang baik. Sehingga kamu bisa dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi.
  • Lebih mudah dalam hal mengembangkan diri. Mengapa demikian? Tentu ini dikarenakan perusahaan swasta biasanya akan memberikan pelatihan khusus sesuai dengan kebutuhan pegawainya untuk meningkatkan skill dan juga kompetensi yang dimiliki demi keberlangsungan perusahaan. Dalam hal ini, kamu akan dengan mudah bia mengembangkan diri seluas-luasnya dan tidak terikat oleh birokrasi apapun.
  • Lebih giat dalam hal pekerjaan. Pegawai swasta cenderung lebih giat bekerja dibanding pegawai lainnya yang tidak terikat oleh perusahaan swasta. Ini dikarenakan perusahaan swasta biasanya akan memberikan jatah lembur dan juga terikat pada target yang cukup tinggi. Deadline pun jelas, jadi saat kamu bekerja sebagai pegawai swasta, kamu tidak akan bisa bermalas-malasan dan giat bekerja.
  • Kemajuan pencapaian kerja yang jelas. Untuk kamu yang bekerja sebagai pegawai tentu akan mendapatkan kejelasan dalam hal pencapaian kerja. Kamu hanya perlu meningkatkan kinerja kamu dan memberikan impact yang cukup besar bagi perusahaan. Tidak hanya itu, kamu juga harus meningkatkan sosialisasi yang tinggi terhadap lingkungan perusahaan, sesama pegawai dan juga antara atasan dan bawahan.
  • Mendapatkan reward. Jika kamu sudah mendapatkan pencapaian yang tinggi dan memberikan impact yang besar bagi perusahaan, tidak hanya mendapatkan kenaikan jabatan, biasanya kamu juga akan mendapatkan reward tertentu yang sudah disesuaikan.  

Hak-hak Pegawai Swasta

Meskipun pegawai ada yang berada di posisi sebagai pegawai kontrak atau bisa dikatakan dalam masa probation, namun tetap saja harus ada beberapa hak yang perlu didapatkan oleh pegawai tersebut sama halnya dengan pegawai tetap.

Hak tenaga kerja yang harus diberikan oleh perusahaan terkait ini didasarkan pada peraturan Undang-Undang No 13 Tahun 2013 mengenai Ketenagakerjaan. Yang didalamnya juga meliputi penggajian, pengambilan cuti, keselamatan kerja dan lain sebagainya.

Berbagai jenis hak yang dapat diperoleh oleh pegawai swasta antara lain sebagai berikut:

  1. Hak mengembangkan potensi dan kemampuan sebagai pegawai
  2. Hak untuk mendapatkan gaji atau upah
  3. Hak dalam mendapatkan jaminan sosial dan juga K3 yaitu Kesehatan, Keamanan, dan Keselamatan Kerja
  4. Hak dalam membentuk serikat pekerja
  5. Hak memperoleh cuti, libur dan istirahat
  6. Hak melakukan aksi mogok kerja dengan kompak
  7. Hak untuk mendapatkan perlindungan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja
  8. Hak dalam penempatan tenaga kerja
  9. Hak untuk mempunyai waktu kerja yang sesuai
  10. Hak memperoleh kesejahteraan
  11. Hak khusus bagi pegawai perempuan

Demikianlah beberapa haka yang harus diperoleh oleh pegawai swasta berdasarkan undang-undang yang berlaku. Namun, meski demikian sudah sepatutnya perusahaan memenuhi kewajiban mereka dalam pemenuhan hak-hak pekerja dalam perusahaannya.

Kewajiban Pegawai Swasta

Tidak hanya mendapatkan hak dalam bekerja, pegawai swasta juga harus menunaikan kewajiban mereka sebagai pegawai swasta dalam sebuah perusahaan atau Lembaga.

Secara umum, ada tiga kewajiban yang harus dipenuhi oleh pegawai swasta selama mereka bekerja, yaitu:

  • Kewajiban untuk melakukan ketaatan
  • Kewajiban mengenai hal konfidensialitas
  • Kewajiban dalam loyalitas

Masa Kerja Pegawai Swasta

Tidak hanya mendapatkan gaji atau upah, dalam masa kerja pegawai ini juga ditentukan sesuai dengan kebutuhan atau kontrak yang ditetapkan oleh pihak perusahaan. Masa kerjanya pun berbeda-beda, tergantung dari kebijakan yang diperlakukan oleh perusahaan tersebut. Biasanya pegawai dalam masa awal akan diajukan terlebih dahulu selama satu tahun.

Tak hanya itu, Sebagian besar dari perusahaan juga sudah banyak yang menerapkan masa percobaan yang diberlakukan setelah pegawai tersebut menandatangani kontrak dengan perusahaan juga pada calon pegawai yang sudah lulus dalam proses rekrutmen dan training.

Tujuan sebenarnya dari diberlakukannya masa percobaan ini diantaranya untuk mengetahui seberapa besar kemampuan dari pegawai tersebut dalam melaksanakan dan menyelesaikan tanggung jawabnya dan juga bagaimana pegawai tersebut bisa bersosialisasi dalam lingkungan kerja dengan baik.

Dalam masa percobaan ini, pihak perusahaan juga bebas menentukan kapan harus memutuskan kontrak dengan pegawai tersebut, didasarkan pada hasil masa percobaan yang telah dilakukan.

Setelahnya, jika pegawai tersebut sudah melaksanakan segala proses masa percobaan dan tetap diloloskan maka dia sudah secara resmi menjadi pegawai tetap dari perusahaan tersebut. Dan jika masa kontraknya sudah habis, mereka bisa memperpanjang dengan menandatangani kontrak.

Kesimpulan

Dalam pemenuhan hak dan kewajiban dari pegawai, HR memiliki peran yang sangat penting. Mengapa demikian? Karena tentu saja divisi HR berkaitan erat dengan bagaimana sumber dayanya dan pengembangannya dalam perusahaan.

Tak hanya itu, HR mempunyai tugas pula dalam hal keadilan dan kesejahteraan pegawainya dalam pemenuhan hak dan kewajiban mereka selama bekerja. HR juga bertindak dalam pengawasan kinerja dan performa dari pegawai-pegawai yang ada dalam rangka pemenuhan kewajiban untuk perusahaan.

Untuk itu, HR perlu menggunakan system tertentu agar dapat terbantu dalam pengerjaan mengelola keseluruhan bagian-bagian dalam perusahaan, termasuk juga menghandle pegawainya. Tujuan lainnya mengapa HR memerlukan system untuk membantu agar pekerjaanya bisa terlaksana dengan tepat, cepat dan akurat.

Aqtive HR merupakan salah satu sistem yang bisa membantu HR dalam hal mengelola. Dilengkapi dengan beragam fitur utama yang canggih, divisi HR akan sangat terbantu ketika mengelola manajemen, keuangan bahkan kepegawaian hanya dalam satu klik atau genggaman tangan.

Leave a Comment

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on