Jika biasanya kamu menghabiskan waktu bekerja mulai dari jam 08.00 hingga jam 17.00, percayalah bahwa ada pekerja lain yang bekerja berdasarkan shift kerja. Di mana waktunya akan dibagi sesuai jadwal yang dibuat perusahaan.
Jika kamu pernah bekerja di pabrik, restoran, atau rumah sakit, mungkin kamu pernah mengalami bekerja dengan jadwal shift kerja. Bahkan, perusahaan startup juga banyak yang menerapkan shift kerja.
Jadi, bersyukurlah kalian jika masih bisa mendapatkan kerja, dengan jadwal yang standar, yakni dari pagi hingga sore. Karena ada banyak karyawan yang resign, hingga sakit karena shift kerja. Jadi apa itu shift kerja karyawan, dan bagaimana peraturannya?
Table of Contents
Pengertian Shift Kerja Karyawan
Shift kerja adalah jadwal atau waktu kerja yang dibagi secara bergantian, selama waktu 24 jam. Biasanya shift kerja dibagi menjadi tiga waktu, yakni shift pagi, siang, dan malam.
Apa setiap karyawan tidak akan iri, dengan pembagian jadwal tersebut? Tentu saja, jadwal akan dibuat rotasi, sehingga sistem kerja akan bergantian. Di mana setiap karyawan, shift kerjanya akan berubah-ubah. Semua akan merasakan kerja pagi, siang, dan malam, sesuai rotasi yang ditentukan.
Jenis-jenis Shift Kerja
Seperti yang sudah dibahas sedikit di atas, bahwa shift kerja memiliki beberapa jenis pembagian. Yakni sebagai berikut:
Shift Pagi-siang
Pertama ada shift pagi-siang di mana shift kerja ini yang paling normal dan standar, yang diterapkan perusahaan dan biasa dimulai pukul 8 pagi hingga 3 sore. Untuk jadwal harinya sendiri adalah bisa seminggu penuh, atau Senin hingga Jumat. Yang biasanya menerapkan shift ini adalah seperti toko-toko di pasar, agen sembako, dan lainnya.
Shift Malam
Berikutnya, ada kerja shift malam, yang diberlakukan bagi perusahaan yang memiliki layanan 24 jam. Untuk waktu sistem shift malam ini biasanya dimulai pada pukul 8 malam hingga 3 pagi atau 11 malam hingga 7 pagi.
Karena layanan tidak boleh tutup selama 24 jam, maka semua karyawan harus siap mengikuti jadwal shift yang diberikan. Untuk contoh perusahaan yang menerapkan shift malam adalah rumah sakit, klinik, media massa, kepolisian, call center, apotek 24 jam, restoran cepat saji, petugas tol, SPBU, dan pemadam kebakaran.
Shift Panjang
Tidak hanya ada shift kerja pagi, siang, dan malam, ada juga shift panjang. Jenis shift ini adalah sejenis penambahan waktu kerja dari shift biasa, dan beda dengan lembur.
Jenis shift ini biasanya diambil untuk mengejar target jangka panjang. Biasanya setiap pekerja akan mendapatkan 8 jam kerja setiap harinya, namun long shift biasanya ditambah menjadi 10 jam sehari. Tapi untuk upahnya disamakan dengan perhitungan upah lembur.
Long shift dapat diterapkan dengan menambahkan 2 jam kerja tiap shift, sehingga jam kerja dalam satu hari menjadi 10 jam. Perhitungan upah long shift disamakan dengan perhitungan upah lembur.
Shift Fleksibel (flexitime)
Untuk jenis shift yang satu ini, tidak ada batasan pilihan waktu karena fleksibel. Di mana karyawan diperbolehkan untuk atur jam kerjanya sendiri, dan biasanya diterapkan oleh perusahaan startup hingga pekerja lapangan.
Bahkan, kamu juga bisa memulai di jam berapa kamu ingin kerja, bisa mulai lebih awal misalnya di jam 07.00 atau lebih lambat seperti jam 11.00. Namun, meski terlihat enak, biasanya perusahaan memberikan syarat jumlah jam kerja per harinya atau perminggu.
Peraturan yang Dibuat Pemerintah Terkait Shift Kerja
Tidak bisa dipungkiri bahwa perusahaan atau industri mungkin harus memberlakukan sistem shift , sesuai bidangnya. Sehingga di sini pemerintah sangat memahami dan semua penerapan jam kerja, waktu Istirahat kerja dan waktu lembur sudah diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan:
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
- 7 jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
- Ketentuan waktu kerja sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
- Ketentuan mengenai hal waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Regulasi Shift Kerja
Untuk regulasi shift di Indonesia sendiri juga diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut berbunyi seperti berikut ini:
“Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, pelayanan transportasi, usaha pariwisata, jasa pos dan telekomunikasi, penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyedia bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha swalayan, media massa, pengamanan, konservasi, dan pekerjaan yang apabila berhenti dapat mengganggu proses produksi dapat dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.”
Work from home atau WFH menjadi salah satu bentuk lain dari shift fleksibel. Karena karyawan bebas untuk bisa bekerja di mana saja, namun untuk jam kerja biasanya tetap mengikuti peraturan kantor.
Sistem kerja WFH ini semakin populer bahkan hingga saat ini, semenjak pandemi Covid-19 melanda di awal tahun 2020 lalu. Tak tanggung-tanggung, WFH sejak pandemi memang diwajibkan setidaknya 50%, sampai kurang lebih 2 tahun lamanya, sampai pandemi berangsur membaik.
Bahkan, menurut survei dari Investors In People (IIP), sebanyak 31% karyawan lebih menikmati bekerja dengan sistem WFH daripada harus ke kantor. Alasannya, tentu kebebasan, tidak capek, tidak harus mengeluarkan ongkos, dan lainnya.
Meski WFH, perusahaan juga tetap memantau para karyawannya, salah satunya dengan aplikasi HR. Mulai dari absensi kehadiran, info cuti, info izin, dan fitur lainnya. Di mana aplikasi tersebut juga akan memudahkan pekerjaan HR untuk rekap data, dan data tidak mudah untuk dimanipulasi meski karyawan jauh di sana.
Kesimpulan
Nah, itu dia informasi terkait pembagian shift bserta jenis-jenis, hingga peraturan shift kerja di indonesia. Seperti yang sudah dijelaskan juga, kini kehadiran dan hasil pekerjaan karyawan bisa dipantau dengan sistem aplikasi HR.
Perusahaan bisa memilih aplikasi HR terbaik untuk digunakan para karyawannya, yang tentunya user friendly, akurat, dan banyak fiturnya, seperti AqtiveHR by MASERP. Tidak hanya untuk absensi kehadiran, AqtiveHR juga bisa digunakan untuk menghitung gaji karyawan, bonus, pajak, BPJS, THR, dan lainnya.
AqtiveHR sendiri merupakan aplikasi HR dari software MASERP yang diciptakan untuk mengelola karyawan seperti shift kerja, absen, gaji, database karyawan, dan lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa konsultasikan masalah yang ada di perusahaanmu, dengan ahli kami, secara gratis.