Sesuai dengan aturan, karyawan memiliki hak cuti yang bisa didapatkan di perusahaan. Bagi karyawan yang ingin menikah, cuti menikah bisa digunakan untuk melangsungkan acara atau resepsi pernikahan. Sehingga karyawan memiliki hak untuk tidak aktif bekerja selama beberapa hari namun tetap dibayar secara penuh dan tidak ada pengurangan gaji.
Cuti nikah diatur oleh Undang-Undang RI sehingga perusahaan bisa mengikuti peraturan dari pemerintah sebagai dasar dalam penetapan cuti nikah untuk karyawannya. Nah, untuk Anda yang sedang merencanakan acara pernikahan, perlu memahami aturan cuti ini, sehingga tahu berapa lama waktu yang dapat diambil dan bagaimana ketentuannya dari perusahaan.
Cuti juga dapat memberikan banyak sekali manfaat baik dari sisi karyawan maupun perusahaan. Berikut ulasan cuti menikah untuk karyawan.
Table of Contents
Pengertian Cuti Karyawan
Di Indonesia, cuti merupakan hak setiap karyawan yang terdapat dasar hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adanya ketentuan yang jelas pada perusahaan terkait peraturan pelaksanaan cuti ini dibuat dengan tujuan agar karyawan dan perusahaan sama-sama diuntungkan dan tidak terjadi perselisihan.
Peraturan cuti karyawan juga dapat menentukan pemberian gaji oleh perusahaan. Cuti merupakan hak karyawan yang diberikan oleh perusahaan serta akan memberikan produktivitas bagi karyawan dalam bekerja karena hak cutinya diperhatikan oleh perusahaan.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa karyawan berhak atas 7 (tujuh) hak cuti:
- Cuti tahunan
- Cuti besar
- Cuti bersama
- Cuti hamil dan melahirkan
- Cuti haid
- Cuti sakit
- Cuti alasan penting
Pemberian cuti kerja karyawan ini diharapkan, karyawan kedepannya akan dapat memberikan kinerja yang maksimal dan berkualitas pada perusahaan dan saat nanti kembali bekerja akan lebih fokus terhadap pekerjaan.
Menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan cuti kepada karyawan dan karyawan akan tetap mendapat gaji meskipun sedang mengambil cuti.
Baca Juga: Apa Saja Jenis Cuti Karyawan? Ini 7 Jenisnya!
Aturan Cuti Menikah
Aturan mengenai cuti menikah di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 93 ayat 4. Berdasarkan undang-undang ini dijelaskan bahwa cuti menikah termasuk ke dalam cuti karena alasan/keperluan penting sehingga perusahaan harus tetap membayar upahnya saat karyawan tidak masuk dengan alasan menikah dan karyawan berhak mengajukan cuti hingga tiga hari untuk cuti ini.
Meski secara undang-undang karyawan hanya mendapatkan hak cuti selama tiga hari, tiga hari cuti menikah ini adalah jumlah minimal yang disyaratkan oleh undang-undang. Jika perusahaan memiliki kebijakan cuti menikah yang lebih panjang tentu hal ini juga mungkin dan diperbolehkan.
Ketentuan cuti ini dapat menyesuaikan dengan peraturan yang tertera dalam perjanjian kerja pada masing-masing perusahaan. Misalnya, ada perusahaan yang memberikan jatah cuti menikah hingga 7 hari. Ada pula perusahaan yang memberikan kebebasan pengambilan cutinya tidak memotong gaji. Jadi, memang karyawan perlu memeriksa kembali hal-hal terkait cuti yang tertera dalam perjanjian kerja atau kontrak kerja dengan perusahaan.
Cuti ini tidak termasuk dalam bagian cuti tahunan. Jadi cuti menikah tidak akan memotong jatah cuti tahunan. Dalam undang-undang ketenagakerjaan tersebut juga tidak disebutkan ada perbedaan antara hak cuti karyawan tetap dan karyawan kontrak. Jadi, baik itu karyawan kontrak ataupun karyawan tetap akan mendapatkan hak cuti yang sama dari perusahaan.
Cuti menikah termasuk dalam cuti yang dibayarkan. Berdasarkan pasal 93 UU Ketenagakerjaan:
- Upah atau gaji karyawan tidak dibayarkan perusahaan, ketika pekerja atau karyawan tidak melakukan pekerjaanya.
- Ketentuan yang dimaksudkan dalam ayat (1) tidak berlaku dan perusahaan wajib membayarkan upah apabila pekerja atau buruh tersebut tidak masuk kerja karena pekerja atau buruh tersebut menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptis anak, ketika istrinya sedang melahirkan atau keguguran, suami istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga yang hidup dalam satu rumah dengannya meninggal dunia.
Pengajuan Cuti Menikah
Pengajuan cuti menikah masing-masing perusahaan tentunya memiliki aturan yang berbeda-beda. Namun pada umumnya, karyawan perlu membuat permintaan tertulis secara formal ditujukan pada masing-masing atasan. Surat itu menjelaskan keterangan permohonan pengambilan cuti dengan alasan menikah.
Pengajuan cuti ini setidaknya 1 (satu) bulan sebelum acara pernikahan. Dengan begitu, atasan dapat menentukan rekan kerja yang dapat menggantikan posisimu saat sedang cuti, atau mengatur kembali tugas-tugas yang perlu Anda kerjakan.
Perbedaan Antara Cuti Menikah PNS dan Swasta
Perbedaan antara cuti nikah PNS dengan cuti nikah swasta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti menikah termasuk ke dalam cuti karena alasan penting. Jumlah hari cuti menikah PNS itu sendiri ditentukan oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan hak tersebut pada pegawai yang mengajukan, dengan maksimal lama cuti adalah 1 (satu) bulan.
Sedangkan cuti nikah karyawan swasta mengikuti yang telah diatur pada UU Nomor 13 tahun 2003. Ketentuan mengenai cuti menikah swasta sendiri juga dapat mengikuti peraturan yang tertera dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja yang perusahaan berikan pada karyawan.
Jumlah Hari Saat Cuti Menikah
Berdasarkan pada Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003, jumlah hari cuti menikah tanpa memotong gaji untuk karyawan adalah 3 (tiga) hari. Namun, kembali lagi pada ketentuan cuti yang berlaku di setiap perusahaan dan izin yang diberikan oleh atasan, cuti nikah yang Anda dapatkan bisa lebih dari tiga hari.
Sedangkan untuk PNS, jumlah hari cuti menikah tergantung pada izin yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan yang tertera dalam PP No. 11 Tahun 2017, dengan maksimal lama cuti adalah 1 (satu) bulan.
Tips Mengajukan Cuti Menikah
Perhatikan Aturan Cuti dari Perusahaan
Aturan mengenai cuti menikah di perusahaan dapat berbeda dengan aturan yang diatur oleh undang-undang. Sebelum mengajukan cuti nikah, perhatikan terlebih dahulu aturan cuti yang berlaku di perusahaan. Perhatikan berapa lama waktu cuti yang diizinkan atau diperbolehkan oleh perusahaan. Anda pun bisa mendiskusikannya dengan HR atau atasanmu terlebih dahulu mengenai aturan tersebut.
Pertimbangkan Berapa Lama Cuti yang Dibutuhkan
Pertimbangkan berapa lama waktu cuti yang dibutuhkan. Apakah jatah yang diberikan perusahaan sudah cukup dengan yang dibutuhkan? Apakah perlu menambah lama cuti dengan memangkas jatah cuti tahunan?
Selain itu, Anda juga perlu mempertimbangkan apakah Anda akan langsung berbulan madu setelah menikah. Jika iya, tentu Anda membutuhkan waktu cuti yang lebih lama. Diskusikanlah terlebih dahulu dengan pasangan dan keluarga berapa lama sebaiknya Anda mengambil cuti. Jangan sampai menambah cuti secara tiba – tiba karena atasanmu pun perlu mengatur perubahan tugas – tugas yang harus dikerjakan. Jadi, hal ini perlu pertimbangan dahulu sebelum mengajukan.
Ajukan Cuti Menikah dari Jauh-jauh Hari
Setelah menentukan tanggal pernikahan, sebaiknya Anda segera memberi informasi kepada perusahaan. Hal ini penting agar jadwal cuti tidak mengganggu pekerjaanmu.
Selain itu, mengajukan cuti sejak jauh hari memberikan kesempatan untuk atasan dan rekan kerjamu menyesuaikan pekerjaanmu nanti saat sedang cuti. Dengan begitu, Anda pun dapat menyelesaikan tugas-tugas yang mendesak sebelum cuti. sehingga pikiran menjadi tenang dan pernikahan bisa berjalan dengan lancar.
Kesimpulan
Nah, itu yang perlu Anda ketahui tentang cuti menikah dan cara mengajukannya. Beberapa perusahaan masih menggunakan metode manual seperti mengajukan secara tertulis dan mengumpulkan formulir pengajuan cuti.
Tentu jika perusahaan masih menggunakan metode ini juga tidak ada salahnya. Namun, proses pengajuan cuti tidak berhenti hanya pada saat pembuatan surat cuti dan pengumpulan oleh karyawan. Penghitungan hari cuti, termasuk cuti menikah karyawan juga mempengaruhi perhitungan gaji dan benefit lain.
Oleh karena itu, salah satu hal yang bisa dilakukan untuk memudahkan proses ini adalah dengan menggunakan sistem HRIS, salah satunya adalah AqtiveHR yang dapat memfasilitasi pengajuan cuti online dan sudah terintegrasi dengan sistem payroll. Dengan adanya aplikasi ini, karyawan bisa mengajukan cuti menikah dari mana saja cukup dari handphone atau perangkat lain yang tersambung dengan internet.
Pengajuan dan approval cuti serta notifikasi approval yang dapat diakses langsung oleh karyawan secara online melalui aplikasi AqtiveHR bisa memberikan kemudahaan untuk karyawan. Berkat hal tersebut, pengajuan dan persetujuannya akan lebih cepat dan mudah dengan menggunakan AqtiveHR dan masih banyak fitur lengkap lainnya. Maka, segera gunakan AqtiveHR, software HR terbaik yang memudahkan perusahaan meraih sukses.