Offering Kerja: Perbedaan Kontrak Kerja dan Cara Membalas

Berbeda dengan surat kontrak kerja, jika dilihat artinya offering kerja adalah sebuah surat penawaran kerja. Di mana surat ini umumnya diberikan kepada calon karyawan dari perusahaan sebelum benar-benar menandatangani kontrak kerja, dengan berbagai syarat, ketentuan dan kebijakannya. 

Offering kerja atau biasa disebut juga dengan surat offering letter adalah surat penawaran kerja yang hanya memberitahu informasi, bahwa perusahaan memilih kamu dari banyaknya pilihan calon kandidat, sesuai dengan posisi yang dilamar, dan biasanya hanya satu sampai dua lembar saja. 

Definisi Offering Kerja

Sederhananya dari definisi offering kerja adalah pemberitahuan secara resmi dari sebuah perusahaan kepada calon kandidat karyawan, sebagai awal kesepakatan yang sah. Surat ini juga menyatakan bahwa kamu diterima atau terpilih menjadi bagian dari perusahaan, sesuai posisi yang kamu lamar, setelah melakukan rangkaian tes hingga wawancara. 

Tidak melulu harus berbentuk tulisan seperti surat pada umumnya, offering kerja juga bisa dilakukan secara lisan, kepada calon kandidat misalnya langsung dipanggil ke kantor, melalui telepon, atau video call. 

Offering kerja yang dibuat secara tertulis, biasanya dibuat agar calon karyawan bisa memahami, maksud atau informasi yang diberikan pihak perusahaan. Setelah itu, calon kandidat karyawan bisa menerima penawaran tersebut dengan cara membubuhkan tanda tangan, dan mengirimnya kembali ke perusahaan terkait. 

Karena biasanya perusahaan akan memberikan waktu kepada calon kandidat karyawan, untuk membalasnya (menerima atau menolak). Hal tersebut agar perusahaan bisa mempersiapkan calon kandidat lain, jika kandidat yang sudah dipilih sebelumnya, menolak penawaran dari offering kerja tersebut. 

Isi Offering Kerja

Tidak terlalu panjang lebar, isi dari offering kerja adalah informasi yang singkat, padat, dan jelas terkait penawaran. Berikut beberapa informasi yang biasanya dicantumkan dalam offering kerja: 

  • Nama posisi atau jabatan pekerjaan (job title): Misalnya Social Media Specialist 
  • Deskripsi pekerjaan: Peran di perusahaan, tanggung jawab, rincian tugas serta ketentuan kerja lainnya.
  • Upah atau gaji: Disarankan untuk mengecek kembali apakah perusahaan menggunakan sistem gaji kotor (gross) atau gaji bersih (nett). Jika masih bingung bisa ditanyakan saat membalas offering kerja. 
  • Tanggal mulai aktif bekerja, yang sudah disepakati sebelumnya antara calon kandidat dan pihak perusahaan.
  • Fasilitas dan benefit lain: Selain gaji, perhatikan juga benefit lainnya yang akan menjadi hak kamu selama bekerja, seperti uang makan, asuransi kesehatan dari pemerintah (BPJS Kesehatan), BPJS Ketenagakerjaan, asuransi swasta, uang lembur, laptop dari kantor, dan lainnya.
  • Jatah cuti: Perhatikan juga soal jatah cuti mulai dari cuti tahunan, cuti hamil dan melahirkan, jatah cuti sakit, cuti haid, dan dan kebijakan tentang percutian khusus lainnya.
  • Perhatikan tenggat waktu atau tanggal maksimal pengembalian/balasan offering letter yang sudah ditandatangani kepada perusahaan. Biasanya perusahaan akan memberikan tenggat waktu sekitar 2×24 jam. 
  • Untuk tanda tangan, cek kolom tanda tangan yang harus kamu tandatangani: Biasanya terdapat dua kolom untuk ditandatangani, yakni untuk perusahaan, dan untuk calon karyawan. Jangan sampai kamu salah kolom untuk membubuhkan tanda tangan. 

Baca Juga: Talent Acquisition

Perbedaan Offering Kerja Dengan Kontrak Kerja

Perlu kamu ketahui baik untuk para karyawan dan pihak HRD, bahwa offering kerja bukan atau berbeda dengan kontrak perjanjian kerja. Karena hanya sebuah penawaran, offering letter adalah surat yang tidak bersifat mengikat secara hukum.

Adapun, menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan perusahaan yang memuat syarat kerja, hak, kewajiban kedua belah pihak, atau ketentuan kerja lainnya.

Sama-sama ditandatangani, untuk offering kerja penandatanganan yang dilakukan calon kandidat menandakan bahwa, karyawan setuju dengan penawaran dan ketentuan yang sudah dibuat oleh perusahaan.

Sedangkan arti penandatanganan kontrak perjanjian kerja adalah surat perjanjian kerja, antara karyawan dan pihak perusahaan yang mengikat lebih kuat secara hukum. 

Adapun di surat perjanjian kerja banyak mencantumkan syarat, ketentuan, hingga kebijakan dari kedua belah pihak, yang lebih rinci. Selain itu, tanda-tangan dari pihak karyawan biasanya harus dibuat di atas materai. 

Perlu diketahui juga, bahwa surat perjanjian kerja juga sekaligus memberikan kepastian seorang karyawan, dari status ketenagakerjaannya, apakah surat perjanjian kerja yang diberikan kepada karyawan bersifat PKWTT (permanen) atau PKWT (kontrak).

Fungsi Offering Kerja

  • Membantu perusahaan dalam menjelaskan penawaran kerja ke calon karyawan
  • Memberitahu perusahaan, bahwa calon karyawan menerima dan setuju atas penawaran kerja tersebut (jika karyawan menandatangani)
  • Sebagai alat kesepakatan awal yang sah antara pihak calon karyawan dan pihak perusahaan, sebelum menandatangani kontrak perjanjian kerja

Cara Membalas Offering Kerja dari Perusahaan

Bagi sebagian calon karyawan, mungkin ada yang baru berpengalaman mencari kerja, dan langsung mendapatkan offering kerja sehingga belum tahu cara yang baik untuk membalasnya. 

Lantas, jika kamu mendapatkan offering kerja, apa yang harus kamu lakukan setelah itu? Nah, beberapa hal yang perlu kamu lakukan ketika mendapat offering kerja adalah sebagai berikut:

  • Baca dengan baik isi dari offering kerja yang diberikan pihak perusahaan yang pernah kamu lamar (biasanya melalui email). Disarankan segera membalasnya dengan cara berikut ini.
  • Memberikan ucapan terima kasih atas penawaran kerja dan kesempatan yang diberikan. 
  • Setelah benar-benar dipahami isi suratnya, pikirkan sebaik mungkin, lalu sampaikan jawaban kamu untuk penawaran tersebut (menerima, menolak, atau butuh tambahan waktu untuk mengambil keputusan, misalnya sampai besok hari).
  • Jika kamu menerima, sampaikan juga jika kamu menyetujui penawaran tersebut mencakup (gaji, benefit, fasilitas, dan lainnya). Tapi, jika kamu menerima penawaran, tapi kurang setuju dengan penawaran benefit dan lainnya, kamu bisa sampaikan apa saja hal-hal yang dirasa perlu dinegosiasikan kembali (jika ada).
  • Cantumkan juga kapan kamu bisa mulai aktif bekerja, mencakup tanggal, bulan, dan tahun, atau sespesifik mungkin. 

Contoh Balasan Offering Kerja

Jika Menerima

Yth. Mba Jesslyn

Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih atas penawaran kerja untuk posisi Social Media Specialist di PT Media Network. 

Di sini saya menerima penawaran kerja tersebut, dan sangat senang atas kesempatan yang diberikan. Saya dapat mulai bekerja di PT Media Network pada tanggal 01 Agustus 2022 sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. 

Saya juga sudah membaca dan memahami hal-hal yang disampaikan di dalam surat penawaran kerja, dengan gaji Rp5.500.000 dan beberapa benefit seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan asuransi kesehatan.

Sekali lagi, terima kasih atas kesempatan dan tawaran kerja yang sudah diberikan. 

Hormat saya,

TTD

Chanina Karanaya

————————-

chaninakarayana@gmail.com

0812-3456-78xx

Jika Menolak

Yth. Mba Jesslyn

Terima kasih atas tawaran kerja sebagai Social Media Specialist di PT Media Network. 

Mohon maaf sebelumnya bahwa saya belum bisa menerima penawaran pekerjaan ini. Meskipun ini merupakan keputusan yang sulit, tapi saya sudah lebih dulu menerima tawaran dengan posisi yang sama di perusahaan lain. 

Saya sangat senang dan menikmati proses rekrutmen di PT Media Network. Saya juga sangat menghargai waktu yang telah Anda berikan selama proses rekrutmen berlangsung. Semoga kita bisa bertemu atau bekerja sama di lain kesempatan. 

Hormat saya, 

TTD

Chanina Karanaya

————————-

chaninakarayana@gmail.com

0812-3456-78xx

Kesimpulan 

Offering kerja adalah surat penawaran kerja kepada calon kandidat karyawan, dan bukan surat perjanjian kerja. Sehingga offering kerja ini biasa diberikan saat setelah proses serangkaian rekrutmen dilakukan. 

Pihak perusahaan khususnya HRD juga harus paham akan hal ini, agar calon karyawan, terutama yang pemula atau fresh graduate bisa memahami dengan baik. 

Jadi, jangan sampai salah paham dan pengertian, atas surat offering kerja. Berikan juga informasi-informasi penting lainnya, yang mungkin tidak dicantumkan ke dalam offering kerja, agar keputusan sang calon karyawan bisa lebih matang dan cepat memberikan jawaban yang pasti. 

Memang tidak mudah untuk mengurus proses rekrutmen karyawan, hingga mengirimkan offering kerja satu per satu ke calon kandidat. Apalagi jika calon kandidatnya banyak. Belum lagi, HRD harus tetap mengelola karyawan yang sudah ada, agar karyawan terbaik terus bisa dipertahankan. 

Nah, agar semua pekerjaan HRD bisa teratasi dengan baik dan cepat, maka perusahaan perlu menggunakan software HRIS khusus seperti AqtiveHR by MASERP. 

Tidak hanya membantu mengelola karyawan, software yang juga terintegrasi dengan software akuntansi ini, juga bisa membantu melakukan perhitungan administrasi karyawan. 

Lantas, apa saja yang bisa dilakukan sistem ini? AqtiveHR bisa membantu pekerjaan HRD bahkan finance mulai dari pendataan karyawan, melihat absensi kehadiran, melakukan perhitungan gaji, pajak hingga tunjangan bisa dilakukan dengan mudah.

Apa saja fitur yang bisa digunakan dari AqtiveHR? Pastinya ada banyak fitur-fitur unggul untuk membantu HR mengelola data-data karyawan. 

Seperti Absensi Kehadiran dengan teknologi Face Recognition, Payroll untuk membantu perhitungan gaji, tunjangan, bonus, dan lainnya, Reimbursement, Database Employee, hitung Pajak PPh 21, Broadcast Messages, dan masih banyak lagi. 

Nah, dengan adanya fitur-fitur canggih yang dimiliki AqtiveHR by Maserp ini, tentunya akan memudahkan proses rekap data, untuk melakukan analisis hingga evaluasi perusahaan dengan ringkas dan cepat. 

Permudah pekerjaan HRD di perusahaan kamu, dengan sistem teknologi HRIS! Baik perusahaan skala kecil maupun besar, semua bisa menggunakan software dari AqtiveHR by Maserp ini. 

Untuk penggunaan software sesuai kebutuhan perusahaan, kamu bisa lakukan konsultasi terlebih dahulu dengan ahli kami, secara gratis! 

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on