Intip Sistem Kerja Outsourcing dan Beberapa Contohnya

Istilah outsourcing mungkin sudah sering kamu dengar di dunia kerja saat hendak mencari pekerjaan. Jadi, kira-kira apa itu outsourcing? Secara umum, istilah outsourcing adalah layanan alih daya dalam hal pencarian calon karyawan untuk disebar ke perusahaan-perusahaan. 

Jika kamu penasaran, dan merasa pernah ditawari kerja oleh perusahaan outsourcing, sebaiknya simak informasi selengkapnya terkait sistem perekrutan yang sudah digunakan sejak zaman Romawi Kuno ini.

Apa Itu Outsourcing?

Di Indonesia sendiri, sudah banyak perusahaan-perusahaan besar bahkan sekelas Tokopedia yang menerapkan sistem kerja outsourcing. Jadi, apa itu outsourcing

Definisi outsourcing adalah sebuah sistem atau tindakan, yang dilakukan oleh sebuah perusahaan besar maupun kecil, untuk menyerahkan beberapa kegiatan mereka. 

Adapun, contoh menyerahkan beberapa kegiatan atau aktivitas perusahaan, misalnya dalam hal perekrutan karyawan. Atau menyerahkan aktivitas dalam mencari tenaga kerja atau karyawan, kepada pihak luar (outside provider atau perusahaan outsourcing).

Seperti yang sudah dibahas sedikit sebelumnya, bahwa outsourcing juga bisa disebut sebagai penyedia jasa layanan tenaga alih daya. Maksud layanan tenaga alih daya di sini, bisa dibilang sebagai pemasok tenaga kerja untuk perusahaan yang membutuhkan karyawan.

Ada Perjanjian Resmi Antara Pihak Suatu Perusahaan dan Pihak Outsourcing 

Mulai dari proses rekrutmen seperti mencari, menyeleksi, melakukan tes, hingga menerima karyawan, sepenuhnya memang akan dilakukan pihak perusahaan outsourcing. 

Akan tetapi, tanggung jawab dalam merekrut karyawan ini juga disertakan dengan berbagai hak-hak serta kewajiban, yang sudah ditentukan sebelumnya oleh masing-masing pihak (pihak outsourcing dan pihak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja). 

Tidak asal ambil karyawan yang sudah diseleksi dari perusahaan outsourcing, bagi perusahaan yang ingin bekerjasama dengan pihak outsourcing, maka harus ada perjanjian yang resmi. 

Jadi, perjanjian tidak bisa hanya dilakukan lewat mulut, tapi juga tercatat dalam sebuah kontrak hitam diatas putih. Gunanya, bisa dijadikan bukti perjanjian yang kuat, antara kedua belah pihak dalam jangka waktu tertentu.

Bukan sistem baru, sistem perekrutan dari outsourcing ini juga sebenarnya tercatat dalam Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, outsourcing dikenal sebagai penyedia jasa tenaga kerja, di mana telah diatur pada pasal 64, 65, dan 66. Walaupun, definisi dan aturannya tidak disebutkan secara lengkap dan spesifik.

Sistem Perekrutan Outsourcing 

Untuk sistem perekrutannya sama seperti proses perekrutan di perusahaan pada umumnya. Bedanya, saat pelamar melamar kerja, lalu melaksanakan tes tulis, tes psikologi, medical check up, hingga wawancara, mereka masih belum mengetahui akan bekerja di perusahaan mana. 

Pihak outsourcing akan memberitahu posisi pekerjaannya saja, misalnya Call Center, Customer Service, Telemarketing, Social Media Admin, dan lain-lain.  

Setelah sudah diseleksi dan diterima, perusahaan outsourcing lalu akan memilihkan perusahaan yang cocok dari kualifikasi karyawan terkait. 

Misalnya, perusahaan Tokopedia membutuhkan Call Center untuk shift malam dengan kriteria yang sudah ditentukan. Maka perusahaan outsourcing akan mencarikan kandidat pria yang mungkin sudah berpengalaman di bidang tersebut, berdomisili Jakarta, dan lain sebagainya. 

Tidak hanya ke satu perusahaan, perusahaan outsourcing nantinya akan mendistribusikan para pelamar ke perusahaan-perusahaan besar lainnya, yang cocok dengan hasil perekrutan. 

Sistem Kerja Karyawan Outsourcing

Banyak pertanyaan yang datangnya dari para calon pelamar di perusahaan outsourcing. Mayoritas mempertanyakan keamanan, benefit, kontrak kerja, hingga jenjang karir. 

Kira-kira, bagaimana ya sistem dari perusahaan outsourcing ini? Jangan bingung ketika kamu ditawari pekerjaan perusahaan outsourcing, intip sistemnya berikut ini.

Sistem kerja mencakup perjanjian kerja outsourcing juga tercantum di undang-undang ketenagakerjaan.

Menurut undang undang Ketenagakerjaan Pasal 56, dibagi menjadi 2, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Berikut bunyi pasal 56 UU Ketenagakerjaan:

1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas: Jangka waktu; atau Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Jadi, bisa saja kamu direkrut untuk bekerja kontrak selama beberapa bulan atau tahun. Bisa juga, dalam waktu yang belum ditentukan, biasanya setelah itu karyawan outsourcing diambil oleh pihak perusahaan yang mempekerjakannya. 

Gaji Karyawan Perusahaan Outsourcing

Meski sudah didistribusikan ke perusahaan yang mempekerjakannya, namun gaji karyawan outsourcing tetap digaji oleh perusahaan outsourcing atau penyedia jasa outsourcing itu sendiri.

Alurnya, bukan dari perusahaan pengguna jasa yang akan memberi gaji ke karyawan. Tapi, perusahaan outsourcing, yang akan menagih bayaran pada perusahaan yang menggunakan jasa kandidat tersebut, baru dari perusahaan outsourcing akan diberikan langsung ke para karyawan.

Intinya perusahaan pengguna jasa, hanya tinggal terima beres soal penggajian. Terlebih, upah yang diberikan perusahaan pengguna jasa juga tidak sepenuhnya masuk ke kantong karyawan. Karena terdapat potongan, sebagai imbalan jasa layanan provider outsourcing bahkan hingga 30 persen.

Seperti yang kita tahu, karyawan yang bekerja di perusahaan besar sekelas Tokopedia pasti bergaji besar (meski tergantung posisi). Tapi, meski kamu dipekerjakan di perusahaan besar seperti Tokopedia melalui perusahaan outsourcing besaran gajinya akan berbeda, dengan karyawan yang memang direkrut langsung oleh pihak Tokopedia. 

Umumnya, gaji karyawan outsourcing dimanapun ia ditempatkan, besarannya dipatok dari rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun tersebut. Meski begitu, untuk soal besaran gaji karyawan outsourcing sendiri, memang belum memiliki regulasi yang jelas. 

Jenis Pekerjaan yang Ditawarkan Perusahaan Outsourcing

Pertanyaan ini juga sering dilayangkan oleh calon pelamar, karena sebelumnya mereka tidak tahu akan ditempatkan di perusahaan apa dan di mana. 

Biasanya, perusahaan yang bekerjasama dengan pihak outsourcing atau perusahaan yang membutuhkan jasa pencari tenaga kerja adalah perusahaan yang memiliki jenis pekerjaan penunjang. 

Maksudnya jenis pekerjaan penunjang adalah posisi pekerjaan yang dicari tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan utama (hanya tenaga bantuan).

Nah, biar kamu lebih paham, bisa disimak beberapa poin jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja outsourcing, yang dirujuk dari Pasal 65 ayat (2) undang undang No. 13 Tahun 2003, mengenai Ketenagakerjaan:

– Jenis pekerjaan outsourcing biasanya, dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.

– Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.

– Merupakan kegiatan atau pekerjaan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan

– Tidak menghambat proses produksi secara langsung

Contoh Pekerjaan Karyawan Outsourcing

Sudah pernah melamar di perusahaan outsourcing tapi bingung bakal ditempatkan di posisi apa dan di perusahaan mana? Biar gak nebak-nebak, berikut beberapa jenis pekerjaan karyawan outsourcing yang biasa dicari pihak outsourcing:

  • Customer Service
  • Call Center
  • Admin Media Sosial
  • Penjaga kebersihan (Office Boy atau Office Girl)
  • Keamanan (Satpam, Bodyguard, anjing pelacak, penjaga loket parkir dan lain-lain).
  • Penyedia makanan (catering)
  • Petugas Front Desk (Resepsionis)
  • Pekerja di pabrik, kurir atau supir, hingga
  • Petugas manajemen fasilitas (facility management), dan lain-lain.

Kesimpulan

Jika dilihat keuntungannya, kedua belah pihak tentu saja bisa saling menguntungkan. Outsourcing adalah bisa membantu perusahaan yang membutuhkan tenaga sesuai kualifikasinya. Sementara itu, perusahaan outsourcing bisa mendapatkan imbalan dari perusahaan pengguna jasa. 

Dari sisi karyawan, perusahaan outsourcing juga bisa bermanfaat karena bisa membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar dan tepat sasaran. Terlebih, posisi-posisi pekerjaan yang dibutuhkan satu perusahaan, juga biasanya banyak.

Nah, pihak HRD di perusahaan outsourcing pastinya juga harus mendata banyaknya karyawan mereka, yang ditempatkan di berbagai perusahaan. Terlebih yang menggaji karyawan, adalah pihak outsourcing.

Jadi, tentu saja ada banyak karyawan yang harus dikelola, mulai dari perhitungan gajinya, absensi kehadirannya, tunjangannya, dan lain sebagainya. Tidak mungkin bukan jika HRD menghitung gaji karyawan dengan sistem manual?

Nah, agar pekerjaan tersebut bisa lebih cepat, pihak HRD bisa gunakan software HR berteknologi canggih, seperti AqtiveHR by MASERP. 

Apa keunggulan dari AqtiveHR by Maserp? Software ini, tentunya mampu mempermudah pekerjaan HRD bahkan finance sekalipun dengan cepat dan mudah. 

Misalnya, pendataan rekrutmen karyawan baru, pendataan karyawan aktif, memudahkan melihat absensi kehadiran, melakukan perhitungan gaji, pajak hingga tunjangan bisa dilakukan dengan mudah pakai fitur-fitur yang dimiliki.

Ada fitur apa saja? AqtiveHR sendiri menawarkan banyak fitur unggul seperti Absensi Kehadiran dengan teknologi Face Recognition, Payroll untuk membantu perhitungan gaji, tunjangan, bonus, dan lainnya, Reimbursement, Database Employee, hitung Pajak PPh21, Broadcast Messages, dan masih banyak lagi. 

Jadi, yuk permudah pekerjaan HRD di perusahaan kamu, dengan sistem teknologi HRIS! Baik perusahaan skala kecil maupun besar, semua bisa menggunakan software dari AqtiveHR by Maserp ini. 

Untuk penggunaan software sesuai kebutuhan perusahaan, kamu bisa lakukan konsultasi terlebih dahulu dengan ahli kami, secara gratis!

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on