Salah satu hal krusial yang kerap menjadi sorotan bagi karyawan maupun perusahaan adalah kenaikan gaji. Hal ini lantaran perusahaan biasanya memiliki kebijakan terkait kenaikan upah secara berkala yang akan diperoleh oleh karyawan dengan beberapa variabel pertimbangan. Namun, istilah kenaikan upah berkala sebenarnya hanya terdapat dalam aturan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur kenaikan gaji ASN dalam masa kerja tertentu. Lantas, bagaimanakah ketentuan kenaikan upah karyawan yang diberikan oleh perusahaan? Apakah ada regulasi yang mengatur kenaikan upah karyawan swasta?
Yuk, simak penjelasannya melalui artikel berikut ini.
Table of Contents
Ketentuan Kenaikan Upah
Pada dasarnya, tidak ada aturan yang tegas mengatur mengenai persentase kenaikan upah secara berkala yang diberikan oleh perusahaan. Namun, kenaikan upah karyawan diatas upah minimum merupakan wewenang dari para pihak antara karyawan dengan pengusaha/perusahaan. Umumnya, perjanjian tersebut terdapat dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), dan perjanjian kerja bersama (PKB).
Dengan demikian, perusahaan tetap dapat menentukan persentase kenaikan upah dengan menyusun struktur dan skala upah berdasarkan pada PP Pengupahan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Namun, ketentuan kenaikan upah karyawan dapat merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dalam pasal 92 ayat (2).
Dalam pasal tersebut, pengusaha atau perusahaan dapat melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Meskipun pemerintah menggunakan redaksi kata “peninjauan” alih-alih “kenaikan”, akan tetapi maksud dari kedua kata tersebut sama di mana perusahaan dapat menerapkan kenaikan upah secara berkala sesuai dengan kemampuan.
Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan Upah
Kenaikan upah karyawan tentunya akan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Berikut beberapa faktor tersebut antara lain:
Penyesuaian Terhadap Upah Minimum
Faktor pertama yang dapat mempengaruhi kenaikan upah adalah penyesuaian atas upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku. Hal ini lantaran persentase dan besaran kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah akan berubah yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan. Perubahan besaran upah minimum tersebut kemudian menjadi dasar bagi pengusaha atau perumusan dalam menaikkan upah nantinya.
Jika perusahaan menerapkan upah minimum bagi karyawan dengan golongan terendah dan masa kerja yang kurang dari satu tahun, maka perusahaan wajib untuk menaikkan gaji minimal sesuai besaran UMK atau UMP terbaru. Sementara untuk ketentuan gaji karyawan di atas upah minimum akan disepakati antara pemberi kerja dan pekerja berdasarkan Pasal 90 A UU Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Perhitungan THR Karyawan di Perusahaan
Kemampuan Perusahaan
Selain dipengaruhi upah minimum, kenaikan gaji juga dapat ditentukan oleh kemampuan perusahaan. Hal ini telah dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan sehingga perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Adanya struktur dan skala upah ini, digunakan sebagai pedoman pengupahan dalam perusahaan. Struktur dan skala upah tersebut nantinya akan menetapkan besaran upah pokok dari yang terkecil sampai terbesar untuk golongan jabatan terendah hingga tertinggi. Dengan demikian, kenaikan upah nantinya akan disesuaikan dengan struktur dan skala upah yang telah disusun oleh perusahaan.
Sebagai contoh, kenaikan upah yang tidak sesuai struktur dan skala upah nantinya justru akan memberatkan neraca keuangan perusahaan.
Kinerja Karyawan
Kenaikan upah yang didasarkan pada kinerja dan produktivitas karyawan tentunya menjadi faktor yang paling adil dalam perusahaan. Dengan begitu, karyawan yang memiliki kinerja baik akan memiliki kenaikan upah yang berbeda dengan karyawan dengan kinerja rendah. Selain itu, adanya kenaikan upah dapat diasosiasikan sebagai reward atau apresiasi perusahaan sehingga mendorong karyawan untuk meningkatkan kinerja dan produktivitasnya.
Kenaikan gaji yang berbasis kinerja karyawan biasanya akan ditentukan oleh hasil evaluasi dari KPI atau Key Performance Indicator di mana membantu merepresentasikan hasil pencapaian target karyawan. Untuk ontoh perhitungan kenaikan upah yang didasarkan pada penilaian kinerja sebagai berikut:
• Karyawan yang memiliki pencapaian target KPI 100%, akan mendapatkan kenaikan gaji berkala 5-6% atau sesuai inflasi
• Karyawan yang memiliki target KPI 101-120%, kenaikan akan ditambah 1-3%
• Karyawan dengan pencapaian target KPI di atas 120%, maka kenaikan ditambah menjadi 4-6%
Sebagai contoh, upah karyawan sebelum adanya kenaikan upah adalah Rp6.000.000, maka setelah kenaikan upah menjadi seperti berikut ini:
Untuk KPI 100% = Rp6.000.000 + (5% x Rp6.000.000) = Rp6.300.000
Untuk KPI 110% = Rp6.000.000 + {(5%+2%) x Rp6.000.000} = Rp6.420.000
Untuk KPI 130% = Rp6.000.000 + {(5%+5%) x Rp6.000.000} = Rp6.600.000
Penambahan Tanggung Jawab dan Tugas
Penambahan tanggung jawab dan tugas tentunya juga dapat memengaruhi kenaikan upah. Hal ini lantaran karyawan secara tidak langsung mendapat promosi jabatan sehingga memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Selain itu, kenaikan upah tersebut sesuai dengan struktur dan skala upah perusahaan dengan jabatan yang lebih tinggi tentu menerima upah yang lebih besar.
Misalnya, seorang staf divisi mendapat promosi jabatan menjadi supervisor tentunya akan memiliki tanggung jawab yang besar dan tugas baru yang lebih banyak. Oleh karena itu, wajib mendapatkan kenaikan upah dari upah sebelumnya.
Masa Kerja dan Kontribusi Karyawan
Terakhir, durasi masa kerja dan kontribusi yang telah dilakukan karyawan tentu akan mempengaruhi kenaikan upah. Namun, faktor ini bukan merupakan faktor utama tetapi lebih sebagai apresiasi dari perusahaan atas dedikasinya dengan waktu yang lama. Sebagai contoh, karyawan senior yang membantu mengawali bisnis perusahaan sehingga dapat berkembang pesat biasanya akan menerima kenaikan upah yang lebih besar dibandingkan dengan karyawan dengan masa kerja setahun.
Kesimpulan
Kenaikan upah biasanya akan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Namun, tidak ada ketentuan kenaikan upah yang menjelaskan terkait persentase kenaikan upah. Hal ini lantaran perusahaan memiliki wewenang dan dapat melakukan komunikasi dengan karyawan perusahaan secara terbuka dan profesional.
Kendati demikian, untuk kenaikan upah karyawan tentunya manajemen HR akan kembali menyesuaikan besaran gaji yang diterima oleh karyawan. Oleh karena itu, perusahan dapat mulai beralih menggunakan software HR yang dapat membantu manajemen HR dalam menghitung besaran upah baru yang tepat. Perhitungan tersebut tentu akan cukup sulit apabila dikerjakan secara manual sebab rentan tidak akurat dan human error.
AqtivHR kemudian hadir sebagai salah satu software HR yang dapat dijadikan pilihan oleh perusahaan. Dengan menawarkan sejumlah fitur unggulan, AqtiveHR mampu menjawab kebutuhan manajemen HR perusahaan selama ini.
Beberapa fitur tersebut antara lain seperti absensi online dengan pengenalan wajah dan radius lokasi, pengajuan izin/cuti, broadcast message, dan fitur penggajian otomatis berikut dengan komponen gaji perusahaan. Dengan begitu, perusahaan dapat jauh lebih efektif dan efisien dalam menghitung besaran upah bulanan karyawan.
Yuk, gunakan AqtiveHR sekarang juga!