Seperti diketahui, setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak. Pajak yang dimaksud adalah potongan biaya yang harus dibayarkan oleh seseorang kepada negara. Kemudian hasil pajak yang diterima oleh suatu negara akan dikelola dengan baik dan dialokasikan ke berbagai hal yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat bersama yang bisanya kita tau dengan NPWP karyawan.
Dalam melakukan transaksi perpajakan, setiap warga negara perlu memiliki NPWP. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak.
Dengan menggunakan NPWP, data pajak yang dimiliki seseorang dapat terjamin dengan baik, sehingga tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Dengan begitu, penting bagi masing-masing orang untuk memiliki NPWP agar setiap transaksi pajak dapat dilakukan dengan baik. Tidak heran, jika NPWP adalah salah satu syarat yang sering kali dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan untuk menerima karyawan baru. Sebab dengan NPWP ini, transaksi pajak penghasilan bagi setiap karyawan dapat dikelola dengan baik.
Lalu seperti apa penjelasan lebih lengkap mengenai NPWP. Mulai dari jenis NPWP, siapa saja yang perlu mempunyai NPWP, serta apa saja fungsi NPWP bagi karyawan. Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Table of Contents
Apa Itu NPWP?
Sebelum mengetahui fungsi NPWP bagi karyawan, perlu diketahui apa itu yang dimaksud dengan NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas atau tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan setiap transaksi pajak yang harus dibayarkan.
NPWP dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak. NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang menjadi tanda pengenal. Dalam kode unik ini, 9 digit pertama pada NPWP merupakan identitas dari Wajib Pajak. Kemudian 3 digit selanjutnya merupakan kode unik dari Kantor pelayanan Pajak (KPP) tempat seseorang mendaftarkan diri. Lalu 3 digit angka terakhir merupakan status dari Wajib Pajak.
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor pajak setempat.
Kewajiban pemegang NPWP adalah melaporkan penghasilan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan menyetorkan pajaknya. Sekalipun penghasilan setahun di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), pemegang NPWP tetap wajib mengisi SPT sebagai bentuk kepatuhan terhadap pajak. Selain itu, kewajiban pemegang NPWP adalah melaporkan jika ada perubahan data wajib pajak pribadi ke kantor pajak setempat.
Baca Juga: Surat Pernyataan Non PKP: Ketahui Syarat-syaratnya
Fungsi NPWP
Terdapat beberapa fungsi NPWP yang perlu diketahui dan dipahami dengan baik oleh setiap karyawan yang sudah mendaftarkan diri sebagai pengguna NPWP, Beberapa fungsi NPWP bagi karyawan adalah sebagai berikut :
- Fungsi pertama adalah sebagai kode unik yang digunakan dalam setiap transaksi pajak. Kode unik ini berguna untuk menjamin keamanan data agar tidak tertukar dengan wajib pajak yang lain.
- NPWP berguna untuk memberikan restitusi pajak, yaitu pengembalian uang diberikan kepada seorang Wajib Pajak karena telah membayar pajak dalam jumlah berlebih. Untuk melakukan pengurusan ini, Wajib Pajak perlu menunjukkan kartu NPWP sebagai syarat utama untuk mendapatkan restitusi tersebut.
- Seseorang yang memiliki NPWP akan dikenakan biaya pajak lebih sedikit dari pada orang yang belum memiliki NPWP. Dalam Pajak Penghasilan (PPh) beban pajak yang dikenakan bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP hanya sebesar 5%, sedangkan orang yang belum memiliki NPWP akan dikenakan sebesar 20%.
- Dapat mengetahui nominal PPh 21 yang perlu dibayarkan dengan mendatangi kantor pajak setempat. Atau bisa juga melakukan pengecekan apakah pajak PPh 21 terutang sudah dipotong dan disetorkan oleh pihak perusahaan yang berkewajiban membayarkan pajak karyawan.
- NPWP adalah salah satu dokumen penting yang menjadi syarat utama untuk mengajukan kredit ke pihak bank. Tidak hanya itu, NPWP juga diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Manfaat NPWP bagi Karyawan
Karyawan termasuk wajib pajak dan seharusnya memiliki NPWP Pribadi, tidak hanya yang berpenghasilan tahunan di atas PTKP, tetapi juga karyawan yang berpenghasilan Upah Minimum Regional (UMR). Karena, selain digunakan untuk penyetoran pajak dan pengisian SPT, memiliki NPWP memiliki manfaat lainnya antara lain:
Memudahkan Kredit Bank
Untuk mengajukan setiap kredit, termasuk KPR, bank mewajibkan calon debitur memiliki NPWP. Jika calon nasabah ingin mengajukan kartu kredit dengan limit besar, pihak bank juga akan menanyakan NPWP menjadi syarat utama.
Memudahkan Membuka Rekening Tabungan
Beberapa bank menerapkan persyaratan kepemilikan NPWP bagi calon nasabah saat ingin membuka rekening tabungan. Meskipun bukan syarat mutlak, membuka rekening dengan NPWP tentunya akan lebih mudah.
Mengurus Restitusi (Pengembalian) Pajak
Keharusan memiliki NPWP bisa digunakan dalam mengurus pengembalian pajak. Bagi wajib pajak yang mengalami kelebihan bayar pajak dari jumlah seharusnya, mereka dapat mengunjungi kantor pajak setempat untuk mengurus pengembalian dari selisih yang terlanjur disetor, tentunya memiliki NPWP menjadi syarat utama.
Mengajikan Pengurangan Pembayaran Pajak
Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas jumlah pajak yang harus disetor atau mengajukan pengurangan pembayaran. Namun, hal tersebut memungkinkan hanya jika wajib pajak memiliki NPWP.
Membuat Potongan Pajak Lebih Rendah
Karyawan pemegang NPWP juga memiliki keuntungan dalam hal besaran potongan pajak penghasilan yang lebih kecil. Sesuai aturan perpajakan, tarif PPh 21 bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP adalah 120 persen, atau 20 persen lebih tinggi dari pemegang NPWP.
Memudahkan Memantau PPh 21
Dengan NPWP, setiap karyawan dapat mendatangi kantor pajak setempat untuk mengetahui besarnya PPh 21 yang harus dibayar, sekaligus mengukur dan memantau apakah PPh 21 terutang sudah dipotong dan disetorkan oleh perusahaan atau belum.
Syarat Membuat NPWP Karyawan Online
Membuat NPWP saat ini semakin mudah bagi karyawan karena dapat dilakukan secara online. Apa saja syarat membuat NPWP karyawan online ini? Berikut di syarat lengkapnya dan cara mudah untuk membuat NPWP.
Siapkan identitas dan data diri Anda
Identitas diri menjadi dokumen dan syarat membuat NPWP karyawan online yang paling penting. Untuk melakukan pendaftaran dan pembuatan NPWP online, Anda harus menyediakan hasil pemindaian atau scan salah kartu identitas yang bisa dipilih antara:
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia,
- Scan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing yang berdomisili di Indonesia.
Surat keterangan kerja dari perusahaan
Syarat berikutnya adalah mengunggah / upload hasil scan surat keterangan kerja dari perusahaan. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh perusahaan. Selain itu, adanya surat keterangan kerja sebagai syarat membuat NPWP karyawan online menjadi bukti bahwa Wajib Pajak aktif bekerja sebagai karyawan resmi.
Formulir pendaftaran NPWP
Setelah semua berkas dokumen dan identitas di atas sudah lengkap dalam format scan, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran NPWP secara langsung pada website yang ada, tinggal registrasi di situs pajak DJP Online. Bila pendaftaran dilakukan secara langsung, Anda perlu mendatangi kantor pajak dan mendapatkan dokumen kertas untuk mengisinya.
Email yang masih aktif
Pastikan email yang Anda gunakan untuk membuat NPWP karyawan online ini merupakan email yang aktif. Sebab, semua informasi seperti konfirmasi kata sandi serta hal lainnya yang berkaitan dengan pengisian formulir akan dikirimkan melalui email tersebut. Jadi, pastikan kembali saat melakukan pendaftaran email masih aktif dan sering digunakan. Selain itu, email yang digunakan harus email karyawan pribadi, bukan milik orang lain atau diwakilkan.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan ringkas tentang NPWP karyawan, mulai dari pengertian, fungsi, manfaat dan persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat NPWP. NPWP merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap karyawan. NPWP juga salah satu dari sekian banyak data karyawan yang harus HR kelola.
Merekap data-data tersebut pada kertas tentu tidak praktis dan rawan terjadi kehilangan. Mendigitalisasi data-data karyawan tersebut tentunya merupakan sebuah solusi. Oleh karena itu, Anda membutuhkan Aplikasi Database Karyawan AqtiveHR.
Aplikasi Database Karyawan AqtiveHR dapat mendigitalisasi seluruh data-data karyawan Anda. Jadi dengan mudah karyawan dapat menambahkan kelengkapan data diri atau upload dokumen pribadi yang dibutuhkan perusahaan melalui aplikasi tersebut.
Agar semakin mudah dan praktis dalam melakukan urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi seperti MASERP. Dengan adanya Software MASERP akan menjadi solusi untuk perusahaan Anda. MASERP memiliki fitur unggulan seperti Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus menulis secara manual.
Selain itu, MASERP juga dapat melakukan export data pajak perusahaan dari software MASERP yang dapat langsung di import ke aplikasi E-Faktur. E-Faktur ini sudah terintegrasi dengan OnlinePajak sehingga dengan mudah dalam menghitung, menyetor dan melapor pajak hanya dalam satu aplikasi saja. Sangat praktis, bukan?