Surat Pernyataan Non PKP: Ketahui Syarat-syaratnya

Seperti yang kita ketahui bersama, PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah mereka para  pengusaha yang telah memiliki keuntungan kotor dari usahanya telah melebihi 4,8 miliar rupiah setahun dan dinyatakan wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan perlu adanya surat pernyataan non PKP.

Bagaimana dengan pengusaha kecil yang brutonya belum mencapai nilai tersebut? Mereka tidak disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak dan disebut non PKP. Sehingga, mereka tidak perlu membayar PPN, tetapi tetap membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Mungkin sebagian dari Anda yang baru memulai usaha masih bingung mana yang masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non PKP.  PKP dan non PKP sebenarnya sama-sama memiliki aturan pembayaran pajak saat menjalankan bisnis mereka. Namun, antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non PKP memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda. Termasuk tarif pajak yang dikenakan hingga insentif yang diperuntukkan. Agar dapat menikmati berbagai insentif pajak yang dikhususkan bagi non PKP, pengusaha bisanya harus menunjukkan bukti bahwa dirinya layak mendapatkannya melalui sebuah Surat Pernyataan non PKP. 

Surat pernyataan non PKP adalah surat yang dibuat untuk menyatakan diri sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak. Jika Anda termasuk non PKP, ketahui apa itu tentang surat pernyataan non PKP melalui artikel ini. Simak penjelasan lengkap berikut!

Pengertian PKP dan Non PKP

PKP adalah pengusaha, baik itu pribadi atau badan perusahaan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sedangkan non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Oleh sebab itu, non PKP tidak punya kewajiban melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tetapi tetap membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final). Berikut adalah beberapa poin mengenai non PKP yaitu.

Non PKP Tidak Wajib Membuat e-Faktur

Pengusaha yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun masuk dalam kategori non PKP dan tidak memiliki kewajiban untuk membayar PPN maupun PPnBM atau menerbitkan Faktur Pajak.

Walaupun demikian, bagi pengusaha dengan kriteria berdasarkan omzet yang masih di bawah Rp 4,8 miliar setahun tetap bisa mengajukan diri sebagai PKP untuk bisa melakukan kegiatan pemungutan dan dipungut PPN.

Tarif PPh Non PKP Lebih Rendah

Dasi sisi pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), non PKP bisa menikmati tarif pajak yang lebih rendah dibanding PKP, yakni PPh Final PP 23/2018 sebesar 0,5% dari omzet bruto. Sedangkan untuk PKP, dikenakan tarif lebih tinggi yakni PPh Badan 25%.

Surat Pernyataan Non PKP

Surat pernyataan non PKP adalah surat yang dibuat untuk menyatakan diri sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak. Surat ini untuk membuktikan secara sah jika pengusaha bukanlah PKP, maka pengusaha tersebut harus membuat surat pernyataan non PKP secara formal dan legal. Surat tersebut harus diberi materai dan ditandatangani pemimpin perusahaan.

Tidak ada format baku untuk surat pernyataan Non-PKP. Namun secara garis besar, surat tersebut berisi keterangan sebagai berikut:

  • Surat ditulis di atas KOP Surat perusahaan dan diberi keterangan: “Syarat Keterangan Non PKP”.
  • Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini” diikuti beberapa keterangan nama dan jabatan pihak yang mengajukan pernyataan bahwa dia bukan “Pengusaha Kena Pajak”.
  • Berisi nama perusahaan yang tidak termasuk kategori non PKP, berikut alamat perusahaan.
  • Kolom NPWP berisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang ingin diajukan.
  • Pernyataan bahwa penandatangan bukan termasuk PKP sebagaimana diatur dalam UU PPN. Oleh Karenanya perusahaan tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan/penyerahan BKP/JKP.

Surat pernyataan ini nantinya akan menjadi bukti bahwa perusahaan berstatus non PKP dan tidak bisa menerbitkan Faktur Pajak sehingga diganti dengan tanda bukti pembayaran. Pengusaha kategori non PKP tidak boleh memungut PPN atau menerbitkan Faktur Pajak.

Apabila aturan ini dilanggar perusahaan, bisa terancam pidana penjara atau dikenakan denda.

Syarat Pengajuan Surat Pernyataan Non PKP

Berikut ini adalah kriteria pengusaha yang memenuhi syarat untuk membuat surat keterangan non PKP.

Merupakan Usaha Mikro atau Pengusaha Rumah Tangga

Usaha mikro atau pengusaha usaha rumah tangga atau usaha mikro adalah pengusaha yang usahanya mempunyai aset atau kekayaan bersih senilai 50 juta rupiah. Per tahun, pengusaha mikro memperoleh omzet penjualan dibawah 300 juta rupiah.

Merupakan Pengusaha Kecil

Pengusaha kecil ini lebih besar dari pengusaha rumah tangga, pengusaha usaha kecil memiliki usaha dengan aset kekayaan sebesar 50 juta rupiah hingga 500 juta rupiah. Omzet yang dihasilkan pengusaha hingga dapat dikategorikan sebagai pengusaha kecil yaitu 300 juta rupiah hingga 2,5 miliar rupiah setahun. 

Merupakan Pengusaha Usaha Menengah

Pengusaha usaha menengah memiliki usaha yang lebih berkembang dari pengusaha rumah tangga dan pengusaha kecil. Dengan keuntungan penjualan per tahun di antara 2,5 miliar rupiah hingga 50 miliar rupiah, usaha menengah memiliki aset kekayaan sejumlah 500 juta rupiah sampai 10 miliar rupiah.

Keuntungan dan Fungsi Non PKP

Non PKP tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN, maka biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) non PKP tentunya lebih rendah. Lewat kelonggaran ini pemerintah berharap perusahaan non PKP bisa terus berkontribusi pada PPh Final dengan tarif lebih rendah dan tetap.

PPh Final merupakan sistem pembayaran pajak yang dibayar tunai saat penghasilan diterima. Proses ini mengurangi beban administrasi Wajib Pajak, menyederhanakan mekanisme perpajakan, dan memudahkan pengusaha kecil yang belum punya sistem pembukuan keuangan yang baik. Peraturan Pemerintah (PP) menetapkan terhitung sejak 1 Juni 2018, tarif PPh Final sebesar 0.5% dari omzet selama satu tahun pajak.

Baca Juga: Software HRIS : Pengertian, Fungsi dan Fiturnya

Cara Membuat Surat Pernyataan Non PKP

Sebenarnya, dalam pembuatan surat ini tidak ada format khusus dalam pembuatan surat pernyataan non PKP. Namun jika Anda belum pernah membuat surat pernyataan ini sebelumnya, langkah membuat surat keterangan non PKP di bawah ini akan membantu Anda.

  1. Menulis Kop Surat

Langkah pertama adalah menulis kop surat resmi. Dalam kop surat tersebut, bisa membubuhkan judul “Surat Pernyataan Non PKP”.

  1. Menulis Pernyataan Pemohon Non PKP

Sesudah itu, silahkan mencantumkan pernyataan pemohon non-PKP.  Dengan menuliskan pernyataan “Dengan ini, yang bertanda tangan di bawah ini”.

  1. Mencantumkan Informasi Pemohon

Di bawah kalimat “yang bertanda tangan di bawah ini”, cantumkan identitas pemohon non PKP. Contoh identitas yang dimaksud yaitu nama, jabatan, nama perusahaan, alamat perusahaan, dan NPWP.

  1. Memberikan Penjelasan Tentang Non PKP

Kemudian tahap selanjutnya, berikan pernyataan terkait pemohon yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak. Sampaikan bahwa pemohon tidak bertanggung jawab terhadap penyerahan PPN dan tidak bisa menerbitkan faktur pajak.

  1. Mencantumkan Tempat dan Tanggal Pembuatan Surat

Sebelum surat ditutup, cantumkan tempat dan tanggal pembuatan surat.

  1. Menempelkan Materai dan Menandatangani Surat

Sebagai penutup surat, cantumkan nama terang di akhir surat. Di atas nama tersebut, sisakan tempat untuk menempel materai. Lalu, tanda tangani surat pernyataan non PKP di atas materai.

Contoh Surat Pernyataan Non PKP

Kesimpulan

Perbedaan antara PKP dan non PKP adalah batasan jumlah penghasilan bruto atau omzet yang diterima. Pengusaha yang termasuk PKP apabila omzetnya minimal Rp. 4.8 miliar dalam satu tahun. Setelah mengetahui hal ini, semoga Anda sudah tak lagi bingung ketika ada pembeli yang meminta faktur pajak. Sebab, Anda bisa memberikan surat keterangan non PKP sebagai pengganti.

Agar semakin mudah dan praktis dalam melakukan urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software seperti MASERP. Dengan adanya Software MASERP akan menjadi solusi untuk perusahaan Anda. MASERP memiliki fitur unggulan seperti Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus menulis secara manual.

Selain itu, MASERP juga dapat melakukan export data pajak perusahaan dari software MASERP yang dapat langsung di import ke aplikasi E-Faktur. E-Faktur ini sudah terintegrasi dengan OnlinePajak sehingga dengan mudah dalam menghitung, menyetor dan melapor pajak hanya dalam satu aplikasi saja.

Yuk, segera gunakan MASERP, software keuangan terbaik yang memudahkan perusahaan meraih sukses.

Leave a Comment

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on