Setiap tahun, kita diwajibkan untuk membayar dan melaporkan wajib pajak atau PPh baik orang pribadi maupun badan hukum. Biasanya, setiap orang dan bahan hukum yang berpenghasilan, akan diberikan Surat Pemberian Tahunan (SPT) sebagai bukti pembayaran pajak yang dilakukan setiap akhir tahun. Setelah itu, orang pribadi dan badan hukum tersebut harus segera melaporkannya. Mengapa harus segera? Karena, proses pelaporan memiliki batas waktu yang jika terlewat akan didenda. Lantas, kapan batas penyetoran PPh orang pribadi dan badan hukum dilakukan? Sebelum mengetahui batas waktunya, yuk simak dulu apa itu SPT, beserta dasar hukumnya yang dilansir dari berbagai sumber resmi.
Table of Contents
Definisi SPT
Surat Pemberian Tahunan (SPT) adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak, mulai dari orang pribadi sampai badan hukum.
Kewajiban untuk melapor SPT merupakan rutinitas yang tidak boleh dilewatkan karena ada aturan yang berlaku yaitu undang-undang. Jika tidak diselesaikan ataupun telat, maka akan terkena sanksi administratif sesuai dengan jenis SPT.
Setelah kita mengetahui pengertian dari SPT, langkah selanjutnya adalah memahami aturan-aturan terkait yang membahas batas waktu pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak. Berikut poin-poinnya:
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
- Batas waktu penyampaian SPT ini paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
- Tahun Pajak merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Kecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- WP OP yang dikecualikan dalam menyampaikan SPT Tahunan adalah mereka yang dalam satu tahun Pajak memiliki penghasilan neto yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Sebelum menyampaikan SPT PPh, WP OP harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh.
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
- Batas waktu penyampaiannya paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
- Tahun Pajak merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Kecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Sebelum menyampaikan SPT PPh, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dilunasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Kenali Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Contohnya
SPT Masa
- Batas waktu penyampaiannya paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
- Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama adalah 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
- Batas akhir penyetoran PPh masa yaitu tanggal 10 dan tanggal 15 di bulan berikutnya. Tanggal 15 sendiri diperuntukkan bagi bukti setor dan tanggal 10 bagi bukti pemotongan/pemungutan.
- Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa:
- Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran pajak pada hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Apabila tanggal batas akhir pelaporan pada hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa berdasarkan jenis pajak:
No. | Jenis Pajak | Batas Pembayaran | Batas Pelaporan |
(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014) | Undang-Undang di bidang perpajakan | ||
1 | PPh pasal 4 ayat (2) setor sendiri | Tgl 15 bulan berikutnya | Tgl 20 bulan berikutnya |
2 | PPh pasal 4 ayat (2) pemotongan | Tgl 10 bulan berikutnya | |
3 | PPh pasal 15 disetor sendiri | Tgl 15 bulan berikutnya | |
4 | PPh pasal 15 pemotongan | Tgl 10 bulan berikutnya | |
5 | PPh pasal 21 | Tgl 10 bulan berikutnya | |
6 | PPh pasal 23/26 | Tgl 10 bulan berikutnya | |
7 | PPh pasal 25 | Tgl 15 bulan berikutnya | |
8 | PPh pasal 22 impor disetor sendiri (dilunasi bersamaan dengan bea masuk, PPN,PPnBM) | Saat penyelesaian dokumen PIB | |
9 | PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC | 1 hari kerja berikutnya | Hari kerja terakhir minggu berikutnya |
10 | PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan | Hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang | 14 hari setelah masa pajak berakhir |
11 | PPh pasal 22 migas | Tgl 10 bulan berikutnya | Tgl 20 bulan berikutnya |
12 | PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu | ||
13 | PPN & PPnBM | Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan | Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
14 | PPN atas kegiatan membangun sendiri | Tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
15 | PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean | ||
16 | PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan | Tgl 7 bulan berikutnya | |
17 | PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN | Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN | |
18 | PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan | Tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
19 | PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam Satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) | Harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir | 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir |
20 | Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) | Harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak | 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir |
- Ketentuan SPT Masa PPh Pasal 25:
- Terkecuali dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25:
- WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
- WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga mendapatkan pengecualian kewajiban dalam menyampaikan SPT Tahunan).
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya sudah mendapatkan validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai tanggal validasi yang tercantum di SPP.
Batas waktu pelaporan pajak dan batas waktu pelaporan PPN tersebut diatur dalam PMK-242/PMK.03/2014 dan PMK-243/PMK.03/2014. Perlu diketahui bahwa untuk PMK-243/PMK.03/2014 telah mengalami perubahan dan direvisi menjadi PMK-9/PMK.03/2018 mengenai Surat Pemberitahuan.
Adapun, Sanksi apabila Wajib Pajak terlambat membayar atau melaporkan SPT. Sanksi berupa Denda, berikut penjelasannya :
- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu sebesar Rp 100.000 per SPT Masa Pajak.
- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan yaitu sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan Pajak.
- Sanksi administrasi untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sebesar Rp 500.000 per SPT Masa Pajak dan Rp 100.000 per SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya.
- Denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari waktu biaya pajak yang belum dibayarkan. Denda telat bayar pajak memiliki waktu yang dihitung dari sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak tersebut. Jika anda terlambat membayar dari batas waktunya maka hitungan bayar dendanya dihitung 1 bulan penuh.
Hitung Batas Penyetoran PPh Orang Pribadi dan Badan Hukum dengan AqtiveHR
Eits, AqtiveHR juga tidak hanya bisa membantu menghitung batas penyetoran PPh secara otomatis dan cepat, AqtiveHR juga terintegrasi dengan software ERP yang bisa membantu melakukan perhitungan administrasi karyawan.
Lantas, apa saja yang bisa dilakukan sistem ini? AqtiveHR bisa membantu pekerjaan HRD bahkan finance mulai dari pendataan karyawan, melihat absensi kehadiran, melakukan perhitungan gaji, pajak, biaya hingga tunjangan bisa dilakukan dengan mudah.
Apa saja fitur yang bisa digunakan dari AqtiveHR? Pastinya ada banyak fitur-fitur unggul untuk membantu HR mengelola data-data karyawan.
Seperti Absensi Kehadiran dengan teknologi Face Recognition, Payroll untuk membantu perhitungan gaji, tunjangan, bonus, dan lainnya, Reimbursement, Database Employee, hitung Pajak PPh 21, Broadcast Messages, dan masih banyak lagi.
Nah, dengan adanya fitur-fitur canggih yang dimiliki AqtiveHR by MASERP ini, tentunya akan memudahkan proses rekap data, untuk melakukan analisis hingga evaluasi perusahaan dengan ringkas dan cepat.
Permudah pekerjaan HRD di perusahaan kamu, dengan sistem teknologi HRIS! Baik perusahaan skala kecil maupun besar, semua bisa menggunakan software dari AqtiveHR by MASERP ini.
Untuk penggunaan software sesuai kebutuhan perusahaan, kamu bisa lakukan konsultasi terlebih dahulu dengan ahli kami, secara gratis!