Sebagai seorang karyawan, cuti kerja merupakan kata yang sering terdengar ketika mendekati hari raya atau akhir tahun. Tapi, ga cukup sampai disini! Penting sekali mengetahui seluk-beluk cuti ini. Karena, kamu bisa mendapatkan libur meskipun rekan kerja kamu tidak. Jadi, pahami aturan cuti karyawan besertanya jenisnya di artikel ini!
Table of Contents
Arti Dari Cuti Karyawan
Cuti karyawan adalah hak pegawai untuk mendapatkan libur di hari kerja dalam waktu tertentu atas seizin pimpinan. Terdapat jatah yang beragam terkait cuti karena setiap perusahaan menerapkan aturan yang berbeda.
Jika merujuk pada aturan UU Cipta Kerja Pasal 79 tahun 2020, maka berbunyi “Perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti. Umumnya karyawan berhak atas cuti sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 1 tahun.”
Baca Juga: Mengenal Cuti Tidak Berbayar dan Cara Mengajukannya
Jenis-Jenis Cuti Karyawan
Pada dasarnya, cuti itu terdapat 2 jenis, pertama adalah cuti berbayar (paid leave) dan yang kedua yaitu tidak berbayar (unpaid leave).
Cuti Berbayar
Cuti berbayar adalah hak mendapatkan gaji atau bayaran ketika menggunakan jatah cuti tersebut.
Cuti Tidak Berbayar
Sedangkan, arti dari cuti tidak berbayar yaitu tidak menerima upah per hari pada saat menggunakan jatah cuti tersebut.
Biasanya hal ini terjadi karena jatah cuti sudah habis, Namun terdapat sesuatu diluar dugaan yang membuat kamu harus tidak bekerja. Contohnya: Berita duka dan lain-lain.
Kembali lagi, bahwa setiap perusahaan punya aturan tersendiri terkait jatah cuti karyawannya, seperti persyaratan dan lama waktu cuti. Berikut jenis-jenis cuti berdasarkan UU dan PP yang berhak kamu dapatkan:
Cuti Tahunan
Kamu pasti sering dengar istilah cuti tahunan kan? Lengkapnya, cuti ini memberikanmu peluang untuk mengambil jatah libur minimal 12 kali dalam setahun atau satu kali dalam sebulan.
Tertera pada pasal 79 Undang-undang Cipta Kerja 2020, menjelaskan bawah jatah cuti ini hanya bisa digunakan kalau kamu sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
Selain itu, jatah cuti tahunan ini tentunya dapat berbeda-beda di setiap perusahaan, tetapi tidak kurang dari 12 per tahunnya.
Ada beberapa perusahaan yang memberikan lebih dari 12 kali jatah cuti tahunan dan bahkah dapat ditabung di tahun berikutnya.
Cuti Besar
Cuti besar adalah hak libur dengan waktu yang panjang / hibernasi. Setelah mengalami beberapa kali perubahan, di dalam PP No 35 Tahun 2021 Pasal 35 disebutkan, bahwa pemberian jatah cuti ini dapat bergantung kepada keputusan perusahaan dan berdasarkan perjanjian kerja.
Namun, biasanya cuti besar ini hanya berlaku bagi karyawan senior atau yang telah bekerja minimal selama 6 tahun.
Cuti Sakit
Cuti sakit adalah jatah libur yang digunakan ketika kamu dalam keadaan sakit. Jatah cuti ini yaitu maksimal 12 bulan dengan pembayaran gaji sesuai dengan peraturan perusahaan. Namun, berdasarkan UU tentang ketenagakerjaan tahun 2003, gaji yang dibayarkan kepada pekerja yang sedang cuti sakit yaitu sebagai berikut:
- 4 Bulan pertama, dibayar 100% dari upah,
- 4 Bulan kedua, dibayar 75% dari upah,
- 4 Bulan ketiga, dibayar 50% dari upah,
- Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum perusahaan memutuskan untuk PHK.
Agar kamu tidak salah, jangan lupa untuk mengecek kembali peraturan perusahaan mengenai upah dan cuti sakit ini. Di samping itu, jika kamu penasaran mengenai cuti haid, maka aturannya belum diterapkan secara jelas. Sehingga di beberapa perusahaan mengkategorikan cuti haid ke dalam jatah cuti sakit.
Aturan Cuti Karyawan Terbaru
Bagi kamu yang ingin tau tentang aturan cuti karyawan terbaru maka berikut adalah penjelasannya:
Untuk pegawai swasta, aturan cuti karyawan seperti lebaran akan mengambil jatah cuti tahunan. Pada surat edaran Menaker 3/2022 tentang Pelaksanaan Cuti bersama karyawan Pada Perusahaan terdapat aturan sebagai berikut:
- Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
- Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja, serta harus berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Sedangkan bagi kamu yang berstatus PNS, biasanya tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Namun, perlu ditelaah lebih lanjut, setiap tahunnya karena peraturan mengenai hal ini dapat berubah-ubah sesuai keputusan pemerintah.
Kesimpulan
Eits, AqtiveHR juga tidak hanya bisa membantu mengelola karyawan, software yang juga terintegrasi dengan software akuntansi ini, juga bisa membantu melakukan perhitungan administrasi karyawan.
Lantas, apa saja yang bisa dilakukan sistem ini? AqtiveHR bisa membantu pekerjaan HRD bahkan finance mulai dari pendataan karyawan, melihat absensi kehadiran, melakukan perhitungan gaji, pajak hingga tunjangan bisa dilakukan dengan mudah.
Apa saja fitur yang bisa digunakan dari AqtiveHR? Pastinya ada banyak fitur-fitur unggul untuk membantu HR mengelola data-data karyawan.
Seperti Absensi Kehadiran dengan teknologi Face Recognition, Payroll untuk membantu perhitungan gaji, tunjangan, bonus, dan lainnya, Reimbursement, Database Employee, hitung Pajak PPh 21, Broadcast Messages, dan masih banyak lagi.
Nah, dengan adanya fitur-fitur canggih yang dimiliki AqtiveHR by MASERP ini, tentunya akan memudahkan proses rekap data, untuk melakukan analisis hingga evaluasi perusahaan dengan ringkas dan cepat.
Permudah pekerjaan HRD di perusahaan kamu, dengan sistem teknologi HRIS! Baik perusahaan skala kecil maupun besar, semua bisa menggunakan software dari AqtiveHR by Maserp ini.
Untuk penggunaan software sesuai kebutuhan perusahaan, kamu bisa lakukan konsultasi terlebih dahulu dengan ahli kami, secara gratis!