Mengenal Cuti Tidak Berbayar dan Cara Mengajukannya

Umumnya, cuti yang diambil oleh karyawan tetap dibayar oleh perusahaan sebab setiap karyawan memiliki hak untuk mengambil cuti. Namun, ternyata ada juga cuti yang tidak termasuk tanggungan perusahaan. Dengan kata lain, cuti tersebut tidak dibayar oleh perusahaan. Cuti tidak berbayar atau unpaid leave merupakan cuti yang diambil oleh karyawan sebab urusan pribadi, karyawan bersangkutan tidak lagi memiliki jatah cuti dan lain sebagainya. 

Lantas, bagaimana cara mengajukan cuti tidak berbayar? Yuk, cari tahu jawabannya dalam artikel kali ini. 

Apa Itu Cuti Tidak Berbayar 

Cuti tidak berbayar adalah cuti yang diambil oleh karyawan di luar tanggungan yang diberikan perusahaan. Artinya, karyawan yang mengambil unpaid leave tentu tidak akan mendapatkan gaji sama sekali dari perusahaan. 

Banyak sebab yang melatarbelakangi karyawan mengambil cuti tidak berbayar baik karena alasan pribadi maupun karena sudah tidak memiliki jatah cuti. Beberapa kondisi karyawan yang mengambil unpaid leave antara lain karyawan yang mendapat tawaran beasiswa, karyawan yang menunggui anggota keluarga yang sedang sakit, mengikuti suami dinas luar kota dan lain sebagainya.

Selain itu, unpaid leave di luar tanggungan perusahaan biasanya juga diambil oleh karyawan perempuan yang telah habis jatah cuti setelah melahirkan tetapi ingin mengasuh anaknya lebih lama.

Cuti ini kerap kali diambil oleh karyawan pada kondisi-kondisi yang membuat dilema sehingga mereka tidak rela meninggalkan perusahaan, tetapi juga tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan begitu saja.

Baca Juga: Pahami Cuti Karyawan. Ternyata Ada Perhitungannya Loh!

Aturan Terkait Cuti Tidak Berbayar 

Sebagian besar peraturan terkait cuti karyawan telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, telah dijelaskan terkait cuti tahunan, cuti penting, cuti yang diberikan kepada pegawai karena alasan loyalitas yang tinggi yaitu cuti besar, hingga cuti haid dan cuti melahirkan. Namun, aturan yang dijelaskan dalam UU tersebut adalah jenis cuti berbayar.

Dengan kata lain, aturan mengenai unpaid leave tidak diatur secara khusus di dalam Undang Undang ketenagakerjaan di Indonesia. Artinya, cuti di luar tanggungan ini bersifat opsional dan tidak wajib diberikan atau diberlakukan oleh perusahaan. 

Kendati demikian, dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam memberlakukan cuti tersebut terdapat pada pasal 93 ayat (1) yang berbunyi ; “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Undang Undang ketenagakerjaan di Indonesia memperbolehkan perusahaan tidak membayarkan gaji atau upah karyawan dengan menerapkan prinsip no work no pay, atau tidak dibayar saat tidak bekerja. 

Oleh karena itu, karyawan tetap diperbolehkan untuk mengajukan unpaid leave atas alasan pribadi meskipun tidak ada aturan dalam UU Ketenagakerjaan secara khusus. 

Ketentuan Mengajukan Cuti Tidak Berbayar 

Karyawan yang berniat mengajukan cuti tergantung kebijakan perusahaan apakah membolehkan mengambil cuti jenis ini atau tidak. Hal ini lantaran perusahaan tidak wajib memberikan cuti ini sebab tidak ada aturan khusus dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Dengan demikian, perusahaan yang menerapkan unpaid leave umumnya memiliki peraturan sendiri yang sudah barang tentu berbeda dengan perusahaan lain. 

Cuti tidak berbayar biasanya boleh diambil oleh karyawan yang telah menjalani masa kerja di perusahaan paling sedikit selama 2 (dua) tahun. Kendati demikian, terdapat perusahaan yang membolehkan karyawan mengambil cuti jenis ini meskipun belum mempunyai jatah cuti tahunan dengan mempertimbangkan alasan karyawan mengambil cuti. Salah satunya adalah karyawan yang membutuhkan cuti cukup lama.

Sebelum karyawan mengambil cuti, karyawan harus mengajukan surat permohonan cuti kerja dan mendapat persetujuan dari pimpinan perusahaan. Selain itu, risiko lain yang dapat ditanggung karyawan yang mengambil cuti tidak berbayar apalagi dengan waktu yang lama tidak mendapatkan upah dan tidak ada jaminan dari perusahaan bahwa karyawan bersangkutan dapat kembali bekerja. 

Dengan kata lain, perusahaan dapat menerima karyawan yang bersangkutan kembali apabila ada posisi yang kosong disesuaikan dengan dengan kualifikasi karyawan tersebut.

Karyawan yang mengajukan unpaid levae, perusahaan berhak mencari karyawan baru untuk menggantikan posisi karyawan tersebut agar operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik.  

Cara Mengajukan Cuti Tidak Berbayar yang Baik 

Karyawan yang mengajukan cuti tersebut tentu harus memenuhi administrasi perusahaan dengan benar. Berikut cara yang dapat kamu lakukan saat berniat mengajukan cuti jenis ini.

  • Perhatikan Aturan yang Berlaku di Perusahaan

Sebelum berniat mengajukan cuti ini, sebaiknya kamu mengetahui aturan terkait unpaid leave di perusahaan. Hal ini lantaran tiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda.  Beberapa perusahaan biasanya membolehkan mengambil cuti tidak berbayar dengan waktu yang lama karena alasan studi. Namun, ada juga yang membolehkan dengan alasan lain. 

  • Ketahui Risiko 

Sebelum mengambilnya pastikan kamu mengetahui risiko yang akan terjadi baik kepada diri pribadi maupun perusahaan. Jika kamu menjabat pada posisi penting, perusahaan biasanya tidak mengizinkan kamu mengambil cuti. Sementara itu, untuk risiko yang termasuk ke ranah pribadi adalah perusahaan tidak menjamin karyawan dapat kembali dan menempati posisi sebelumnya sebab perusahaan akan mencari orang baru untuk menggantikan posisi yang karyawan tinggal. 

Kendati demikian, karyawan tetap dapat kembali apabila ada posisi kosong atau karyawan bersangkutan memiliki kualifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan. 

  • Temukan Waktu yang Tepat 

Saat berniat mengambil cuti tidak berbayar, sebaiknya temukan waktu yang tepat untuk berdiskusi dengan atasan terkait rencana ke depan agar proses pengambilan cuti berjalan baik. Selain itu, diskusikan apakah pengambilan cuti kamu memberikan dampak signifikan terhadap alur kerja tim atau tidak. Kami juga bisa berdiskusi terkait durasi yang tepat dan kapan kamu bisa mulai mengambil cuti. 

Kesimpulan 

Cuti tidak berbayar merupakan cuti yang diberikan oleh perusahaan yang bersifat opsional dan tidak wajib. Karyawan yang mengambil cuti ini biasanya dilatarbelakangi oleh alasan pribadi. Ada banyak kondisi yang membuat karyawan mengambil cuti jenis ini, sehingga perusahaan pun memiliki kebijakannya masing-masing. 

Namun, perusahaan kini dapat lebih mudah memproses pengajuan cuti karyawan dengan menggunakan software HR bernama AqtiveHR

AqtiveHR merupakan software yang telah dilengkapi dengan sistem Human Resource Information System (HRIS) sehingga memudahkan manajemen HR dalam mengelola sumber daya manusia perusahaan. Selain itu, AqtiveHR memiliki sistem Employee Self-Service (ESS) yang membuat karyawan perusahaan dapat mengakses data pribadi secara mandiri termasuk dalam pengajuan cuti. 

Berbagai fitur unggulan yang dapat digunakan oleh perusahaan dalam software AqtiveHR antara lain absensi online, pengajuan izin/cuti yang mudah, broadcast message hingga penggajian otomatis karyawan perusahaan. 

Oleh karena itu, perusahaan dapat memfasilitasi karyawan dengan sistem yang lebih mudah dan ekosistem kerja yang lebih efektif. Yuk, gunakan AqtiveHR untuk memudahkan karyawan dapat mengakses data pribadi dan mengajukan izin atau cuti.

PT Mitra Andalan Sistem
Komplek Permata
Jl. R. E. Martadinata No.28 Jakarta Utara 14420

(021) 6456633

Resources

Blog

Find us

Available on