Dalam perhitungan pesangon PHK ternyata ada ketentuan tersendiri, yang sudah tercatat dalam Undang-undang. Jadi, bagi kamu yang saat ini mungkin sedang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), bisa cek perhitungannya agar kamu bisa mendapatkan hak yang setimpal.
Table of Contents
Apa Itu PHK?
Pengertian PHK menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, adalah sebuah pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan karena suatu hal tertentu.
Selain itu, PHK juga yang mengakibatkan terhentinya atau berakhirnya hak dan kewajiban, yang terjalin antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Perlu kamu ketahui juga, bahwa PHK dibedakan menjadi dua, yakni:
- PHK sukarela: Adalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak perusahaan kepada karyawan. Misalnya seperti mengajukan resign atas kemauan sendiri, lalu jika karyawan telah selesai masa kontrak, ketika karyawan tidak lulus probation, hingga memasuki usia pensiun, atau karyawan yang meninggal dunia.
- PHK tidak sukarela: Kebalikannya, jenis PHK ini terjadi karena adanya berbagai alasan dan sifatnya memaksa dari perusahaan. Misalnya jika karyawan melakukan pelanggaran aturan perusahaan atau kontrak, hingga kondisi lainnya yang menyebabkan hubungan kerja berakhir dengan paksaan. Adapun hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 81 Angka 42 UU Cipta Kerja.
Nah, jika kamu mengalami pemutusan hubungan kerja dengan perusahaan tempatmu bekerja, maka perusahaan harus memberikan hak kepada karyawan PHK berupa uang pesangon.
Pengertian Uang Pesangon
Secara umum, uang pesangon merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada karyawan/pekerja/buruh, dari perusahaan sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
Tidak hanya uang pesangon, ternyata ada 3 komponen yang akan didapatkan oleh seorang karyawan yang mengalami PHK, yakni sebagai berikut;
- Uang pesangon (UP)
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
- Uang penggantian hak (UPH).
Perlu diketahui bahwa uang pensiun akan diberikan jika, karyawan telah terhenti hubungan kerjanya, yang diakibatkan karena usia atau alasan lainnya yang memicu munculnya status pensiun.
Adapun uang pesangon ini juga mencakup UPMK, dan UPH, Tapi, jika hubungan kerja karyawan terkait, berakhir karena alasan lainnya, maka uang yang diterimakan hanya uang pesangon (UP) saja.
Tidak sembarangan memberikan uang pesangon dan hak-hak lainnya, karena perusahaan harus memberikan hak tersebut dengan perhitungan yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Sehingga tidak ada rasa iri dengan karyawan lain, karena perusahaan harus berlaku adil kepada para karyawan PHK. Bahkan, termasuk dengan perhitungan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Uang Pesangon dan Pensiun Berbeda
Selain itu ada yang yang juga sering disalahpahami, yakni terkait perbedaan antara uang pesangon dan uang pensiun. Jadi, uang pensiun biasanya, akan diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang resign atau PHK, melalui lembaga penjamin seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga, bisa terlihat jelas bahwa ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap seorang karyawan, maka perusahaan perlu adil terhadap karyawannya dengan memberikan uang pesangon.
Perhitungan Pesangon PHK dan Cara Menghitungnya
Bukan dari perusahaan, ketentuan perhitungan pesangon PHK ditetapkan berdasarkan Perundangan-undangan sebagai:
- Pasal 156 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003).
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan (UU 11/2020) dan pasal 40 ayat (2) peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Dimana perhitungan uang pesangon karyawan PHK adalah sebagai berikut:
- Masa kerja karyawan kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- Masa kerja karyawan 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun= 2 bulan upah
- Masa kerja karyawan 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun= 3 bulan upah
- Masa kerja karyawan 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun= 4 bulan upah
- Masa kerja karyawan 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun= 5 bulan upah
- Masa kerja karyawan 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun= 6 bulan upah
- Masa kerja karyawan 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun= 7 bulan upah
- Masa kerja karyawan 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun= 8 bulan upah
- Masa kerja karyawan 8 tahun atau lebih= 9 bulan upah
Adapun cara menghitung atau rumus perhitungan pesangon PHK di atas adalah:
“Jumlah Uang yang diterima= uang pesangon + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak.”
Perhitungan Uang Penghargaan
Untuk perhitungan uang perhargaan juga ada rumusnya, yang dihitung sesuai dengan aturan masa kerja sebagai berikut:
- Masa kerja karyawan 3-6 tahun= 2 bulan upah.
- Masa kerja karyawan 6 – 9 tahun= 3 bulan upah.
- Masa kerja karyawan 9-12 tahun= 4 bulan upah.
- Masa kerja karyawan 12-15 tahun= 5 bulan upah.
- Masa kerja karyawan 15-18 tahun= 6 bulan upah.
- Masa kerja karyawan 18-21 tahun= 7 bulan upah.
- Masa kerja karyawan 21-24 tahun= 8 bulan upah.
- Masa kerja karyawan lebih dari 24 tahun= 10 bulan upah.
Perhitungan Uang Penggantian Hak
Terakhir ada uang penggantian hak untuk para karyawan yang belum sempat mengambil cuti tahunan, ketika terjadi PHK. Jadi, perusahaan tetap wajib membayar uang penggantian hak tersebut.
Adapun biaya penggantian hak karyawan yang perlu dibayarkan, seperti penggantian perumahan, pengobatan, perawatan dan lainnya yang telah ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon jika memenuhi syarat, yang telah disepakati dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan.
Contoh Hitung Uang Pesangon
Karyawan bekerja di perusahaan bernama Budi, dan mengalami PHK akibat Covid-19 (tanpa uang penggantian hak di dalam perjanjian).
- Durasi kerja: 5 tahun 8 bulan
- Gaji: Rp4.500.000
Uang pesangon yang wajib dibayarkan perusahaan adalah:
Rumus: Jumlah Uang yang Diperoleh = Uang Pesangon + Uang Penghargaan + Uang Penggantian Hak
= (6 x Rp4.500.000) + (2 x Rp4.500.000)
= Rp36.000.000.
Kesimpulan
Sudah tidak zaman hitung manual, kini perusahaan sudah banyak beralih ke sistem perhitungan gaji hingga pesangon yang lebih canggih, yakni dengan software HR seperti AqtiveHR.
Nah, jika perusahaan kamu ingin coba beralih ke teknologi pengelolaan karyawan yang lebih canggih, maka bisa pilih AqtiveHR by MASERP, yang memungkinkan kamu untuk mempermudahkan pekerjaan HRD hingga finance.
Selain lebih perhitungan yang akurat, software AqtiveHR adalah satu diantara banyak software HRIS yang bisa kamu pertimbangkan untuk digunakan di perusahaan, karena memiliki banyak fitur unggul.
Untuk fitur-fiturnya sendiri, software AqtiveHR juga memiliki teknologi Face Recognition untuk absensi, yang lebih canggih. Fitur unggul lainnya yakni mulai dari Payroll untuk membantu perhitungan gaji, tunjangan, pesangon, pensiun, bonus, dan lainnya, Reimbursement, Database Employee, hitung Pajak PPh21, Broadcast Messages, dan masih banyak lagi.
Yuk beralih dari format absensi manual ke absensi online yang bisa permudah pekerjaan HRD di perusahaan kamu. Baik perusahaan skala kecil maupun besar, semua bisa menggunakan software dari AqtiveHR by Maserp ini!
Untuk penggunaan software sesuai kebutuhan perusahaan dan informasi selengkapnya tentang AqtiveHR, kamu bisa lakukan konsultasi terlebih dahulu dengan ahli kami, secara gratis!